Minggu, 22 Mei 2011

Proses Pemeriksaan Singkat dalam Hukum Acara Pidana

Dalam Proses Pemeriksaan Pidana di Pengadilan Negeri, ada 3 macam Pemeriksaan, yaitu Acara Pemeriksaan Biasa, Acara Pemeriksaan Singkat, dan Acara Pemeriksaan Cepat. Di artikel yang lalu, telah dibahas proses pemeriksaan Acara Pemeriksaan Biasa dan Acara Pemeriksaan Singkat, sedangkan di artikel ini akan dibahas Proses Acara Pemeriksaan Singkat di Pengadilan Negeri, sedangkan untuk Pemeriksaan Singkat di Pengadilan Tata Usaha Negara mungkin nanti akan dibahas dalam bahasan tersendiri.


Proses Pemeriksaan Singkat adalah pemeriksaan terhadap perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan pasal 205 dan menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana (Pasal 203 ayat (1) KUHAP).
Berdasarkan rumusan di atas maka acara pemeriksaan singkat adalah pemeriksaan perkara yang dianggap oleh oleh penuntut umum untuk proses pembuktian dan penerapan hukumnya mudah, sifatnya sederhana, serta bukan serta bukan tindak pidana ringan atau perkara pelanggaran lalu lintas.
Perlu pengamatan cermat tentang pembuktian dan penerapan hukum mudah. Kata “mudah” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya:”tidak memerlukan banyak tenaga atau pikiran dalam mengerjakan, tidak sukar, tidak berat, gampang.” Dengan demikian, pembuktian dan penerapan hukum gampang, tidak sukar, tidak memerlukan banyak pikiran dalam mengerjakannya.
Pelimpahan perkara dalam acara pemeriksaan singkat tanpa disertai surat dakwaan, hanya dicatat dalam berita acara dan dalam berita acara tindak pidana yang didakwakan antara lain:
a.  Unsur tindak pidana yang didakwakan
b.  Menyebut tempat dan waktu tindak pidana dilakukan
c.  Perbuatan materiil yang dilakukan terdakwa
Dalam dakwaan acara pemeriksaan singkat tersebut harus diuraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan (Pasal 143 ayat (2) b KUHAP)
Pelimpahan perkara dengan acara pemeriksaan singkat mempunyai tujuan agar perkara hari itu juga dapat diselesaikan dengan cepat dan biaya murah.
Prosedur Acara Pemeriksaan Singkat
1. Penerimaan berkas perkara sama dengan pidana biasa, tetapi perkara tidak didaftarkan/diregister dulu, Registrasi pendaftaran dan pemberian nomor perkara baru dilakukan setelah hakim mulai pemeriksaan perkara (Perkara dinyatakan dapat diperiksa dengan acara singkat) biasanya setelah sidang pertama;
2.  Ketua pengadilan Negeri menetapkan hari persidangan tertentu, yaitu salah satu hari dari 7 (tujuh) hari untuk persidangan dengan acara pemeriksaan singkat;
3.  JPU menghadapkan Terdakwa beserta saksi, ahli, juru bahasa, dan barang bukti yang diperlukan (Pasal 203 Ayat (2) KUHAP);
4.  JPU tidak membuat Surat Dakwaan, tetapi Dakwaan secara lisan dan dicatat dalam Berita Acara Sidang sebagai pengganti Surat Dakwaan, dengan menerangkan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana itu dilakukan (Pasal 203 Ayat (3) KUHAP);
5.  Apabila pada saat hari sidang yang ditentukan (sidang pertama), terdakwa atau saksi-saksi utamanya tidak datang, maka berkas-berkas perkara diserahkan kembali kepada Jaksa PU secara langsung tanpa penetapan;
6. Apabila pada saat pemeriksaan dipersidangan, terdapat hal-hal yang menunjukkan bahwa perkara pidana itu tidak bersifat sederhana (harus diperiksa dengan acara biasa), Majelis Hakim mengembalikan berkas perkara kepada JPU dengan suatu surat Penetapan dengan nomor pendaftaran Pengadilan Negeri;
7.  Jika dari pemeriksaan disidang, suatu perkara yang diperiksa dengan Acara Singkat, ternyata bersifat jelas dan ringan, yang seharusnya diperiksa dengan Acara Cepat, maka Hakim dengan persetujuan Terdakwa dapat melanjutkan pemeriksaan tersebut (Pasal 204 KUHAP);
8.  Dalam hal Hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan, maka dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari oleh JPU, dan bila waktu terlampaui, maka Hakim memerintahkan perkara diajukan dengan Acara Biasa (Pasal 203 ayat 3 poin b KUHAP);
9.  Guna kepentingan pembelaan, atas permintaan Terdakwa, dan/atau Penasehat Hukum, hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama 7(tujuh) hari;
Putusan Perkara Singkat
Putusan pemeriksaan singkat tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam berita acara sidang, kemudian Hakim memberikan surat yeng memuat amar putusan tersebut yang mana surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa ((Pasal 203 Ayat (3) d KUHAP);

Tidak ada komentar:

Posting Komentar