Tampilkan postingan dengan label Karya Mahasiswa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Karya Mahasiswa. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 Desember 2011

Amandemen UUD 1945 dan Otonomi Daerah




Oleh
: Imade Safari Oktaria

Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta



UUD 1945 merupakan konstitusi Negara
Indonesia.Semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di atur di dalam UUD
1945.UUD 1945 telah mengalami empat (4) kali amandemen yang perubahan pertama
tanggal 19 Oktober 1999,perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000,perubahan
ketiga 10 November 2001 dan perubahan keempat 10

Minggu, 18 Desember 2011

Optimalkah Kinerja DPRD Sumbar di Era Otonomi?


Kiriman : Auliya Morgana

Mahasiswa Fakultas Hukum Univ Bung Hatta

                                                                               



Mengingat
saat ini pemerintah otonom memiliki kewenangan untuk mengurus  sendiri urusan rumah tangganya atau yang lebih
populer dikenal dengan era otonomi,tentu tidak terlepas dari kinerja lembaga
yang melaksanakan tugas dari wewenang yang telah

Reformasi Konstitusi Di Indonesia Pasca Jatuhnya Soeharto


by: Reki Aptrianando
Mahasiswa Fakultas Hukum Univ Bung Hatta



Jika kita masih mengenang pada waktu
tahun 1998 , jatuh nya soeharto merupakan awal dari era reformasi di indonesia
yang merupakan sejarah dari keikutsertaan mahasiswa sebagai juga kaum
intelektual di negara ini dan juga memberi andil untuk wujud nya indonesia yang
lebih baik.krisis finansial asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia

Kamis, 15 Desember 2011

Otonomi Khusus Sebagai Kebijakan Pemerintah


Oleh: Dowa Palito

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta


Foto: tribunnews.com




Otonomi khusus
adalah kewenangan khusus yang diberikan kepada daerah ‘tertentu’ untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri tetapi
sesuai dengan hak dan aspirasi masyarakat di daerah tersebut. Kewenangan ini
diberikan agar daerah ‘tertentu’ dapat menata daerah

Selasa, 13 Desember 2011

Otonomi khusus di Indonesia



Oleh:
Sulaiman Aryadi

Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta





Otonomi khusus
merupakan kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat. Istilah otonomi ini dapat diartikan sebagai
kebebasan rakyat untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.