Oleh
: Imade Safari Oktaria
Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta
UUD 1945 merupakan konstitusi Negara
Indonesia.Semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di atur di dalam UUD
1945.UUD 1945 telah mengalami empat (4) kali amandemen yang perubahan pertama
tanggal 19 Oktober 1999,perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000,perubahan
ketiga 10 November 2001 dan perubahan keempat 10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar