Sabtu, 18 Desember 2010

Penyertaan Dalam Hukum Pidana (Deelneming)

Dalam Hukum Pidana, diatur Pasal 55 dan 66 KUH Pidana:1. Pleger(orang yang melakukan);2. Doen Plegen(orang yang menyuruh melakukan);3. Medepleger(orang yang turut melakukan);4. Uitlokker(orang yang membujuk melakukan.Ad. 1. PlegerMereka yang termasuk golongan ini adalah pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatannya sendiri, baik dengan memakai alat maupun tidak memakai alat. Dengan kata lain,

Kamis, 09 Desember 2010

Macam-macam Delik


macam-macam delik (H.A.Abu Ayyub Saleh,t.t:4) adalah:
1. Delik kejahatan adalah rumusan delik yang biasanya disebut delik hukuman, ancaman hukumannya lebih berat;
2. Delik pelanggaran adalah biasanya disebut delik Undang-Undang yang ancaman hukumannya memberii alternative bagi setiap pelanggarnya;
3. Delik formil yaitu delik yang selesai, jika perbuatan yang dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan tanpa melihat akibatnya.
Contoh: Delik pencurian Pasal 362 KUHP, dalam Pasal ini yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik;
4. Delik materiil adalah jika yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik.
Contoh: Delik pembunuhan Pasal 338, Undang-undang hukum pidana, tidak menjelaskan bagaimana cara melakukan pembunuhan, tetapi yang disyaratkan adalah akibatnya yakni adanya orang mati terbunuh, sebagai tujuan si pembuat/pelaku delik;
5. Delik umum adalah suatu delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan diberlakukan secara umum.
Contoh: Penerapan delik kejahatan dalam buku II KUHP misalnya delik pembunuhan Pasal 338 KUHP;
6. Delik khusus atau tindak pidana khusus hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu dalam kualitas tertentu dalam kualitas tertentu, misalnya tindak pidana korupsi, ekonomi, subversi dan lain-lain;
7. Delik biasa adalah terjadinya suatu perbuatan yang tidak perlu ada pengaduan, tetapi justru laporan atau karena kewajiban aparat negara untuk melakukan tindakan;
8. Delik dolus adalah suatu delik yang dirumuskan dilakukan dengan sengaja, contoh Pasal-pasal pembunuhan, penganiayaan dan lain-lain;
9. Delik kulpa yakni perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaiannya, kealpaannya atau kurang hati-hatinya atau karena salahnya seseorang yang mengakibatkan orang lain menjadi korban.

Contoh:
- Seorang sopir yang menabrak pejalan kaki, karena kurang hati-hati menjalankan kendaraannya;
- Seorang buruh yang membuang karung beras dari atas mobil, tiba-tiba jatuh terkena orang lain yang sementara berjalan kaki;
10. Delik berkualifikasi adalah penerapan delik yang diperberat karena suatu keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu.


Contoh: Pasal 363 KUHP, pencurian yang dilakukan pada waktu malam, atau mencuri hewan atau dilakukan pada saat terjadi bencana alam dan lain-lain, keadaan yang menyertainya itulah yang memberiatkan sebagai delik pencurian yang berkualifikasi;
11. Delik sederhana adalah suatu delik yang berbentuk biasa tanpa unsur dan keadaan yang memberiatkan.


Contoh: Pasal 362 KUHP, delik pencurian biasa;
12. Delik berdiri sendiri (Zelfstanding Delict) adalah terjadinya delik hanya satu perbuatan saja tanpa ada kelanjutan perbuatan tersebut dan tidak ada perbuatan lain lagi.


Contoh: Seseorang masuk dalam rumah langsung membunuh, tidak mencuri dan memperkosa;
13. Delik berlanjut (Voortgezettelijke Handeling) adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara berlanjut, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan;
14. Delik komisionis adalah delik yang karena rumusan Undang-undang bersifat larangan untuk dilakukan.
Contoh: Perbuatan mencuri, yang dilarang adalah mencuri atau mengambil barang orang lain secara tidak sah diatur dalam Pasal 362 KUHP;
15.Delik omisionis adalah delik yang mengetahui ada komplotan jahat tetapi orang itu tidak melaporkan kepada yang berwajib, maka dikenakan Pasal 164 KUHP, jadi sama dengan mengabaikan suatu keharusan;
16. Delik aduan adalah delik yang dapat dilakukan penuntutan delik sebagai syarat penyidikan dan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan/korban.


Contoh: Pencurian Keluarga Pasal 367 KUHP;
Delik Penghinaan Pasal 310 KUHP;
Delik Perzinahan Pasal 284 KUHP.


Rabu, 08 Desember 2010

Sekilas Mengenai Peradilan Tata Usaha Negara

Kalau anda mempunyai permasalahan dengan Pejabat Pemerintahan tentang dikeluarkannya suatu kebijakan yang merugikan kepentingan anda, maka salah satu jalan untuk menyelesaikan adalah mengajukan gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini telah diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata

Selasa, 09 November 2010

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

PEMBUKAAN( P r e a m b u l e )Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan

Sabtu, 06 November 2010

Pengertian Delik

Kata delik berasal dari bahasa Latin, yaitu dellictum, yang didalam Wetboek Van Strafbaar feit Netherland dinamakan Strafbaar feit. Dalam Bahasa Jerman disebut delict, dalam Bahasa Perancis disebut delit, dan dalam Bahasa Belanda disebut delict. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, arti delik diberi batasan sebagai berikut.


“perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana.”


Utrecht memakai istilah peristiwa pidana karena istilah peristiwa itu meliputi suatu perbuatan (handelen atau doen) atau suatu melalaikan (verzuin atau nalaten) maupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan oleh karena perbuatan atau melalaikan itu), dan peristiwa pidana adalah suatu peristiwa hukum, yaitu suatu peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum (Utrecht, 1994 : 251).


Tirtaamidjaja (Leden Marpaung, 2005 : 7) menggunakan istilah pelanggaran pidana untuk kata delik.


Andi Zainal Abidin Farid (1978 : 114) menggunakan istilah peristiwa pidana dengan rumusan peristiwa pidana adalah suatu perbuatan yang diancam pidana, melawan hukum dilakukan dengan kesalahan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan itu.


Demikian pula Rusli Effendy (1989 : 54) memakai istilah peristiwa pidana yang menyatakan bahwa peristiwa pidana haruslah dijadikan dan diartikan sebagai kata majemuk dan janganlah dipisahkan satu sama lain, sebab kalau dipakai perkataan peristiwa saja, maka hal ini dapat mempunyai arti yang lain.


Menurut Moeljatno (1993 : 54) memakai istilah perbuatan pidana yang dirumuskan yang diartikan sebagai perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum disertai ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut.


Mengenai delik dalam arti strafbaar feit, para pakar hukum pidana masing-masing memberiikan Definisi berbeda, menurut Vos mendefinisikan delik adalah feit yang dinyatakan dapat dihukum berdasarkan undang-undang. Van Hammel mendefiniskan delik sebagai suatu serangan atau ancaman terhadap hak-hak orang lain, sedangkan Prof. Simons mengartikan delik sebagai suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum (Leden Marpaung, 2005 : 8).


pengertian dari delik menurut Achmad Ali (2002:251) adalah:
Pengertian umum tentang semua perbuatan yang melanggar hukum ataupun Undang-Undang dengan tidak membedakan apakah pelanggaran itu dibidang hukum privat ataupun hukum publik termasuk hukum pidana.




Minggu, 17 Oktober 2010

Sejarah UUD 1945

Untuk lebih mengetahui tentang arah-arah kebijakan hukum di Indonesia, tentunya kita memerlukan informasi mengenai sejarah UUD 1945 yang terjadi di masa lalu. Berikut merupakan data yang kami himpun dari wikipedia.Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan

Senin, 13 September 2010

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Sebelum Amandemen

UNDANG-UNDANG DASARBAB IBENTUK DAN KEDAULATANPasal 1(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan RakyatBAB IIMAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYATPasal 2(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah

Minggu, 22 Agustus 2010

Memahami Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

PEMBUKAAN( P r e a m b u l e)Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan

Jumat, 13 Agustus 2010

HUT RI ke 65

Segala puji bagi Tuhan, karena kita sebagai bangsa Indonesia masih diberi kesempatan untuk memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-65. Semoga ke depan Indonesia menjadi negara yang jauh lebih jaya, sejahtera serta adil dan benar dalam menjalankan peraturan perundang-undangan.Sementara ini, kami memutuskan untuk menunda memberikan paparan lain tentang hukum untuk memperdalam ilmu

Sabtu, 22 Mei 2010

Sifat dan Bentuk Kaidah Hukum

Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua.1. hukum yang imperatif,maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan

Jumat, 21 Mei 2010

KEJAHATAN KORPORASI





Suatu tindak pidana yang dilakukan dan oleh karena itu dapat dibebankan pada suatu korporasikarena aktivitas-aktivitas pegawai-pegawaiatau karyawan-karyawannya (misalnya penetapan harga, pembuangan limbah beracun ), seringkali juga disebut sebagai kejahatan kerah putih.





















Sabtu, 15 Mei 2010

Isi Kaidah Hukum

Kaidah hukum, bila ditinjau berdasarkan isi dapat dikelompokkan menjadi 3 bagian.Ada kaidah hukum yang berisi perintah, yang harus dan mesti dijalankan . Contoh : Dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 1 menentukan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita yang mempunyai tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Ada juga kaidah

HUKUM KESEHATAN


Sumber dan dasar hukum kewajiban dokter- pasien adalah:
I. Dunia Kesehatan

a. Sumpah Hippocrates (460-377 S.M.)

II. Internasional


a. Deklarasi Jenewa/ World Medical Association (WMA) (1948).
b. Declaration of Human Rights PBB (1968)
c. International Code of Medical Ethics/ WMA (1949, 1968)
d. Konstitusi WHO (Jenewa, 1976)
e. Deklarasi Helsinki dari WMA

III. Indonesia

a. UUD-45 : Sila II.Kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. PP No. 26 (1960): Lafal Sumpah Dokter
c. PP 434/MenKes/SK/X/1983: KODEKI
d. PP No. 585/MENKES/PER/IX/1989: Persetujuan tindakan medik
e. UU No.23 (1992): Tentang Kesehatan
f. PP No. 32 (1996): Tentang Tenaga Kesehatan
g. UU No. 8 (1999): Tentang Perlindungan Konsumen
h. UU No. 29(2004): Praktik Kedokteran

PERATURAN PEMERINTAH


a. PP No.26(1960) tentang Lafal Sumpah Dokter.
b. Permenkes: No. 554 (1982) tentang Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etik Kedokteran.
c. PP No. 434/MenKes/SK/X/1983: KODEKI
d. Permenkes: No.585(1989) tentang Persetujuan Tindakan Medik
e. Permenkes: No. 749a(1989) tentang Rekam Medis
f. PP RI No. 32 (1996) tentang Tenaga Kesehatan

Declaration of Human Rights (PBB, 1968)

a. Hak merdeka dan hak yang sama
b. Dihormati sebagai manusia dimanapun
c. Tidak boleh diperlakukan kejam
d. Sama didepan hukum
e. Berhak atas pendidikan, pekerjaan dan jaminan sosial
f. Hak memberikan pendapat
g. Hak mendapatkan pelayanan dan perawatan kesehatan diri sendiri dan keluarga

SUMPAH DOKTER INDONESIA (PP No.26 -1960/SK Menkes No. 434-1983)

Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan:
1. Hidup berbakti untuk kepentingan keperikemanusiaan.
2. Memelihara martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran
3. Menjalankan tugas secara terhormat dan bersusila sesuai martabat dokter
4. Mengutamakan kepentingan masyarakat
5. Merahasiakan segala sesuatu yang merupakan kerahasiaan dokter.
6. Tidak menggunakan pengetahuan kedokteran yang bertentangan dengan perikemanusiaan
7. Menghormati setiap hidup insani, mulai dari saat pembuahan.
8. Mengutamakan kesehatan penderita
9. Berikhtiar sungguh-sungguh tidak terpengaruh oleh faktor agama, bangsa, suku, kelamin, politik, kedudukan sosial dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita.
10. Memberikan penghormatan dan terima kasih yang selayaknya kepada guru-guru saya.
11. Memperlakukan TS sebagai mana saya sendiri ingin diperlakukan.
12. Mentaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
13. Mengikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh, dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.

Hak dan Kewajiban Rumah Sakit


Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan memiliki hak dan kewajiban yang perlu diketahui oleh semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit agar dapat menyesuaikan dengan hak dan kewajiban di bidang profesi masing-masing. Karena hak dan tanggung jawab ini berkaitan erat dengan pasien sebagai penerima jasa, maka masyarakatpun harus mengetahui dan memahaminya.

Hak Rumah Sakit

Hak rumah sakit adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki rumah sakit untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu yaitu:
  • Membuat peraturan-peraturan yang berlaku di RS nya sesuai dengan kondisi atau keadaan yang ada di RS tersebut (hospital by laws).
  • Mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala peraturan RS.
  • Mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala instruksi yang diberikan dokter kepadanya.
  • Memilih tenaga dokter yang akan bekerja di RS. melalui panitia kredential.
  • Menuntut pihak-pihak yang telah melakukan wanprestasi (termasuk pasien, pihak ketiga, dll).
  • Mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
  • Hak untuk mendapatkan imbalan jasa pelayanan yang telah diberikan kepada pasien.
Kewajiban Rumah Sakit

  • Mematuhi peraturan dan perundangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
  • Memberikan pelayanan pada pasien tanpa membedakan golongan dan status pasien.
  • Merawat pasien sebaik-baiknya dengan tidak membedakan kelas perawatan (Duty of Care).
  • Menjaga mutu perawatan tanpa membedakan kelas perawatan (Quality of Care).
  • Memberikan pertolongan pengobatan di Unit Gawat Darurat tanpa meminta jaminan materi terlebih dahulu.
  • Menyediakan sarana dan peralatan umum yang dibutuhkan.
  • Menyediakan sarana dan peralatan medik sesuai dengan standar yang berlaku.
  • Menjaga agar semua sarana dan peralatan senantiasa dalam keadaan siap pakai.
  • Merujuk pasien ke RS lain apabila tidak memiliki sarana, prasarana, peralatan dan tenaga yang diperlukan.
  • Mengusahakan adanya sistem, sarana dan prasarana pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana.
  • Melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter tersebut mendapatkan perlakuan tidak wajar atau tuntutan hukum dari pasien atau keluarganya.
  • Mengadakan perjanjian tertulis dengan para dokter yang bekerja di rumah sakit tersebut.
  • Membuat standar dan prosedur tetap untuk pelayanan medik, penunjang medik, maupun non medik.
  • Mematuhi Kode Etik Rumah Sakit (KODERSI).

Hak dan Kewajiban Dokter

Didalam memberikan layanan kedokteran, dokter mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran; Kode Etik Kedokteran Indonesia; Pernyataan IDI; Lampiran SK PB IDI dan Surat edaran Dirjen Yanmed No: YM 02.04.3.5.2504 th. 1997 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit.

Hak Dokter

Hak dokter adalah kekuasaan atau kewenangan dokter untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu:
Hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  • Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional serta berdasarkan hak otonomi dan kebutuhan medis pasien yang sesuai dengan jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan.
  • Hak untuk menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, profesi dan etika.
  • Hak untuk mengakhiri atau menghentikan jasa profesionalnya kepada pasien apabila hubungan dengan pasien sudah berkembang begitu buruk sehingga kerjasama yang baik tidak mungkin diteruskan lagi dan wajib menyerahkan pasien kepada dokter lain, kecuali untuk pasien gawat darurat.
  • Hak atas ‘privacy’ (berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien dengan ucapan atau tindakan yang melecehkan atau memalukan).
  • Hak memperoleh informasi yang lengkap dari jujur dari pasien atau keluarganya.
  • Hak atas informasi atau pemberitahuan pertama dalam menghadapi pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
  • Hak untuk diperlakukan adil dan jujur, baik oleh rumah sakit maupun oleh pasien.
  • Hak mendapatkan imbalan jasa profesi yang diberikan berdasarkan perjanjian dan atau ketentuan atau peraturan yang berlaku di rumah sakit.
Kewajiban Dokter
Sumber dan Dasar Hukum kewajiban Dokter antara lain:
Kewajiban Dokter (PP NO. 32-1996)

Pasal 21

1. Mematuhi Standar profesi tenaga kesehatan

Pasal 22

1. Menghormati hak pasien
2. Menjaga kerahasiaan pasien
3. Memberikan informasi kondisi dan tindakan yang akan dilakukan
4. Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan.
5. Membuat dan memelihara rekam medis

Kewajiban Dokter (UU No. 29-2004)

Pasal 51


1. Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur serta kebutuhan medis pasien;
2. Merujuk pasien kedokter lain apabila tidak mampu;
3. Merahasiakan segala sesuatu tentang pasien;
4. Melakukan pertolongan darurat;
5. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perekmbangan ilmu kedokteran

KEWAJIBAN DOKTER (“KODEKI”-18 Pasal)

I. Kewajiban Umum (9)

1. Menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter
2. Melakukan profesi menurut ukuran yang tertinggi
3. Tidak boleh dipengaruhi untuk keuntungan pribadi
4. Tidak bertentangan dengan etik.
5. Tiap perbuatan yang melemahkan daya tahan hanya untuk kepentingan penderita
6. Berhati-hati menerapkan teknik/pengobatan baru
7. Memberi keterangan yang terbukti kebenarannya.
8. Mengutamakan kepentingan masyarakat, menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat
9. Bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat

II. Kewajiban terhadap penderita (5)
1. Melindungi hidup mahluk insani
2. Tulus Ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya.. Jika tidak mampu, wajib rujuk.
3. Memberikan kesempatan kepada penderita untuk berhubungan dengan orang lain.
4. Merahasiakan rahasia penderita
5. Wajib melakukan pertolongan darurat.

III. Kewajiban terhadap teman sejawat (2)
1. Memperlakukan teman sejawat (TS) sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan
2. Tidak boleh mengambil alih penderita dari TS tanpa persetujuannya.

IV. Kewajiban thd diri sendiri (2)

1. Harus memelihara kesehatannya supaya dapat bekerja dengan baik
2. Senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada cita-citanya yang luhur
Dari sumber dan dasar hukum diatas dapat diambil kesimpulan kewajiban-kewajiban dokter adalah sebagai berikut:
  • Mematuhi peraturan rumah sakit sesuai hubungan hukum antara dokter tersebut dengan rumah sakit.
  • Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien yg sesuai dengan jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan.
  • Merujuk pasien ke dokter lain atau rumah sakit lain yang memiliki keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
  • Memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan dapat menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinanya.
  • Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang pasien (menjaga kerahasiaan pasien) bahkan setelah pasien meninggal dunia.
  • Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melaksanakan.
  • Meminta persetujuan pada setiap melakukan tindakan kedokteran/ kedokteran gigi, khusus untuk tindakan yang berisiko persetujuan dinyatakan secara tertulis. Persetujuan dimintakan setelah dokter menjelaskan tentang : diagnosa, tujuan tindakan, alternative tindakan, risiko tindakan, komplikasi dan prognose.
  • Membuat catatan rekam medis yang baik secara berkesinambungan berkaitan dengan keadaan pasien.
  • Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran/ kedokteran gigi.
  • Memenuhi hal- hal yang telah disepakati/ perjanjian yang telah dibuatnya.
  • Bekerjasama dengan profesi dan pihak lain yang terkait secara timbal balik dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
  • Dokter wajib mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak rumah sakit.
  • Dalam melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik dokter/ dokter gigi.
  • Dalam melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi.
  • Dokter atau dokter gigi yang berhalangan menyelenggarakan praktik kedokteran harus membuat pemberitahuan atau menunjuk dokter atau dokter gigi pengganti.
  • Wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya dalam memberikan pelayanan kesehatan.
  • Wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran I ndonesia.
Hak dan Kewajiban Pasien
Didalam mendapatkan layanan kesehatan, pasien mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana Surat edaran DirJen Yan Medik No: YM.02.04.3.5.2504 Tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit, th.1997; UU.Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dan Pernyataan/SK PB. IDI, sebagai berikut :

Hak Pasien

Hak pasien dalam hukum kedokteran bertumpu dan berdasarkan atas dua hak asasi manusia yaitu Hak untuk pemeliharaan kesehatan (The right of health care) dan Hak untuk menentukan nasib sendiri (The right to self determination)

Sumber dan Dasar Hukum hak pasien adalah:

HAK PASIEN (PP No.32 -1996)

Pasal 23

1. Pasien berhak atas ganti rugi akibat terganggunya kesehatan, cacat atau kematian karena kelalain tenaga kesehatan
2. Ganti rugi dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

HAK PASIEN (UU No.29-2004)
Pasal 52

1. Mendapatkan penjelasan lengkap tentang tindakan medis.
2. Meminta pendapat dokter lain.
3. Mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis
4. Menolak tindakan medis dan
5. Mendapatkan isi rekam medis

HAK-HAK PASIEN (KODEKI)

1. Hak untuk hidup, hak atas tubuhnya dan hak untuk mati secara wajar
2. Memperoleh pelayanan kedokteran yang manusiawi sesuai dengan standar profesi kedokteran
3. Memperoleh penjelasan tentang diagnosis dan terapi
4. Menolak prosedur diagnosis dan terapi yang direncanakan
5. Memperoleh penjelasan tentang riset kedokteran yang akan diikutinya
6. Menolak dan menerima keikutsertaannya dalam riset kedokteran
7. Dirujuk kepada dokter spesialis kalau diperlukan dan dikembalikan kepada dokter yang merujuk
8. Kerahasiaan dan rekam mediknya atas hal pribadi
9. Memperoleh penjelasan tentang peraturan-peraturan rumah sakit
10. Berhubungan dengan keluarga, penasihat atau rohaniawan dan lain-lainnya selama perawatan.
11. Memperoleh penjelasan tentang perincian biaya
Pada dasarnya hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien. Dari sumber dan dasar hukum diatas dapat diambil kesimpulan hak-hak pasien adalah sebagai berikut:

o Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
o Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
o Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/ kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
o Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan.
o Hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
o Hak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
o Hak atas ’second opinion’ / meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain.
o Hak atas ”privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku.
o Hak untuk memperoleh informasi / penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik yang akan dilakukan terhadap dirinya.
o Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
o Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
o Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam berobat dan atau masalah lainya (dalam keadaan kritis atau menjelang kematian).
o Hak beribadat menurut agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban dan ketenangan umum/ pasien lainya.
o Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di rumah sakit.
o Hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan rumah sakit terhadap dirinya.
o Hak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
o Hak transparansi biaya pengobatan/ tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan pembayaran).
o Hak akses / ‘inzage’ kepada rekam medis/ hak atas kandungan ISI rekam medis miliknya.

Kewajiban Pasien

Sumber dan Dasar Hukum Kewajiban Pasien adalah:

KEWAJIBAN PASIEN (KODEKI)
1. Memeriksakan diri sedini mungkin
2. Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang penyakitnya
3. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter
4. Menandatangani surat PTM dan lain-lain
5. Yakin pada dokter dan yakin akan sembuh
6. Melunasi biaya perawatan, pemeriksaan, pengobatan serta honorarium dokter
KEWAJIBAN PASIEN (UU No.29 – 2004)
Pasal 53

1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter
3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan
4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima
Dari sumber dan dasar hukum diatas dapat diambil kesimpulan kewajiban-kewajiban pasien adalah sebagai berikut:
  • Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter yang merawat.
  • Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi dan perawat dalam pengobatanya.
  • Mematuhi ketentuan/ peraturan dan tata-tertib yang berlaku di rumah sakit.
  • Melunasi semua imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
  • Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/ perjanjian yang telah dibuatnya.


Rabu, 12 Mei 2010

Sabtu, 08 Mei 2010

Tindak Pidana Ekonomi

Tindak Pidana Ekonomi adalah suatu tindak pidana yang mempunyai motif ekonomi dan lazimnya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan intelektual dan mempunyai posisi penting dalam masyarakat atau pekerjaannya.

Pengertian Kejahatan Ekonomi adalah setiap perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dalam bidang perekonomian dan bidang keuangan serta mempunyai sanksi pidana.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Menurut Conklin
  • Suatu perbuatan hukum yang diancam dengan sanksi pidana ;
  • Dilakukan oleh seorang atau korporasi didalam pekerjaannya yang sah atau didalam pencarian/usahanya dibidang industri atau perdagangan ;
  • Untuk tujuan memperoleh uang atau kekayaan, menghindari pembayaran uang, atau menghindari kehilangan/kerugian kekayaan, memperoleh keuntungan bisnis atau keuntungan pribadi ;
Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Ekonomi
  • Pelanggaran penghindaran pajak ;
  • Penipuan atau kecurangan dibidang perkreditan (credit fraud) ;
  • Penggelapan dana-dana masyarakat (embezzlement of public founds) dan penyelewengan dana-dana masyarakat (missappropriation of public founds) ;
  • Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan keuangan (violation of currency regulations) ;
  • Spekulasi dan penipuandalam transaksi tanah (speculation and swindling in land transactions) serta penyelundupan (smuggling) ;
  • Delik-delik lingkungan (Environmental offences) ;
  • Menaikkan harga (over pricing) serta melebihi harga faktur (over invoicing), juga mengekspor dan mengimpor barang-barang dibawah standar dan bahkan hasil-hasil produksi yang membahayakan (export and import of substandard and even dangerously unsafe products) ;
  • Eksploitasi tenaga kerja (labour exploitation) ;
  • Penipuan konsumen (consmer fraud) ;
Salah satu bentuk riil tindak pidana ekonomi adalah kejahatan komersial, yaitu kejahatan yang berhubungan dengan ekonomi, perdagangan dan keuangan.

6 Kategori Kejahatan Komersial
  • Penyimpangan perbankan, yaitu penipuan uang muka, pemalsuan L/C, promes dan wesel, pemalsuan uang, penyimpangan dalam pengiriman uang, dan lain-lain.
  • Penyimpangan perdagangan, yaitu kepailitan, kejahatan perdagangan, perubahan aset perusahaan dan pemalsuan kontrak.
  • Penyimpangan pembayaran perdagangan eceran, cek palsu, kredit palsu, cek kosong.
  • Penyimpangan yang berkaitan dengan investasi, surat-surat berharga, saham dan obligasi palsu, masnipulasi pasar.
  • Penyimpangan perusahaan.
  • Penyimpangan lainnya seperti kejahatan komputer, kejahatan asuransi, penyimpangan pajak dan sebagainya.



Rabu, 05 Mei 2010

Tata Urutan Perundang-undangan


Sebelumnya kami sudah menjelaskan azas-azas hukum yang sudah diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kali ini kami mencoba membahas mengenai tata urutan perundang-undangan di Indonesia ini.

Berdasarkan azas "lex superiori derogat legi inferiori" yang maknanya hukum yang unggul mengabaikan atau mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Maka kami merasa harus menmberikan penjelasan

Minggu, 02 Mei 2010

Indonesia - Negara Hukum

Dari tahun 1945 sampai dengan 2001 belum ada yang berani menyatakan dengan sungguh-sugguh bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Baru kemudian pada tahun 2001, diamandemennya UUD 1945 dengan ditambahi satu ayat yang berisi .."Indonesia adalah negara hukum".. Pembuatan hukum sendiri tidak bisa lepas dari kualitas sumberdaya manusianya (SDM). Dengan dinyatakannya dalam UUD

Sabtu, 01 Mei 2010

Ius Constitutum & Ius Constituendum

Hukum positive adalah hukum yang berlaku di suatu masyarakat pada tempat dan waktu saat ini.Hukum ini disebut juga sebagai ius constitutum. Hukum positive di setiap negara akan selalu berbeda dengan hukum positive di negara lain karena yang dikatakan tergantung dari tempat dan waktu saat itu. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur a.l. dalam KUHPerdata, persoalan pidana diatur melalui KUHPidana, dll.
Hukum positive atau disebut ius constitutum merupakan perwujudan dari yang namanya politik hukum atau disebut ius constituendum.
Politik hukum merumuskan arah perkembangan tertib hukum dari ius constitutum yang telah ditentukan oleh kerangka landasan hukum yang dahulu, maka politik hukum berusaha menyusun ius constituendum ( hukum yang akan datang ).

Pengertian Politik Hukum :
  • Menurut Van Apeldorn
Menggunakan istilah politik perundang-undangan terbatas pada hukum tertulis.
  • Menurut Padmo Wahyono
Kebijaksanaan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan suatu kebijakan berkaitan dengan pembentukan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum.
  • Menurut Purbacaraka dan Soeryono
Kegiatan-kegiatan memilih nilai-nilai dan penerapan nilai-nilai
  • Menurut Satjipto Raharjo
Adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan hukum dalam masyarakat. Politik hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika masyarakat karena politik hukum diarahkan kepada ius constituendum, hukum yang seharusnya berlaku.
  • Menurut Bagir Manan
Politik hukum tidak dari politik ekonomi, politik budaya, politik pertahanan, keamanan dan politik dari politik itu sendiri. Jadi politik hukum mencakup politik pembentukan hukum, politik penentuan hukum dan politik penerapa serta penegakan hukum.
  • Menurut Moh. Mahfud
Politik Hukum adalah kebijaksanaan hukum ( legalpolicy ) yang hendak/telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah ( Indonesia ) yang dalam implementasinya melalui :
a. Pembangunan hukum yang berintikan pembuat hukum dan pembaharuan terhadap bahan-bahan hukum yang dianggap asing dan atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan ( ius constituendum ) hukum yang diperlukan.
b. Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para anggota penegak hukum.
Inti Politik Hukum :
Dari istilah yang digunakan : Politik Hukum mengandung arti kegiatan berdasarkan kekuasaan dalam negara berupa :
- Pengambilan keputusan
- Pembuatan kebijaksanaan dan
- Melakukan pembagian tentang ketentuan, tujuan dan melaksanakan tujuan hukum tertulis dan hukum yang tidak tertulis.
Politik Hukum
- Bentuk : tertulis dan tidak tertulis
- Isi : Hukum publik dan Hukum Privat
Sifat Politik Hukum :
ada dua tetap dan tidak tetap temporer
Sifat Tetap / Permanen :
  1. Ada satu sistem hukum yaitu sistem Hukum Nasional
  2. Sistem Hukum Nasional yang dibangun berdasarkan Pancasila
  3. Tidak ada hukum yang memberikan hukum istimewa pada warganegara tertentu
  4. Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat
  5. Hukum adat dan hukum yang tidak tertulis lainnya diakui sebagai sub sistem Hukum Nasional.
  6. Hukum didasarkan pada partisipasi masyarakat
  7. Hukum dibentuk demi kesejahteraan masyarakat.
Sifat Tidak Tetap/Temporer :
Kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan.
Misal : pembentukan peraturan perundang-undangan yang menunjang pembangunan Nasioanl.
Wujud Politik Hukum :
- tata hukum yang berlaku pada suatu saat dan tempat, tempat berarti wilayah negara / bagian negara.
- Seluruh sistem hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang
Sumber : http://albatrozz.wordpress.com/2008/12/21/politik-hukum/


Sistem Politik Hukum

Politik hukum adalah kebijakan-kebijakan oleh penguasa ke arah mana hukum itu diarahkan. Politik hukum sendiri tidak bisa lepas dari sistem hukumnya. Tetapi hukum dapat diciptakan melalui para elite politik.Macam-macam sistem hukum :1. kodifikasi, yakni penyatuan undang-undang dalam satu kesatuan yang secara sistematik. Contoh (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).2. unifikasi, yakni kesatuan

Selasa, 20 April 2010

Penafsiran Hukum II

Beberapa macam penafsiaran hukum (lanjutan)5. Penafsiran nasional, yaitu cara penafsiran dengan menyelidiki sesuai atau tidak sistem hukum yang berlaku.6. Penafsiran teleologis, yaitu cara penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undang tersebut,7. Penafsiran ekstensif, yaitu cara penafsiran dengan memperluas arti dari suatu kata-kata dalam undang-undang.8. Penafsiran restriktif,

Sabtu, 17 April 2010

Penafsiran Hukum I

Oleh karena hukum di Indonesia menganut pada hukum tertulis yang dikodifikasi, maka hukum menjadi bersifat statis, yakni sulit diubah. Selengkapnya tentang kodifikasi hukum.Adapun yang berkewajiban melaksanakan kodifikasi hukum adalah hakim, sebab ia merupakan pemberi keputusan di tengah masyarakat. Agar hukum dapat bersifat dinamis dan mempunyai keluwesan, maka dalam memberi putusan hakim harus

Perikatan

Dalam hukum di Indonesia, perikatan atau perjanjian diatur dalam Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata pada buku ke III. Perikatan adalah suatu persepakatan antara dua belah pihak atau lebih yang mengikat pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Tujuan perikatan adalah mendapat prestasi, yakni memberi sesuatu, melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukan suatu perbuatan.

Rabu, 14 April 2010

Hukum dan Kekuasaan

Yang dapat memaksa atau memberikan sanksi terhadap pelanggaran kaedah hukum adalah penguasa dalam hal ini pemerintah, karena penegakan hukum dalam suatu pelanggaran merupakan monopoli penguasa. Hakikat kekuasaan tidak lain adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya kepada orang lain.Hukum ada karena kekuasaan yang sah. Ketentuan-ketentuan yang tidak berdasarkan kekuasaan yang sah

Selasa, 13 April 2010

DOWNLOAD NOW 4000 + TV CHANNELS









4000 TV channels










































































Download TV Software. It's safe to install.









Safe to install software





Download TV Software. It's safe to install.

Number one rated software




Minggu, 11 April 2010

Perwalian dan Pengampuan

Dalam Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata, buku ke I membahas tentang orang atau individu. Pada buku ke I ini, masih dibagi lagi menjadi empat bagian yaitu hukum orang dan hukum keluarga. Hukum orang berisikan tentang subyek hukum. Hukum keluarga berisi tentang perkawinan, hubungan ortu dengan anak, pengampuan dan perwalian.Kali ini kami akan menjelaskan sedikit tentang

Kamis, 08 April 2010

Fungsi Negara

Terbentuknya negara terjadi dikarenakan adanya tujuan yang sama. Adapun fungsi-fungsi utama negara antara lain :1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. Contoh : Penjagaan perbatasan yang intensif oleh TNI2. Fungsi KeadilanNegara harus

Senin, 05 April 2010

Klasifikasi Hukum Pidana

Pada bagian terdahulu, kami telah membahas mengenai pengertian hukum pidana. Kali ini kami ingin berbagi informasi mengenai pengelompokkan hukum pidana itu sendiri. Hukum pidana dapat dikelompokkan berdasarkan :1. Hukum Pidana Obyektifa. Hukum Pidana Materiil, yakni hukum yang mengatur hubungan dan kepentingan yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang. b. Hukum Pidana Formiil, yakni hukum

Jumat, 02 April 2010

Kekuatan Negara

Kekuatan negara tergantung pada beberapa elemen seperti sumber daya manusia, sumber daya alam, kekuatan militer, dan teritorial negara. Berikut penjabaran dari elemen dari kekuatan negara :1. Sumber Daya ManusiaKekuatan negara bergantung pada sumber daya manusia negara tersebut. Jumlah penduduk, nilai-nilai budaya, pendidikan, serta kesehatan. Semakin berkualitas sumber daya manusia dari suatu

Minggu, 28 Maret 2010

Klasifikasi Negara

Macam / jenis / klasifikasi negara dapat dibedakan atas :1. Berdasarkan jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaanJumlah orang yang berkuasa / memerintah dalam suatu negara dapat berjumlah satu orang, sekelompok orang dan banyak orang. Orientasi kekuasaan terbagi menjadi dua yaitu berorientasi untuk kepentingan orang banyak (rakyat) dan berorientasi untuk kepentingan penguasa.Berikut

Jumat, 26 Maret 2010

Pengertian Hukum Perdata

Menurut cara mempertahankannya, hukum perdata termasuk hukum materiil dan menurut isinya, hukum perdata termasuk hukum privat atau sipil.Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan perseorangan dengan perseorangan yang lain. Hukum perdata di Indonesia dikodifikasikan dalam buku KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata).KUHPerdata bukanlah merupakan buatan asli Indonesia

Kamis, 25 Maret 2010

Sifat Sifat Negara

Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :1. Sifat memaksaTiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.2. Sifat monopoliSetiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.3. Sifat totalitasSegala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua

Rabu, 24 Maret 2010

Hukum Pertambangan

Barang tambang perlu diklasifikasikan agar dapat diketahui jenis dan kewenangan. Baik dalam pengelolaan maupun instansi atau pejabat yang dapat menerbitkan izin pengelolaannya maupun kepada pihak-pihak yang memohon izin untuk melaksanakan pengusahaan pertambangan.

Instansi yang memiliki kewenangan memberikan izin adalah pemerintah pusat yakni Departemen Pertambangan dan Energi untuk Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yakni Pemerintah Provinsi yakni Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk. Dan Pemerintah Kabupaten dan Kota yakni Bupati atau Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.

Dalam UU.No. 11 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Pertambangan ada 3 jenis bahan tambang. yakni :
  • Golongan A biasa disebut bahan galian strategis
  • Golongan B biasa disebut galian vital
  • Golongan C biasa disebut bahan galian tidak strategis dan tidak vital.
Adapun kriteria penggolongan bahan galian didasarkan beberapa faktor sebagai berikut :
  1. Nilai strategis atau ekonomis bahan galian terhadap negara.
  2. Terdapatnya sesuatu bahan galian di dalam alam.
  3. Penggunaan bahan tambang bagi industri.
  4. Pengaruhnya terhadap kehidupan orang banyak.
  5. Pemberian kesempatan pengembangan pengusahaan.
  6. Penyebaran pembangunan didaerah.
Bahan tambang strategis atau bahan galian golongan A merupakan bahan tambang untuk kepentingan pertahanan dan keamanan serta perekonomian negara. Adapun contoh bahan tambang strategis yakni : Minyak bumi, gas alam, batu bara, uranium, radioaktif, nikel dll.

Bahan tambang Vital atau bahan galian golongan B contohnya seperti : Besi, Tembaga, kuningan, emas, platina, perak.

Bahan tambang tidak strategis dan tidak vital atau bahan galian golongan C contohnya seperti : Nitrat, garam, asbes, tawas, batu permata, marmer, pasir, batu gunung, batu kapur, dll.

Adapun Dasar Hukum yang mengatur penggolongan bahan galian adalah PP. No. 27 Tahun 1980 Tentang Penggolongan Bahan Galian.

Dalam pengelolaan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terhadap bahan tambang dilakukan melalui 5 tahap :
  1. Implementasi adalah kegiatan mengidentifikasi berbagai bahan tambang beserta lokasinya.
  2. Penelitian adalah Kegiatan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada atau tidak bahan tambang beserta jenisnya di daerah tertentu.
  3. Pengaturan adalah Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk melakukan regulasi terhadap pengelolaan bahan tambang.
  4. Pemberian izin adalah Proses bagi pihak yang ingin berpartisipasi dalam pengelolaan bahan tambang melalui Pemerintah diberikan izin pengelolaan sesuai dengan jenis bahan tambang yang dimiliki oleh daerah.
  5. Pembinaan & Pengawasan adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan dan pengusahaan bahan tambang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Selasa, 23 Maret 2010

Unsur Unsur Negara

Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :1. PendudukPenduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya. 2. WilayahWilayah adalah sebuah daerah yang

Sabtu, 20 Maret 2010

Pengertian Negara

Negara berasal dari kata state(Inggris), staat(Belanda), dan etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.1. Menurut John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.2.

Kamis, 18 Maret 2010

Pengertian Hukum Pidana

Menurut cara mempertahankannya, hukum pidana termasuk hukum materiil dan menurut isinya, hukum pidana termasuk hukum publik.Hukum pidana adalah hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan perseorangan dengan negara. Dengan kata lain hukum pidana ialah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara. Hukum pidana di Indonesia dikodifikasikan dalam buku KUHPidana (Kitab Undang-undang

Selasa, 16 Maret 2010

Subyek Hukum dan Obyek Hukum

Subyek HukumDalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.1. Manusia (naturlife persoon)Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan

Kamis, 11 Maret 2010

Das Sollen dan Das Sein

Das Sollen adalah segala sesuatu yang mengharuskan kita untuk berpikir dan bersikap. Contoh : dunia norma, dunia kaidah dsb. Dapat diartikan bahwa das sollen merupakan kaidah dan norma serta kenyataan normatif seperti apa yang seharusnya dilakukan.Das Sein adalah segala sesuatu yang merupakan implementasi dari segala hal yang kejadiannya diatur oleh das sollen dan mogen. Dapat dipahami bahwa das

Senin, 08 Maret 2010

Azas Azas Perundang Undangan

Dalam hukum terdapat azas perundang-undangan, antara lain :1. Azas legalitas, berisikan "nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali", yang artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali telah ada ketentuan atau undang-undangnya. Hal ini dapat dipahami bahwa segala perbuatan pelanggaran atau kejahatan apapun tidak dapat dipidana atau diberi hukuman bila tidak ada undang-undang

Sabtu, 06 Maret 2010

Peristiwa Hukum

Peristiwa hukum adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban.Menurut hukum, peristiwa hukum dibagi menjadi dua yaitu :1. Peristiwa hukum bersegi satu, ialah peristiwa hukum yang hanya ditimbulkan oleh satu pihak saja. Contoh : pembuatan surat wasiat, pemberian hibah.2. Peristiwa hukum bersegi dua, ialah peristiwa hukum yang ditimbulkan

Kamis, 04 Maret 2010

Perbuatan Hukum

Perbuatan hukum adalah perbuatan yang menimbulkan akibat-akibat.Menurut hukum perbuatan hukum dibagi menjadi dua yaitu :1. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum.a. Perbuatan menurut hukum. Contoh : zaakwarneming(1354).zaakwarneming ialah perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum meskipun tidak dikehendaki oleh orang tersebut. Contoh : mengurusi kepentingan orang lain tanpa diminta

Senin, 01 Maret 2010

Konsep dan Bagan Disiplin Hukum

Disiplin hukum adalah - suatu sistem ajaran tentang hukum- ilmu hukum merupakan satu bagian dari disiplin hukumBagan Disiplin Hukum antara lain 1. Ilmu Hukum a. kaidah hukum (validitas sebuah hukum) b. kenyataan hukum (sejarah, antropologi, sosiologi, psikologi, perbandingan hukum) c. pengertian hukum2. Filsafat HUkumsistem ajaran yang pada hakikatnya menjadi kerangka utama dari segala ilmu

Sabtu, 27 Februari 2010

Macam Macam Hukum

Hukum itu dapat dibedakan / digolongkan / dibagi menurut bentuk, sifat, sumber, tempat berlaku, isi dan cara mempertahankannya.Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang

Sumber Sumber Hukum

Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrinUndang-Undangialah suatu

Jumat, 26 Februari 2010

Kaedah Hukum dan Kaedah Lainnya

Dalam kehidupan bermasyarakat, ada 4 macam norma atau kaedah hukum yang berlaku antara lain :1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. Contoh norma agama : "Hormatilah orang tuamu agar engkau selamat", "Dan dirikanlah shalat

Sifat Sifat Hukum

Telah kami deskripsikan bahwa agar terciptanya tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat, maka haruslah peraturan-peraturan itu dipatuhi oleh tiap-tiap orang. Tetapi karena pada zaman dahulu pun sudah banyak yang tidak mau mematuhi hukum, maka hukum harus mempunyai suatu sifat yang memaksa.Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hukum itu mengatur tingkah laku manusia

Unsur Unsur dan Ciri Ciri Hukum

Para ahli hukum di Indonesia berkesimpulan bahwa Hukum itu memiliki unsur-unsur dan ciri-ciri hukum.Unsur-unsur hukum meliputi :1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang

Sabtu, 20 Februari 2010

Hak Dan Kewajiban

Hukum itu mengatur hubungan hukum antara tiap orang, tiap masyarakat, tiap lembaga, bahkan tiap negara. Hubungan hukum tersebut terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum.Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban. Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak.

Tujuan Hukum

Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :1. Prof Subekti, SH :Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.2. Prof. Mr. Dr. LJ. van

Pengertian Hukum

Apakah sebenarnya hukum itu??? Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.1. Aristoteles : "Particular law is that which

Latar Belakang Munculnya Hukum

Manusia adalah makhluk sosial artinya manusia tidak dapat hidup sendiri. Dengan kata lain manusia hidup memerlukan bantuan orang lain.Adapun manusia selalu memerlukan bantuan orang lain atau selalu hidup bermasyarakat adalah :1. untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum.2. untuk membela diri.3. untuk memperoleh keturunan.Singkatnya, manusia memerlukan orang lain untuk mempertahankan kehidupannya.

Kamis, 18 Februari 2010

Alat Bukti Elektronik

Alat bukti elektronik (Dokumen Elektronik) : Kedudukan, nilai, derajat dan
kekuatan pembuktiannya

dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat di bidang telekomunikasi, informasi dan komputer telah menghasilkan konvergensi dalam aplikasinya. Konsekuensinya, terjadi pula konvergensi dalam peri kehidupan manusia, termasuk dalam kegiatan industri dan perdagangan. Perubahan yang terjadi mencakup baik dari sisi lingkup jasanya, pelakunya, maupun konsumennya. Dalam perkembangan selanjutnya melahirkan paradigma, tatanan sosial serta sistem nilai baru ( Supancana, IBR., Kekuatan Akta Elektronis Sebagai Alat Bukti Pada Transaksi E-commerce Dalam Sistem Hukum Indonesia ).

Seiring dengan perkembangan masyarakat dan teknologi, semakin lama manusia semakin banyak menggunakan alat teknologi digital, termasuk dalam berinteraksi antara sesamanya. Oleh karena itu, semakin lama semakin kuat desakan terhadap hukum, termasuk hukum pembuktian, untuk menghadapi kenyataan perkembangan masyarakat seperti itu. Sebagai contoh, untuk mengatur sejauh mana ekuatan pembuktian dari suatu dokumen elektronik dan tanda tangan digital / elektronik, yang dewasa ini sudah sangat banyak dipergunakan dalam praktik sehari-hari.

Dalam hal ini, posisi hukum pembuktian seperti biasanya akan berada dalam posisi dilematis sehingga dibutuhkan jalan-jalan kompromitis. Di satu pihak, agar hukum selalu dapat mengakui perkembangan zaman dan teknologi, perlu pengakuan hukum terhadap berbagai jenis perkembangan teknologi digital untuk berfungsi sebagai alat bukti pengadilan. Akan tetapi, di lain pihak kecenderungan terjadi manipulasi penggunaan alat bukti digital oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menyebabkan hukum tidak bebas dalam mengakui alat bukti digital tersebut dengan “hukum alat bukti yang terbaik” (best evidence rule), satu alat bukti digital sulit diterima dalam pembuktian.

The best evidence rule mengajarkan bahwa suatu pembuktian terhadap isi yang substansial dari suatu dokumen/photograph atau rekaman harus digunakan dengan membawa ke pengadilan dokumen/photograph atau rekaman asli tersebut. Kecuali jika dokumen/photograph atau rekaman tersebut memang tidak ada, dan ketidakberadaannya bukan terjadi karena kesalahan yang serius dari pihak yang harus membuktikan. Dengan demikian, menurut doktrin best evidence ini, foto kopi (bukan asli) dari suatu surat tidak mempunyai kekuatan pembuktian di pengadilan. Demikian juga bukti digital, seperti e-mail, surat dengan mesin faksimile, tanda tangan elektronik, tidak ada aslinya atau setidak-tidaknya tidak mungkin dibawa aslinya ke pengadilan sehingga hal ini mengakibatkan permasalahan hukum yang serius dalam bidang hukum pembuktian.

Pembuat undang-undang secara eksplisit dalam penjelasan umum UU ITE juncto Pasal 6 UU ITE berikut penjelasannya telah menyatakan bahwa dokumen elektronik kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat diatas kertas. ( Pasal 6 UU ITE :”Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.” Penjelasan Pasal 6 UU ITE :”Selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau dokumen yang tertuang di atas kertas semata, padahal pada hakikatnya informasi dan/atau dokumen dapat dituangkan ke dalam media apa saja, termasuk media elektronik. Dalam lingkup Sistem Elektronik, Informasi yang asli dengan salinannya tidak relevan lagi untuk dibedakan sebab Sistem Elektronik pada dasarnya beroperasi dengan cara penggandaan yang mengakibatkan informasi yang asli tidak dapat dibedakan lagi dari salinannya.” )

Dengan demikian maka risalah rapat RUPS modern yang merupakan dokumen elektronik dapat disetarakan kedudukannya dengan dokumen (risalah rapat) yang ditulis diatas kertas. Namun dalam hal ini perlulah diadakan analisa yang lebih mendalam mengenai arti kata ”kedudukan” yang disetarakan dalam Penjelasan Umum UU ITE tersebut.

Catatan penulis : Jika dianalisa ketentuan pasal 5 ayat 1, ayat 2, pasal 6, Penjelasan Umum dengan menggunakan metode logika induksi, maka kesimpulannya yang dimaksud dengan kedudukan adalah fungsi; jadi informasi yang dibuat melalui media elektronik ”fungsinya” disetarakan dengan informasi yang dibuat dengan menggunakan media kertas; oleh karena itu dalam UU ITE sama sekali tidak menentukan kedudukan hukum ( dalam hal ini kedudukan, nilai, derajat, dan kekuatan pembuktian ) dalam Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

Dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 UU ITE hanya disebutkan bahwa dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya adalah alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia; sehingga permasalahannya apakah dokumen elektronik tersebut dapat dipersamakan akta dibawah tangan (risalah rapat yang dibuat di bawah tangan) atau bahkan setara dengan akta otentik yang dibuat oleh notaris dalam kedudukan, nilai, derajat dan kekuatan pembuktiannya dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia ?

Untuk menjawab pertanyaan dapatkah dokumen eletronik khususnya risalah rapat RUPS modern disetarakan dengan akta otentik sebagaimana yang diwacanakan oleh para ahli hukum telematika ( Arrianto Mukti Wibowo beserta team dalam Laporan Penelitian Tahap Pertama versi 1.04 Naskah Akademik Rancangan Undang Undang tentang Tanda Tangan Elektronik dan Transaksi Elektronik, 2001, hal 108-109 ), maka haruslah diteliti lebih dahulu ketentuan-ketentuan yang ada pada UU PT sebagai ”lex specialis”nya.

Oleh UU PT bahwa setiap perubahan anggaran dasar baik yang memerlukan persetujuan maupun yang hanya cukup diberitahukan kepada Menteri wajib dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia. Jika tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat oleh notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. Selanjutnya ditentukan bahwa jika lewat dari batas waktu yang telah ditentukan di atas, maka risalah rapat perubahan anggaran dasar tersebut tidak dapat dinyatakan dalam akta notaris.

Oleh karena itu berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b UU ITE :
“ Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk :
a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.”

Dapatlah diambil kesimpulan bahwa risalah rapat dari RUPS modern yang merupakan Dokumen Elektronik tidak dapat disetarakan dengan akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan notaris; oleh karena otensitas dari akta notaris bersumber dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris No. 30 Tahun 2004, yaitu notaris dijadikan sebagai pejabat umum, sehingga akta yang dibuat oleh notaris dalam kedudukannya tersebut memperoleh sifat akta otentik.
Akta yang dibuat oleh notaris mempunyai sifat otentik, bukan oleh karena undang-undang menerapkan demikian, tetapi karena akta itu dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868 KUHPerdata yang menyatakan: “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya”.
( Uraian lebih lanjut diuraikan dalam tesis penulis berjudul : Aspek Legalitas RUPS melalui Media Telekonferensi ).

Jika tidak dapat disetarakan dengan akta otentik baik dari segi fungsi maupun dari segi kekuatan pembuktiannya, apakah kekuatan hukum pembuktian Dokumen Elektronik dalam hal ini risalah RUPS modern dapat disetarakan dengan akta yang dibuat di bawah tangan.

Singkatnya, segala bentuk tulisan atau akta yang bukan akta otentik disebut akta di bawah tangan atau dengan kata lain segala jenis akta yang tidak dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum. Tetapi dari segi hukum pembuktian, agar suatu tulisan bernilai sebagai akta dibawah tangan, diperlukan persyaratan pokok :

1. surat atau tulisan itu ditanda tangani;
2. isi yang diterangkan di dalamnya menyangkut perbuatan hukum
(rechtshandeling) atau hubungan hukum (recht bettrekking);
3. sengaja dibuat untuk dijadikan bukti dari perbuatan hukum yang disebut
didalamnya.

Daya kekuatan pembuktian akta dibawah tangan, tidak seluas dan setinggi derajat akta otentik. Akta otentik memiliki daya pembuktian lahiriah, formil dan materiil. Tidak demikian dengan akta dibawah tangan, yang padanya tidak mempunyai daya kekuatan pembuktian lahiriah, namun hanya terbatas pada daya pembuktian formil dan materiil dengan bobot yang jauh lebih rendah dibandingkan akta otentik.

Dalam UU ITE diatur bahwa informasi elektronik/dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Tapi, tidak sembarang informasi elektronik/dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah. Menurut UU ITE, suatu informasi elektronik/ dokumen elektronik dinyatakan sah untuk dijadikan alat bukti apabila menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ITE, yaitu sistem elektronik yang andal dan aman, serta memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:

1. dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
2. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
3. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
4. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
5. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

Pihak yang mengajukan informasi elektronik tersebut harus dapat membuktikan bahwa telah dilakukan upaya yang patut untuk memastikan bahwa suatu sistem elektronik telah dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik tersebut.

Bagaimanapun juga UU ITE harus bisa menjelaskan bagaimana membuktikan suatu sistem elektronik memenuhi syarat yg diatur dalam UU ITE, agar alat bukti berupa informasi/dokumen elektronik tidak dipertanyakan lagi keabsahannya. Karena dalam UU ITE sendiri pengaturan mengenai sistem elektronik masih akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, maka sangat diharapkan pengaturannya nanti dapat menghindari perdebatan yang tidak perlu mengenai keabsahan alat bukti tersebut.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sebelum dokumen elektronik dapat dijadikan suatu bukti yang sah, maka harus diuji lebih dahulu syarat minimal yang ditentukan oleh undang-undang yaitu pembuatan dokumen elektronik tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik yang andal, aman dan beroperasi sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu dapat dipertanyakan apakah dokumen elektronik (dalam hal ini risalah RUPS modern) sudah memenuhi batas minimal pembuktian, oleh karena dalam teori hukum pembuktian disebutkan bahwa agar suatu alat bukti yang diajukan di persidangan sah sebagai alat bukti, harus dipenuhi secara utuh syarat formil dan materiil sesuai dengan yang ditentukan oleh undang-undang.

Batas minimal pembuktian akta otentik cukup pada dirinya sendiri, oleh karena nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada akta otentik adalah sempurna dan mengikat, pada dasarnya ia dapat berdiri sendiri tanpa memerlukan bantuan atau dukungan alat bukti yang lain. Sedangkan pada akta dibawah tangan agar mempunyai nilai pembuktian haruslah dipenuhi syarat formil dan materiil yaitu :

- dibuat secara sepihak atau berbentuk partai (sekurang-kurangnya dua pihak);
- ditanda tangani pembuat atau para pihak yang membuatnya;
- isi dan tanda tangan diakui.

Kalau syarat diatas dipenuhi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1975 KUH Perdata juncto Pasal 288 RBG maka nilai kekuatan pembuktiannya sama dengan akta otentik; dan oleh karena itu juga mempunyai batas minimal pembuktian yaitu mampu berdiri sendiri tanpa bantuan alat bukti lain.

Dari Pasal 1 point 4, Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 dan Pasal 7 UU ITE dapat dikategorikan syarat formil dan materiil dari dokumen elektronik agar mempunyai nilai pembuktian, yaitu :

- berupa informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tulisan, suara, gambar...dan seterusnya yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
- dinyatakan sah apabila menggunakan/berasal dari Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang;
- dianggap sah apabila informasi yang tecantum didalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Dari syarat-syarat formil dan materiil tersebut dapat dikatakan bahwa dokumen elektronik agar memenuhi batas minimal pembuktian haruslah didukung dengan saksi ahli yang mengerti dan dapat menjamin bahwa sistem elektronik yang digunakan untuk membuat, meneruskan, mengirimkan, menerima atau menyimpan dokumen elektronik adalah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang; kemudian juga harus dapat menjamin bahwa dokumen elektronik tersebut tetap dalam keadaan seperti pada waktu dibuat tanpa ada perubahan apapun ketika diterima oleh pihak yang lain (integrity), bahwa memang benar dokumen tersebut berasal dari orang yang membuatnya (authenticity) dan dijamin tidak dapat diingkari oleh pembuatnya (non repudiation).

Hal ini bila dibandingkan dengan bukti tulisan, maka dapat dikatakan dokumen elektronik mempunyai derajat kualitas pembuktian seperti bukti permulaan tulisan (begin van schriftelijke bewijs), dikatakan seperti demikian oleh karena dokumen elektronik tidak dapat berdiri sendiri dalam mencukupi batas minimal pembuktian, oleh karena itu harus dibantu dengan salah satu alat bukti yang lain. Dan nilai kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada pertimbangan hakim, yang dengan demikian sifat kekuatan pembuktiannya adalah bebas (vrij bewijskracht).
Berdasarkan penalaran hukum di atas, maka dapatlah disimpulkan dokumen elektronik dalam hukum acara perdata dapat dikategorikan sebagai alat bukti persangkaan Undang-undang yang dapat dibantah (rebuttable presumption of law) atau setidak-tidaknya persangkaan hakim (rechtelijke vermoden).

Demikianlah salah satu kesimpulan dalam tesis penulis dengan judul : Aspek Legalitas Rapat Umum Pemegang Saham melalui Media Telekonferensi.
Mungkin ada diantara pembaca atau ahli hukum lainnya yang mempunyai pendapat yang berbeda atau bahkan mau melengkapinya, penulis sangat mengharapkan masukan-masukannya.
Terima kasih.