Oleh: Boy Yendra Tamin
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Meskipun demikian, sebenarnya dalam masyarakat adat di Indonesia tidak dikenal istilah “hukum adat” dan masyarakat hanya mengenal kata “adat” atau kebiasaan. Istilah “Hukum Adat” dikemukakan pertama kalinya oleh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar