Kamis, 24 November 2011

PERNYATAAN SIKAP PPAT SURABAYA

RINGKASAN PERNYATAAN SIKAP
Tanggal 10 Nopember 2011

Para PPAT di Kota Surabaya menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mendukung pemekaran Kantor Pertanahan Kota Surabaya yang diatur dalam PERKABAN No.16/2010.
2. Berkeberatan terhadap pengaturan daerah kerja PPAT di Kota Surabaya yang tercantum dalam surat-surat Kepala BPN No :3002/17.3/VIII/2011 jo. Surat Kakanwil BPN Propinsi Jawa Timur No :1859/11-35/X/2011jo Surat Kakanta Kota Surabaya I No :2640/8-35-78/XI/2011, dengan pertimbangan :
a. Akibat hukum terhadap daerah kerja PPAT sehubungan dengan pemekaran Kantor Pertanahan belum diatur dengan tegas dalam Peraturan Jabatan PPAT ( PP no.37/1998 maupun dalam Perkaban 1/2006);
b. Pengaturan dalam Surat-surat di atas yang mengacu pada peraturan daerah kerja PPAT sehubungan dengan terjadinya pemekaran kota/kabupaten yang tercantum dalam pasal 13 PP No.37/1998 juncto pasal 6 Perkaban No.1/2006 adalah kurang tepat dan sangat berbahaya, berhubung terhitung sejak tanggal 6 Maret 2010 (satu tahun sejak ditetapkan dan mulai berlakunya Perkaban no.9/2009), PPAT di Kota Surabaya yang berkantor di wilayah kerja Kanta Kota Surabaya I sudah tidak mempunyai wewenang untuk emmbuat akta atas bidang-bidang tanah yang terletak di wilayah kerja Kanta Kota Surabaya II, demikian pula sebaliknya, sehingga akta mengenai bidang-bidang tanah termaksud yang dibuat dihadapannya menajdi batal demi hukum, yang pada akhirnya sangat merugikan kepentingan negara dan masyarakat;
c. berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam :
1. PP No.37/1998 pasal-pasal 13,14 ayat (2) berikut penjelasannya, 15, 20 ayat (1) jo.
2. Perkaban No.1/2006 pasal-pasal 6, 7, 32, 46 dan 4, serta
3. PP No.24/1997 pasal 10
dapat disimpulkan bahwa Daerah Kerja PPAT meliputi wilayah Kabupaten atau Kota, termasuk di dalamnya dalam hal terjadi penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersanding, vide pasal 4 ayat (3) UU No.32 tahun 2004.
Lebih dari itu, dari asas pembentukan maupun materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang baik, antara lain asas : kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, ketertiban dan kepastian hukum, maka Daerah Kerja atau wilayah jabatan PPAT adalah suatu wilayah Kabupaten atau Kota.
Pada akhirnya, demi mencegah terjadinya akibat hukum yang sangat merugikan, para PPAT di Kota Surabaya yang menyetujui pernyataan sikap ini "TIDAK DAPAT MEMILIH" Daerah Kerja sebagaimana dimaksudkan dalam surat-surat di atas.

Sie Publikasi IPPAT Surabaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar