Minggu, 31 Januari 2010

Oleh-oleh dari Rapat Pleno INI yang diperluas di Bali 2010

Bertempat di Hotel Inna Grand Bali Beach - Sanur pada tanggal 29 Januari 2010 lalu pada pukul 9.30 acara Pembekalan dan Penyegaran Pengetahuan bagi anggota Ikatan Notaris Indonesia dibuka oleh Bapak Patrialis Akbar selaku Menteri Hukum dan HAM RI.
Dalam sambutannya salah satu point yang diutarakan oleh Bapak Menteri dalam kaitan program kerja 100 hari, Departemen Hukum dan HAM telah menyelenggarakan pelatihan SABH yang diikuti oleh lebih dari 2000 orang, sungguh suatu prestasi yang patut diberi penghargaan ( untuk itu pihak MURI telah memberikan sertipikatnya ).
Selain memangkas prosedure yang bertele-tele di Departemen soal penerbiatan Surat Keputusan pengangkatan notaris, Bapak Menteri juga menjanjikan penerbitan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum PT dalam jangka waktu 7 hari sejak berkas diterima oleh Sistem Administrasi Badan Hukum.
Dalam acara ini oleh Bapak Menteri diresmikan pula penggunaan aplikasi baru dalam pengesahan Badan Hukum PT melalui sistem SABH New Generation !
Sungguh perlu diberikan applaus panjang untuk perjuangan yang dilakukan oleh Bapak Freddy Harris selaku Ketua Team Restrukturisasi Sisminbakum (yang akan berganti nama sebagai Team Pengelola SABH) selama ini !!
Walaupun SABH New Generation telah diresmikan pada tanggal 29 Januari 2010, namun pelaksanaan peralihan dari sistem sisminbakum yang lama ke yang baru akan dilaksanakan mulai bulan April 2010; adapun tenggang waktu 2 bulan ini akan dipergunakan untuk mensosialisasikan teknis penggunaan SABH NG.
Diharapkan keterlibatan Pengwil dan Pengda INI dalam mensosialisasikan SABH NG kepada para anggotanya !

Setelah acara pembukaan oleh Bapak Menteri, acara selanjutnya dimulai dengan materi yang sangat menarik yaitu Implikasi UU ITE ( UU 11/2008 ) bagi pelaksanaan tugas jabatan Notaris; yang dibawakan oleh Dirjen Aplikasi Telematika Depkominfo dan dimana disimpulkan bahwa:
1. Notaris memiliki peranan penting dalam transaksi elektronik;
2. UU yang ada belum memungkinkan sistem pembuatan akta Notaris yang dibuat secara elektronik;
3. Notaris dapat berperan dalam lingkup Certification Authority;
4. Perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang lebih tegas untuk mendukung peran notaris tersebut.
Sungguh perlu diberikan penghargaan bagi perjuangan rekan Fardian ( Ketua Bidang Informasi dan Teknologi INI Pusat ) dalam memperjuangkan eksistensi notaris dalam perkembangan kemajuan informasi teknologi !
Penulis sendiri berpendapat bahwa ada hal-hal yang demi efisiensi tidak membutuhkan sarana kertas ( paperless), namun ada hal-hal tertentu harus tetap dipertahankan pemakaian sarana kertas ( antara lain Akta Otentik yang dibuat dihadapan atau oleh Notaris; kalau tidak demikian lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya, terutama bagi Notaris itu sendiri ).
Satu prinsip dasar yang tidak dapat diubah mengenai sah atau tidaknya suatu akta otentik adalah sang notaris harus berwenang ditempat akta tersebut dibuat !
Seandainyapun kelak wacana pembuatan akta otentik dihadapan atau oleh notaris dapat dilakukan oleh seorang notaris, maka yang pertama-tama perlu di ubah adalah wilayah jabatan seorang notaris yaitu disamping notaris mempunyai wilayah jabatan diseluruh wilayah propinsi tempat kedudukannya, ia juga harus berwenang di dunia maya/siber :).

Dari seluruh materi yang disajikan dalam pertemuan tersebut ada hal lain yang perlu dicermati bersama perihal kebijakan Pemerintah di bidang Notaris bahwa pengangkatan seorang Notaris didasarkan akan kebutuhan di suatu daerah dengan melihat jumlah penduduk diwilayah tersebut. Patokan yang dipakai oleh Menteri Hukum adalah jumlah penduduk di Kabupaten Dogiyai, Propinsi Papua yaitu 11.091 orang; ini berarti disetiap wilayah yang berpenduduk 11.091 dapat diangkat 1 notaris. Sehingga jika data Kependudukan 20 Nop 2008 digunakan ( penduduk Indonesia sejumlah 232.878.023 orang) , maka sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tgl 6 Juli 2009 nomor M.HH-05.AH.02.11.Tahun 2009 ttg Formasi Jabatan Notaris - Indonesia membutuhkan 21.055 notaris.
Berdasarkan data 31 Desember 2009 di seluruh Indonesia telah diangkat 9.548 notaris; sehingga masih terdapat kekurangan sejumlah 11.507 notaris.
Pertanyaannya: Sudah bijakkah kebijakan tersebut ???
Penulis berpendapat sungguh kurang bijak jika pedoman/patokan untuk mengangkat seorang notaris di suatu daerah hanya semata-mata didasarkan pada jumlah penduduk di daerah tersebut.
Adalah lebih bijak jika Pemerintah ( dhi Menteri Hukum ) menimbangnya berdasarkan kemampuan ekonomis penduduk di daerah tersebut, dengan patokan bahwa di setiap Kabupaten atau Kota di seluruh wilayah RI wajib diangkat sekurang-kurangnya 1 notaris.
Di sisi lain terbuka kesempatan yang besar bagi Universitas2 di Indonesia untuk membuka Program Magister Kenotariatan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Satu isu lagi yang perlu diperhatikan bersama adalah telah rampungnya Peraturan Menteri yang mengatur tentang Perserikatan Perdata para Notaris dalam menjalankan jabatannya yang terdiri dari 7 Bab dan 21 pasal yang mengatur tentang tujuan perserikatan, persyaratan pendirian perserikatan, hak, kewajiban, tanggung jawab dan berakhirnya perserikatan, pengurus perserikatan, perubahan akta pendirian dan pembubaran perserikatan.
Sayang sekali para peserta tidak diberikan draftnya untuk disosialisasikan.... :(
Semoga kebijakan ini dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh para notaris di Indonesia yang akan terus semakin bertambah oleh adanya kebijakan Menteri Juli 2009 di atas.
Just wait and see...


Sabtu, 23 Januari 2010

Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagian I


Sejak Zaman Purba manusia sudah mengenal dan menggunakan daun, ranting, biji, akar, bunga, atau getah dari tumbuhan tertentu yang mengandung bahan yang berkhasiat mengurangi rasa sakit, menghilangkan rasa letih atau menimbulkan perubahan suasana batin dan perilaku. Tersedianya bahan tersebut merupakan bagian dari kemurahan tuhan yang maha kuasa, yang menciptakan rasa sakit atau letih, pada waktu yang sama menyediakan bahan penawarnya.

Tetapi bila disalahgunakan (digunakan diluar tujuan pengobatan serta tanpa pengawasan dokter, secara berlebihan dan berulangkali atau terus menerus), bahan tersebut dapat menimbulkan ketergantungan. Bahan tersebut selanjutnya disebut narkoba, untuk merujuk dan sebagai singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan/zat adiktif lainnya.

Ketergantungan terhadap narkoba dapat menimbulkan gangguan kesehatan jasmani dan rohani, yang lebih jauh dapat menyebabkan penderitaan dan kesengsaraan sampai pada kematian sia-sia. Sebagai makhluk yang mempunyai akal sehat, dan keimanan, seharusnya manusia mampu menghindari penyalahgunaan narkoba.

Penyalahgunaan narkoba biasanya diawali dengan penggunaan coba-coba sekedar mengikuti teman, untuk mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri, kelelahan, ketegangan jiwa, atau sebagai hiburan maupun untuk pergaulan. Bila taraf coba-coba tersebut dilanjutkan secara terus menerus akan berubah menjadi ketergantungan.

Dalam dua dasawarsa terakhir, penggunaan dan pengedaran narkoba secara ilegal diseluruh dunia, menunjukkan peningkatan tajam serta mewabah merasuki semua bangsa dan ummat semua agama, serta telah meminta banyak korban.

Sekarang tidak satupun bangsa atau umat yang bebas dari atau kebal terhadapa penyalahgunaan narkoba, dan tidak ada lagi provinsi, kota, atau kabupaten yang bebas dari penyalahgunaan dan pengedaran narkoba.

Dampak negatif dari kehidupan sosial masyarakat akibat penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba sangatlah besar, hal ini dapat mengakibatkan antara lain beban biaya ekonomi, biaya manusia (human cost) dan biaya social (social cost) yang sangat tinggi yang harus dipikul oleh orang yang bersangkutan, orang tua atau keluarganya serta masyarakat dan negara.

  • Penyalahgunaan Narkoba



Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba diluar keperluan medis, tanpa pengawasan dokter dan merupakan perbuatan melanggar hukum (Pasal 59, Undang-Undang Nomor 5, Tahun 1997, tentang psikotropika dan Pasal 84,85,dan 86, Undang-Undang Nomor 22, Tahun 1997, tentang Narkotika).

Penyalahgunaan narkoba merupakan suatu proses yang makin meningkat dari taraf coba-coba ke taraf penggunaan untuk hiburan, penggunaan situasional, penggunaan teratur sampai kepada ketergantungan. Memasuki taraf coba-coba bisa langsung terseret kepada taraf ketergantungan oleh karena sifat narkoba yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan yang tinggi.

Penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan cara ditelan, dirokok, disedot dengan hidung, disuntikkan kedalam pembuluh darah balik (intravena), disuntikkan kedalam otot atau disuntikkan kedalam lapisan bawah kulit.

Penggunaan narkoba secara suntik dan menggunakan jarum suntik secara bergilir dapat menimbulkan ketularan penyakit HIV/AIDS, Hepatitis B, Hepatitis C, dan penyakit infeksi lainnya yang ditularkan melalui darah ata cairan tubuh.

Penggunaan narkoba secara berulang kali akan menimbulkan ketergantungan yang makin lama memerlukan jumlah narkoba yang makin tinggi dosisnya untuk menghasilkan khasiat yang sama (menimbulkan daya toleransi). Bila pemakain narkoba dihentikan atau dikurangi secara mendadak akan menimbulkan gejala putus narkoba (Withdrawal syndrome), yaitu perasaan nyeri seluruh tubuh yang tidak terperikan.

  • Berbagai Jenis Narkoba Yang Disalahgunakan, Khasiat Dan Dampaknya.

Narkotika adalah "Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang Nomor 22, Tahun 1997, tentang Narkotika).

Psikotropika adalah "Zat atau obat baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif, melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang Nomor 5, Tahun 1997 tentang psikotropika).

Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan yang tidak termasuk kedalam golongan narkotika atau psikotropika, tetapi menimbulkan ketergantungan, antara lain seperti alkohol, tembakau, sedatifhipnotika, dan inhalansia.

1. Yang tergolong Narkotika:
  • Opioida
Opioida adalah sekelompok zat alamiah, semi sintetis atau sintetis yang mempunyai khasiat farmakologi mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri (analgesik), meliputi :

1). Opioida alamiah, yaitu opium, morfin, dan codein.
2). Opioida semi sintetis, yaitu hidromorfin dan heroin. Heroin adalah hasil pemrosesan opioida alamiah dengan sedikit perubaha kimiawi.
3). Opioida sintetik meliputi meperidin, propoksifen, leforfanol dan levarolfan.

  • Morfin
Morfin adalah opioida alamiah yang mempunyai daya analgestik yang kuat, berbentuk kristal, berwarna putih dan berubah menjadi kecoklatan dan tidak berbau. Opium mentah mengandung 4-21% morfin. Sebagian besar opium diolah menjadi morfin dan codein.

  • Codein
Codein adalah alkaloida terkandung dalam opium sebesar 0.7 - 2.5%, merupakan opioida alamiah yang banyak digunakan untuk keperluan medis. Codein mempunyai khasiat analgesic lemah, yaitu hanya 1/12 daya analgesic morfin. Codein digunakan sebagai antitusif (perdeam batuk) yang kuat.

  • Heroin / Putauw
Heroin atau diasetilmorfin adalah opioida semi sintesis berupa serbuk putih yang berasa pahit. Dipasar gelap Heroin dipasarkan dalam ragam warna, karena dicampur dengan bahan lain seperti gula, coklat, tepung susu dan lain-lain dengan kadar sekitar 24%.

  • Ganja, marijuana, Cannabis Sativa, Cannabis Indika.
Ganja adalah tumbuhan perdu liar yang tumbuh didaerah beriklim tropis dan subtropik seperti Indonesia, India, Nepal, Thailand, Laos, Kamboja, Kolumbia, Jamaica, Rusian bagian selatan, Korea dan lowa (Amerika Serikat), nama jalanan diIndonesia disebut cimeng.

Komponen psikoaktif ganja adalah delta-9-tetra hydrocannabinol atau delta 9-THC ganja tertinggi terdapat pada pucuk bunga tanaman betina. Ganja kering biasanya terdiri atas campuran daun (sekitar 50%), ranting (sekitar 40%) dan bijinya (sekitar10%).

  • Metadon
Metadon adalah opioida sintetis yang mempunyai daya kerja lebih lama dan lebih efektif daripada morfin dengan cara penggunaan ditelan. Metadon digunakan sebagai terapi substitusi dalam Methadon Maintenance Program, untuk mengobati ketergantungan terhadap opioida.

  • Kokain
Kokain adalah alkaloida dari daun tumbuhan Erythroxylon Coca, sejenis tumbuhan yang tumbuh dilereng pegunungan Andes di Amerika Selatan. Sejak berabad yang silam, orang-orang Indian Inca suka mengunyah daun koka dalam upacara ritual dan atau untuk menahan lapar atau letih.

  • Crack
Crack adalah bentuk baru berupa kristal seperti kerikil, harganya tak terlalu mahal. Merupakan saripati kokain yang mempunyai dampak ketergantungan lebih kuat daripada kokain. Penggunaannya dihisap seperti rokok, nama lain disebut Coke, Snow, flake, dan Rock.
Lampiran Undang-Undang Nomor 22, Tahun 1997 tentang Narkotika, merinci tiga golongan narkotika, yaitu narkotika Golongan I sebanyak 26 jenis ; Narkotika Golongan II sebanyak 87 jenis dan narkotika Golongan III sebanyak 14 jenis.

  • Narkotika Golongan I
Narkotika golongan I yaitu narkotika yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya, seperti antara lain :

- Tumbuhan Papaver Somniferum L dan semua bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya.

- Opium mentah, yaitu getah yang membeku, diperoleh dari buah tumbuhan papaver somniferum.

- Opium masak yaitu:
* Candu yang diperoleh dari opium mentah melalui serangkaian proses pengolahan khusus : pelarutan, pemanasan dan fermentasi, tanpa tambahan bahan lainnya, dijadikan saripati dan sebagainya.
* Jicing, sisa-sisa candu yang dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu tersebut dicampur dengan bahan lainnya atau tidak.
* Jicingkon, yaitu hasil pengolahan jicing.

- Tumbuhan Coca, yaitu tumbuhan dari semua genus Erythroxylon dan keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.

- Daun Coca yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon, yang menghasilkan Cocaine secara langsung atau melalui proses kimiawi.

- Cocaine mentah yaitu, hasil pengolahan daun Coca secara langsung.

- Cocaine (methylester-l-bonzoil-ecgonine) yaitu serbuk kristal berwarna putih diperoleh dari sari daun tumbuhan coca.

- Tumbuhan ganja, yaitu antara lain semua tumbuhan genus cannabis dan semua bagiannya, getahnya dan hashish, seluruhnya ada 26 jenis narkotika golongan I.

  • Narkotika Golongan II
Narkotika Golongan II yaitu narkotika yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan menengah, dapat digunakan sebagai pilihan terakhir untuk tujuan pengobatan dan ilmu pengetahuan, seperti antara lain :

- Morphine, yaitu alkaloida yangterdapat dalam opium, berupa serbuk putih, digunakan dalam pengobatan sebagai penawar rasa sakit yang kuat dalam operasi atau karena penyakit kanker.
- Phentanyl.
- Exgonina.
-Petidine seluruhnya ada 87 jenis.

  • Narkotika Golongan III
Narkotika Golongan III yaitu, narkotika yang mempunyai daya ketergantungan rendah, yang banyak digunakan dalam pengobatan dan untuk tujuan ilmu pengetahuan seperti antara lain :

- Codein, yaitu alkaloida berupa serbuk putih atau dalam bentuk tablet, terkandung dalam opium atau sintesis dari morfine, digunakan sebagai obat antitusif (peredam batuk) dan sebagai analgesic.
-Ethyl Morpine seluruhnya ada 14 jenis.

2. Yang tergolong Psikotropika :

  • Amphetamine
Amphetamin adalah sekelompok zat/obat yang mempunyai khasiat sebagai simultant susunan syaraf pusat. Amphetamine bersifat menimbulkan rangsangan serupa dengan adrenalin, suatu hormon yang merangsang kegiatan susunan syaraf pusat dan meningkatkan kinerja otak.

  • ATS
ATS yaitu, (Amphetamine Type Simultants), adalah nama sekelompok zat/obat yang mempunyai khasiat sama dengan atau seperti amphetamine. Nama lain yaitu Speed, Crystal dan Ecstasy.

- Shabu adalah nama jalanan untuk amphetamine.
- Ice adalah bentuk amphetamine baru yang pada akhir-akhir ini memasuki pasaran gelap narkoba. Ice dibuat dari baha dasar methamfetamin dalam bentuk kristal biru yang dapat dihisap dengan hidung.

Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika memuat empat golongan psikotropika, yaitu : Psikotropika Golongan I, sebanyak 26 jenis; Psikotropika Golongan I, 14 jenis; Psikotropika Golongan III, 9 jenis dan Psikotropika Golongan IV sebanyak 60 jenis.

Daftar psikotropika dan narkotika tersebut dapat bertambah panjang lagi. Penentuan bahwa narkoba tertentu termasuk yang dilarang, tergantung kepada dampak ketergantungannya. Demikian pula penggolongan atas Golongan I, II, III, dan IV, ditentukan oleh tingkat ketergantungan.

  • Psikotropika Golongan I
Psikotropika Golongan I yaitu Jenis Psikotropika yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan tinggi, dugunakan hanya untuk tujuan ilmu pengetahuan, tidak digunakan untuk pengobatan seperti antara lain :

1. MDMA (Ecstasy).
2. Psilosibin dan Psilosin, zat yang diperoleh dari sejenis jamur yang tumbuh di Mexico.
3. LSD (Lysergic Diethylamide).
4. Mescaline yang diperoleh dari tumbuhan sejenis kaktus, timbuh di Amerika Barat daya seluruhnya ada 26 jenis.

  • Psikotropika Golongan II
Psikotropika Golongan II yaitu, kelompok psikotropika yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan menengah, digunakan untuk tujuan pengobatan dan ilmu pengetahuan seperti antara lain :

1). Amphetamine.
2). Metaqualon seluruhnya ada 14 jenis.

  • Psikotropika Golongan III
Psikotropika Golongan III, yaitu kelompok psikotropika yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan sedang, mempunyai khasiat dan digunakan untuk tujuan pengobatan dan ilmu pengetahuan, seperti antara lain :

1). Amobarbital.
2). Flunitrazepam.
3). Pentobarbital seluruhnya ada 9 jenis.
  • Psikotropika Golongan IV
Psikotropika Golongan IV yaitu, kelompok jenis psikotropika yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan rendah, berkhasiat dan digunakan luas untuk tujuan pengobatan dan ilmu pengetahuan, seperti antara lain :

1). Diazepam.
2). Barbital.
3). Klobazam.
4). Nitrazepam seluruhnya ada 60 jenis.

3. Yang Tergolong Bahan Zat Adiktif :

Bahan yang tidak tergolong narkotika dan psikotropika, tetapi seperti halnya dengan narkotika dan psikotropika, bahan zat adiktif yang menimbulkan ketergantungan antara lain yaitu :

  • Alkohol
Alkohol adalah hasil fermentasi/ peragian karbohidrat : dari bulir padi-padian, cassava. sari buah anggur, nira. Kadara alkohol minuman yang diperoleh melalui proses fermentasi tidak lebih dari 14%, karena ketika kadar alkohol mencapai 14%, mikroba raginya mati. Alkohol yang disebut methyl alkohol adalah jenis alkohol yang sangat berbahaya. Kadar alkohol dari bir 3-5%, Wine 10-14%, Whisky, Rhum, Gin, Vodka, dan Brendy antara 40-50%. Manusia sudah sejak lebih dari 5 millenia mengkonsumsi minuman beralkohol.
  • Kafein, caffeine (1.3.7. Trimethylsantine)
Kafein adalah alkaloida yang terdapat dalam buah kopi. Biji kopi mengandung 1-2.5% kafein. Kafein juga terdapat dalam minuman ringan.

  • Nicotine (Nicotiana Tabacum L)
Nikotin terdapat dalam tumbuhan tembakau dengan kadar sekitar 1-4%. Dalam batang rokok terdapat sekitar 1,1 mg nikotin. Nikotin menimbulkan ketergantungan. Dalam daun tembakau, terdapat ratusan jenis zat lainnya dari nikotin.
  • Zat sedatif (penenang) dan hipnotika
Yang tergolong sedatif/hipnotika diantaranya Benzodiasepin meliputi anatara lain : Temazepam dan Diazeoam, Nitrazepam, Klonazepam.

  • Halusinogen
Halusinogen yaitu, sekelompok zat alamiah atau sintetik yang bila dikonsumsi menimbulkan dampak halusinasi :

1). Halusinogen alamiah :
a. LSD (Lysergic Acid Diethylamide) adalah halusinogen yang paling terkenal, merupakan narkoba senitetis yang disarikan dari jamur kering (ergot) yang tumbuh pada rumput gandum.
LSD adalah cairan tawar, tidak berwarna dan tidak berbau yang sering diserap kedalam zat apa saja yang cocok seperti kertas penghisap dan gula balok, tablet atau kapsul.
b. Psilosibin, zat yang terdapat dalam jamur psylocibin, yang tumbuh di Mexico.
c. Harmin, zat yang terdapat dalam tumbuhan harmala, yang tumbuh di Amerika Selatan.

2. Halusinogen Sintetis, Termasuk : LSD-25; Dom; DMP; DET; DOB; DOE; MDA; PMA; DMA; TMA; DOET.

  • Inhalansia
Inhalansia adalah zat-zat yang disedot melalui hidung, seperti:

1). Hidrokarbon alifatis dan solvent termasuk Toluent yang (terdapat dalam perekat/lem, pelumas, bensin, aerosol, dan semir sepatu) Benzena, Silena, Stirena (terdapat dalam perekat, pelumas, bensin).
2). Halogen hidrokarbon termasuk : Trichloretilena, Tetrachloretilena, Tricloretana, dan Methylenchlorida (terdapat dalam minyak pelumas); Chloroform, Halotena, Trichlorofluoromethana, dan Dichlorotetrafluorometana (terdapat dalam freon, pendingin AC dan Lemari Es).
3). Nitrit alifatis

Waduh....capek nih ngetiknya...To be continued aja yah...besok, atau kapan-kapan kalau ada waktu, ta' lanjutin artikelnya...hehehe harap maklum....(^_^)

Oiya, artikel ini aku ketik ulang dari buku yang dibuat oleh BNN ( Badan Narkotika Nasional). Yaaaahhh itung-itung sosialisasi juga tentang bahaya narkoba...Bersambung...



Kamis, 21 Januari 2010

PENGERTIAN, UNSUR, CIRI, SIFAT, FUNGSI, DAN TUJUAN HUKUM

Hukum adalah sebuah perkara yang selalu diucapkan oleh setiap golongan yang memiliki latar belakang yang berlainan; seperti ulama misalnya berkata “hukum solat adalah wajib”, atau seorang guru yang berkata pada muridnya “barangsiapa yang datang lambat akan dihukum berdiri selama satu jam”. Tidak luput dari ucapan seorang filosof yang berkata “hukum alam sudah menentukan hal tersebut”.
Akan tetapi, dari sekian orang yang mendengar kata-kata tersebut, sangat jarang yang mengerti apakah hukum itu sebenarnya, serta berbagai sosok yang berhubungan dengannya.
Agar dapat memahami apakah hukum itu, setiap perkara yang berkaitan dengan hukum itu haruslah diteliti, seperti unsur, ciri-ciri, sifat, fungsi, dan yang paling penting adalah tujuan dari wujudnya hukum tersebut.
Dengan mengetahui perkara-perkara ini, hukum dapat dimaknai dengan makna yang sebenarnya sehingga tidak akan menyisakan keraguan akan keberadaannya dari segi kenapa manusia perlu hukum.

Pengertian Hukum

Pada umumnya, pengertian hukum dapat diartikan sangat beragam sebagai berikut:

1. Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2. Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
3. Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5. Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6. Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan, batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
7. Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
8. Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektif, dan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
9. Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hukum akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi penyimpangan pelaksanaan hukum.
10. Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
Hukum secara terminologis pula masih sangat sulit untuk diberikan secara tepat dan dapat memuaskan. Ini dikarenakan hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi. Kenyataan ini juga adalah apa yang diungkapkan Dr. W.L.G. Lemaire dalam bukunya “Het Recht in Indonesia”.

Sebagai gambaran, Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, memberi contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda sebagai berikut:

1. Aristoteles: “Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature” (Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam).
2. Grotius: “Law is a rule of moral action obliging to that which is right” (Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).
3. Hobbes: “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others” (Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain).
4. Phillip S. James: “Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state” (Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara).
5. Immanuel Kant: “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”.

Akan tetapi, walaupun tidak mungkin diadakan suatu definisi yang lengkap tentang apakah hukum itu, namun Drs. E. Utrecht, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, telah mencoba membuat sebuah batasan, yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Batasan tersebut adalah “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.

Selain dari Utrecht, sarjana hukum lainnya juga telah berusaha merumuskan tentang apakah hukum itu:

1. Prof. Mr. EM. Meyers: “Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya”.
2. Leon Duquit: “Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”.
3. SM. Amin, SH.: “Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terjamin”.
4. MH. Tirtaatmidjaja, SH.: “Hukum adalah seluruh aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahagiakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaan dan didenda”.
5. Wasis Sp.: “Hukum adalah perangkat peraturan baik yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa dan atau mengatur, mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia dengan maksud agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya”.

Unsur, Ciri-Ciri dan Sifat Hukum

Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:

a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.

Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
  • Pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.

  • Pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.

Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.

Fungsi dan Tujuan Hukum

Keterangan yang telah dikemukakan memiliki sebuah kesimpulan yaitu hukum selalu melekat pada manusia bermasyarakat. Dengan berbagai peran hukum, maka hukum memiliki fungsi: “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”. Lebih rincinya, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:

1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifat dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
4. Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
5. Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
6. Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.
Dari sekian penegertian, unsur, ciri-ciri, sifat, dan fungsi hukum, maka tujuan dari perwujudan hukum itu haruslah ada. Sesuai dengan banyaknya pendapat tentang pengertian hukum, maka tujuan hukum juga terjadi perbedaan pendapat antara satu ahli dengan ahli yang lain. Berikut ini beberapa pendapat ahli hukum tentang tujuan hukum:

1. Prof. Lj. Van Apeldorn: Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Demi mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Apeldorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara dua teori tujuan hukum, teori etis dan utilitis.
2. Aristoteles: Tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
3. Prof. Soebekti: Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.
4. Geny (Teori Ethic): Menurut Geny dengan teori etisnya, bahwa tujuan hukum adalah untuk keadilan semata-mata. Tujuan hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Adil atau tidak, benar atau tidak, berada pada sisi batin seseorang, menjadi tumpuan dari teori ini. Kesadaran etis yang berada pada tiap-tiap batin orang menjadi ukuran untuk menentukan warna keadilan dan kebenaran.
5. Jeremy Bentham (Teori Utility): Menurut Bentham dengan teori utilitasnya, bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Maka teori ini menetapkan bahwa tujuan hukum ialah untuk memberikan faedah sebanyak-sebanyaknya.
6. J.H.P. Bellefroid: Bellefroid menggabungkan dua pandangan ekstrem tersebut. Menurut Bellefroid, isi hukum harus ditentukan menurut dua asas yaitu asas keadilan dan faedah.
7. Prof. J Van Kan: Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingannya tidak dapat diganggu. Dengan tujuan ini, akan dicegah terjadinya perilaku main hakim sendiri terhadap orang lain, karena tindakan itu dicegah oleh hukum.

Jadi Sebagai kesimpulan, Pengertian hukum itu sangat banyak karena terdapat banyak sisi pandang terhadap hukum, akan tetapi, sebuah definisi bagi hukum yang dapat menjadi pedoman adalah “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”
Unsur-unsur hukum adalah peraturan tingkah laku manusia yang diadakan oleh badan resmi, bersifat memaksa, terdapat sanksi tegas bagi pelanggarnya; dan ciri-cirinya adalah terdapat perintah dan/atau larangan serta harus dipatuhi setiap orang; sedangkan sifatnya adalah mengatur dan memaksa.Fungsi hukum adalah sebagai alat pengatur tata tertib, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin, sebagai sarana penggerak pembangunan, sebagai penentuan alokasi wewenang, sebagai alat penyelesaian sengketa, berfungsi memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah; dengan tujuan mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil, dapat melayani kehendak negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat, demi keadilan dan/atau berfaedah bagi rakyat yang mana dapat menjaga kepentingan rakyat.





Rabu, 20 Januari 2010

Kumpulan Beberapa Undang-Undang


Dipostingan kali ini, saya mencoba untuk membagikan beberapa kumpulan Undang-Undang. gak lengkap-lengkap amat seh...Dimana kumpulan Undang-Undang ini, dulunya hasil download (an) saya juga dari berbagai situs tapi saya sudah lupa nama situsnya tuh apa!!!.. Udah langsung aja ke daftar Undang-undangnya:

Untuk Sementara baru Undang-Undang yang tercantum diatas yang akan saya bagikan (Capek ngeditnya...hahahaha..). Adapun Undang-Undang yang lainnya, akan saya update kembali jika mood saya sudah membaik hahaha.....Oh iya...jangan lupa berikan komentar jika terdapat kesalahan pada postingan ini...Tengkyu....



Selasa, 19 Januari 2010

PERJANJIAN PRA NIKAH

Di negara kita yang masih menjunjung tinggi adat ketimuran, menjadi persoalan yang sensitif ketika salah seorang calon pasangan berniat mengajukan untuk membuat perjanjian pra nikah. perjanjian pranikah (Prenuptial Agreement) menjadi suatu hal yang tidak lazim dan dianggap tidak biasa, kasar, materialistik, juga egois, tidak etis, tidak sesuai dengan adat timur dan lain sebagainya

Karena pernikahan dianggap sebagai sesuatu yang sakral, maka perjanjian pranikah masih dianggap sebagai urusan duniawi yang tidak sepantasnya dibicarakan dan dilakukan. Karena kalau dilakukan, lalu akan muncul pertanyaan apa bedanya dengan perjanjian-perjanjian yang biasa dilakukan oleh dua orang yang melakukan transaksi bisnis?

1. Apa yang dimaksud dengan perjanjian pra nikah?

Prenuptial Agreement atau perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang dibuat sebelum dilangsungkannya pernikahan dan mengikat kedua calon mempelai yang akan menikah, isinya mengenai masalah pembagian harta kekayaan diantara suami istri yang meliputi apa yang menjadi milik suami atau isteri dan apa saja yang menjadi tanggung jawab suami dan isteri, ataupun berkaitan dengan harta bawaan masing-masing pihak agar bisa membedakan yang mana harta calon istri dan yang mana harta calon suami, jika terjadi perceraian atau kematian disalah satu pasangan.

Biasanya perjanjian pra nikah dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing, suami ataupun istri. Memang pada awalnya perjanjian pranikah banyak dipilih oleh kalangan atas yang yang memiliki warisan besar.

2. Apakah membuat perjanjian pra nikah dibenarkan secara hukum dan agama?

Membuat perjanjian pra nikah di perbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan, nilai-nilai moral dan adat istiadat. Hal ini telah diatur sesuai dengan pasal 29 ayat 1 UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu:”Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, keduabelah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut”. dalam penjelasan pasal 29 UU No.1/1975 tentang perkawinan, dikatakan Yang dimaksud dengan perjanjian dalam pasal ini tidak termasuk Taklik Talak.

Dalam ayat 2 dikatakan: perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilemana melanggar batas-batas hukum agama dan kesusilaan.

Selain itu Kompilasi Hukum Islam juga memperbolehkan Perjanjian pra nikah sebagaimana dikatakan dalam pasal 47 ayat : “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan”

Konsep perjanjian pra nikah awal memang berasal dari hukum perdata barat KUH Per. Tetapi UU No.1/1974 tentang Perkawinan ini telah mengkoreksi ketentuan KUH Per (buatan Belanda) tentang perjanjian pra nikah. Dalam pasal 139 KUH Per: “Dengan mengadakan perjanjian kawin, kedua calon suami isteri adalah berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari peraturan perundang-undangan sekitar persatuan harta kekayaan asal perjanjia itu tidak menyalahi tata susila yang baik atau tata tertib umum dan asal diindahkan pula segala ketentuan di bawah ini, menurut pasal berikutnya”

Bila dibandingkan maka KUH Per hanya membatasi dan menekankan perjanjian pra nikah hanya pada persatuan harta kekayaan saja, sedangkan dalam UU Perkawinan bersifat lebih terbuka, tidak hanya harta kebendaan saja yang diperjanjikan tetapi juga bisa diluar itu sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan, nilai-nilai moral dan adat istiadat

