Sabtu, 18 Juni 2011
Menata Ulang Tradisi Pembentukan Hukum di Indonesia
Oleh: Boy Yendra Tamin
Suatu kepastian hukum dapat terwujud apabila sistem hukumnya juga pasti dan berdasarkan norma fundamental negara. Hukum akan dirasakan adil, apabila di dalam hukum yang dibentuk sesuai dengan sistem nilai yang pakai oleh bangsa-negara dimana hukum itu hidup dan diterapkan. Bila hukum telah dibangun dengan dasar yang demikian, maka baru semangat penyelenggara negara dan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar