Rabu, 29 Juni 2011
Pergeseran Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Perilaku Hakim Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006
Oleh: Adithiya Diar
A. Pendahuluan
Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdemokrasi dan menjunjung tinggi Pancasila sebagai falsafah bangsa. Melihat dari tatatan hukum yang ada, negara Indonesia merupakan negara yang menganut sistem hukum yang mengarah kepada Eropa Kontinental. Dimana ciri-ciri sistem hukum Eropa Kontinental yang menonjol yaitu adanya berbagai ketentuan-ketentuan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar