Selasa, 13 Desember 2011

Otonomi khusus di Indonesia



Oleh:
Sulaiman Aryadi

Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta





Otonomi khusus
merupakan kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat. Istilah otonomi ini dapat diartikan sebagai
kebebasan rakyat untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar