Sabtu, 19 November 2011

UU Nomor 5 Tahun 1986 dan Putusan Ultra Petita (Bagian 4 dari tulisan “Putusan Hakim (PTUN) Yang Ultra Petita”)


by Boy Yendra Tamin





Boy Yendra Tamin

Putusan ultra petita sederhananya diartikan putusan yang diberikan melebihi dari apa yang diminta dan contoh kasus yang dikemukakan
sebelumnya, setidaknya dapat diamati bahwa lahirnya putusan hakim PTUN yang
bersifat ultra petita, karena hakim dalam memeriksa sengketa yang diajukan
kepadanya bersifat aktif. Dengan sifat aktifnya itu hakim akan melakukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar