Oleh: Dowa Palito
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
Foto: tribunnews.com
Otonomi khusus
adalah kewenangan khusus yang diberikan kepada daerah ‘tertentu’ untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri tetapi
sesuai dengan hak dan aspirasi masyarakat di daerah tersebut. Kewenangan ini
diberikan agar daerah ‘tertentu’ dapat menata daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar