Catatan Hukum Boy Yendra Tamin
Surat
dakwaan merupakan dasar pemeriksaan perkara di sidang pengadilan. Hal ini sejalan
dengan Putusan Mahkamah Agung No.47 K/Kr/1956 tanggal 23 Maret 1957, menyatakan
bahwa yang menjadi dasar pemeriksaan oleh pengadilan ialah surat dakwaaan,
Selanjutnya A. Karim Nasution (1952:75)
menyatakan, “Tuduhan (dakwaan) adalah suatu surat atau akte yang memuat suatu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar