Sabtu, 19 November 2011
UU Nomor 5 Tahun 1986 dan Putusan Ultra Petita (Bagian 4 dari tulisan “Putusan Hakim (PTUN) Yang Ultra Petita”)
by Boy Yendra Tamin
Boy Yendra Tamin
Putusan ultra petita sederhananya diartikan putusan yang diberikan melebihi dari apa yang diminta dan contoh kasus yang dikemukakan
sebelumnya, setidaknya dapat diamati bahwa lahirnya putusan hakim PTUN yang
bersifat ultra petita, karena hakim dalam memeriksa sengketa yang diajukan
kepadanya bersifat aktif. Dengan sifat aktifnya itu hakim akan melakukan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar