Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam satu bab khusus dari Pasal 190-201
mengatur sejumlah ketentuan pidana dalam bidang kesehatan. Beberapa ketentuan
pidana tersebut antara lain sebagai berikut:
¢ Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau
pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar