Kamis, 31 Mei 2012

Memaknai Sebuah Harmoni Kehidupan




Duniahukum -- Tidak hanya manusia yang berfikir mengambil mamfaat dari sebuah
kegiatan yang dilakukan orang lain. Sudah menjadi hukum alam, dimana suatu
kegiatan manusia sesungguhnya memberikan kemanfaatan pula bagi orang lain, baik
lansung atau pun  tidak. Begitulah
kehidupan,  meskipun banyak juga orang
cenderung menolak sebuah kegiatan orang lain karena hanya berfikir keuntungan
yang bakal

Selasa, 29 Mei 2012

Top Site 1.000.000 Website/Blog Versi Alexa Mei 2012






Dunia
Hukum – Kali ini saya tidak bicara soal dunia hukum, tetapi bicara soal dunia
Informasi Teknologi (IT) dalam artian non teknis karena saya tidak paham soal
teknis dunia IT.  Meskipun dua dunia yang
berbeda, tetapi dunia hukum  sebagaimana
juga  bidang lainnya  mengambil manfaat  dari perkembangan dunia IT. Dari berbagai
sumber saat ini di dunia ada sekitar 350 juta website  yang

Selasa, 22 Mei 2012

Besaran Biaya Proses Penyelesaian Perkara di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya








Berperkara
memang membutuhkan biaya yang tidak saja biaya 
yang harus dikeluarkan para pihak sendiri dalam menghadapi perkaranya  dan biaya jasa pengacara (Advokat) bila tidak
maju sendiri dalam proses perkara. Selain biaya yang diperlukan untuk pengurusan
perkara itu, para pencari keadilan yang mengajukan perkaranya ke pengadilan juga
dikenakan biaya proses penyelesaian perkara, baik pada

Minggu, 20 Mei 2012

Tangkuban Parahu 2012 (Ode buat masyarakat adat dan seniman Sunda)





Oleh Rhian D'Kincai 



Tak
kurasa dingin  nan mengiris sumsum, walau kabut dan halimun masih enggan
tinggalkan jajaran perbukitan nan mengawal Gunung  Tangkuban Parahu. Titik
embun di ujung daun-pun  seperti tak mau luruh ke  bumi, terpesona
alunan seruling dan karingding di antara denting kecapi nan memecah kesunyian
pagi, mengusik tidur  panjang Sangkuriang dan Dayang Sumbi di peraduan

Selasa, 15 Mei 2012

Keterbatasan Hukum dan Konsepi Hukum Sebagai Social Engineering




Catatan Hukum Boy Yendra Tamin





Betapun
idealnya konsepsi hukum sebagai social engineering, ia tidaklah bebas kritik .
Bila manurut konsepsi hukum abad modern ini, betapa jauh lebih pentingnya
kekuatan-kekuatan sosial yang membentuk hukum dari pada ungkapan-ungkapan hukum
secara teknis, tetapi perundang-undangan modern dan problema sosial bertambah
kompleks menimbulkan beberapa problema

Kamis, 10 Mei 2012

Proses gugat menggugat di Pengadilan Hubungan Industrial




Proses gugat menggugat di Pengadilan Hubungan Industrial :

Pendaftaran Gugatan dan pemanggilan para pihak.

a. Syarat materiil (isi gugatan) menyangkut isi atau susunan dari Surat Gugatan yaitu:



Surat Gugatan adalah Surat yang berisikan tuntutan Penggugat yang dimintakan untuk diputus oleh Hakim Pengadilan. Tuntutan dilakukan karena Tergugat telah melakukan tindakan yang melawan hukum

Penyelesaian Kasus Pidana Perburuhan






Apabila kita cermati UU No. 13 Tahun 2003 ada beberapa pasal dalam UU tersebut yang memuat sanksi bagi para pihak yang tidak mentaati isi pasal-pasal tersebut. Sanksi-sanksi tersebut dalam UU No. 13 Tahun 2003 merupakan tindak pidana yang berupa kejahatan dan pelanggaran. Sanksi dimaksud dapat berupa pidana penjara dan denda (diatur dalam Pasal 183 s/d Pasal 189) dan sanksi administratif (

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial /PPHI (UU No. 2 Tahun 2004 Tentang PPHI)




Beberapa pengertian (pasal 1) :

Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau SP/SB karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan.
Perselisihan Hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak

PHK & Penyelesaian Perselisihan Perburuhan di Indonesia






Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) tidak
terlepas dari hak-hak, syarat-syarat, unsur-unsur yang termasuk PHK dan
prosedur PHK itu sendiri, yang harus dipenuhi oleh Pengusaha ketika terjadi
pengakhiran hubungan kerja. Hal tersebut jelas diatur dalam Undang-Undang. Bagi
pembuat Undang-Undang sendiri dimaksudkan untuk melindungi buruh, meskipun
dalam praktek masih banyak terjadi penyimpangan dan

Rabu, 09 Mei 2012

Akun Facebook Atas Nama "Hatta Ali " Ketua Mahkamah Agung RI Palsu






Dunia Hukum -- Kekuatan
Facebook sebagai jejaring sosial tidak diragukan lagi dengan jutaan
penggunanya. Selain mekanisme penggunaannya mudah dan praktis, maka sebagai
jejaring sosial maka setiap orang bebas membuat account facebook sesuai
seleranya. Tentulah bukan maksud facebook kemudahan dan kebebasan membuat
account menurut selera pengguna untuk disalah-gunakan. Misalnya saja
menggunakan

Sabtu, 05 Mei 2012

Antara Budaya Voting dan Musyawarah Mufakat




Catatan
Ringan Boy Yendra Tamin



Musyawarah
mufakat merupakan budaya yang hidup dalam masyarakat Indonesia dan sekaligus nilai-nilai
asli dari demokrasi Indonesia.  Musyawarah
mufakat tidak hanya milik dari lembaga-lembaga atau organasi, tetapi juga dalam
hidup keseharian masyarakat dalam membicarakan sesuatu hal. Artinya demokrasi
ala voting yang sekarang makin menguat di dalam berbagai

Anda Seorang Yang (Lekas) Pemarah ! Inilah Obatnya


Catatan Boy Yendra Tamin





Kita pasti pernah mendengar
seseorang harus meringkuk dipenjara karena ia melampiaskan kemarahannya
melampaui batas atau tidak mampu mengendalikan marahnya. Bahkan pelampiasan  kemarahan itu tidak sebanding dengan persoalannya
yang membuat diri seseorang tersinggung. Karena itu, Apakah kita termasuk orang
yang sering marah atau termasuk orang yang lekas marah ? Jika

Masa Depan Hukum Islam Pasca Reformasi dan Tantangan Menghadapi Globalisasi Hukum




Oleh
Boy Yendra Tamin



Selain
dihadapkan pada  persoalan-persoalan
globalisasi hukum, eksistensi Hukum Islam di Indonesia akan dihadapkan pula
pada masalah-masalah pembangunan hukum nasional. Meskipun keberadaan hukum
Islam dari hari kehari kian memperlihatkan perkembangannya yang lebih baik. Berbeda
dengan Hukum Adat, sebenarnya dalam masyarakat adat di Indonesia Indonesia
tidak dikenal

Rabu, 02 Mei 2012

Eksistensi Hukum Islam Dan Pembentukan Hukum Di Indonesia




Oleh : Boy Yendra Tamin





Sebagaimana
diketahui, bahwa eksitensi Hukum Islam sudah dikenal di Indonesia jauh sebelum
masuknya pemerintah Kolonial Belanda disamping Hukum Adat  yang merupakan hukum asli Indonesia. Dalam
konteks ini, tentunya keberadaan Hukum Islam di Indonesia integral dengan
menyebarnya agama Islam di nusantara dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari ajaran Islam.