Secara agama, khususnya agama islam dikatakan dalam AQ Al-baqarah :2 dan Hadits: bahwa setiap Mukmin terikat dengan perjanjian mereka masing-masing. Maksudnya, jika seorang Mukmin sudah berjanji harus dilaksanakan. Perjanjian pranikah tidak diperbolehkan bila perjanjian tersebut menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, contohnya : perjanjian pranikah yang isinya, jika suami meninggal dan mereka tidak dikaruniai anak, warisan mutlak jatuh pada istrinya. Padahal dalam Islam, harta suami yang meninggal tanpa dikaruniai seorang anak tidak seluruhnya jatuh kepada sang istri, masih ada saudara kandung dari pihak suami ataupu orangtua suami yang masih hidup.Hal diatas adalah “menghalalkan yang haram" atau contoh lain Perkawinan dengan dibatasi waktu atau namanya nikah mut'ah (kawin kontrak). Suatu Pernikahan tidak boleh diperjanjikan untuk bercerai"

Dalam agama katolik, perjanjian perkawinan yang penting adalah dimana pria dan wanita yang melakukan perkawinan akan membentuk kebersamaan seluruh hidup (Consorsium totius Vitac) diantara mereka menurut sifat kodratnya terarah pada kesejahteraan suami isteri serta pada kelahiran dan pendidikan anak. Sementara untuk agama Hindu, hukum yang mengatur khusus tentang perjanjian perkawinan tidak ada, tetapi yang jelas apabila ada perjanjian yang dibuat bertentangan dengan larangan dalam agama Hindu maka perjanjian itu tidak sah. Begitu pula dengan agama budha, menurut hukum perkawinannya (HPAB) yang telah disahkan pada tanggal 1 Januari 1977, tidak ada aturan khush tentang perjanjian perkawinan, diaman berarti terserah para pihak yang bersangkutan asal perjanjian yang diabuat tidak bertentangan dengan agama Budha Indonesia, UU No. /1975 dan kepentingan Umum (Prof. Hilman Hadikusuma, SH, Hukum perkawinan Indonesia menurut perundang-undangan, hukum adat dan hukum agama, CV. Maju Mandar, Bandung, 1990, hlm. 60)


3. Apa Saja Isi Perjanjian Pranikah?

isi Perjanjian pra nikah diserahkan pada pihak calon pasangan yang akan menikah dengan syarat isinya tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, hukum dan agama, Seperti telah dijelaskan diatas dalam point 1.

Bahwa perjanjian pra nikah dasarnya adalah bentuk kesepakatan maka ia termasuk dalam hukum perjanjian buku III KUHPer, sebagaimana Pasal 1338 : para pihak yang berjanji bebas membuat perjanjian selama tidak melanggar kesusilaan, ketertiban umum dan undang-undang.

Biasanya berisi pengaturan penyelesaian dari masalah yang kira-kira akan timbul selama masa perkawinan, antara lain :

- tentang pemisahan harta kekayaan. Pemisahan harta kekayaan yang diperoleh sebelum pernikahan yaitu segala harta benda yang diperoleh sebelum pernikahan dilangsungkan atau yang biasa disebut harta bawaan yang didalamnya bisa termasuk harta warisan atau hibah, disebutkan dalam harta apa saja yang sebelumnya dimiliki suami atau isteri.

Pemisahan harta pencaharian/pendapatan yang diperoleh selama pernikahan atau mengenai tidak adanya percampuran harta pendapatan maupun aset-aset baik selama pernikahan itu berlangsung maupun apabila terjadi perpisahan, perceraian, atau kematian.

Tetapi Untuk hal pemisahan pendapatan para pihak tidak boleh melupakan hak dan kewajiban suami sebagai kepala rumah tangga, seperti dikatakan dalam Pasal 48 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam: “Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta bersama atau harta syarikat, maka perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan RT”. Dalam ayat 2 dikatakan: “Apabila perjanjian perkawinan tidak memenuhi ketentuan tersebut dalam ayat 1 dianggap tetap terjadi pemisahan harta bersama atau harta syarikat dengan kewajiban suami menanggung biaya kebutuhan RT”. Untuk biaya kebutuhan RT istri dapat membantu suami dalam menanggung biaya kebutuhan RT, hal mana bisa diperjanjikan dalam perjanjian pra nikah. Atau mungkin dalam rangka proses cerai, ingin memisahkan harta, bisa saja diperjanjiankan tentang bagaimana cara pembagian harta.

- Pemisahaan harta juga termasuk pemisahan utang, jadi dalam perjanjian pranikah bisa juga diatur mengenai masalah utang yang akan tetap menjadi tanggungan dari pihak yang membawa atau mengadakan utang itu. Utang yang dimaksud adalah utang yang terjadi sebelum pernikahan, selama masa pernikahan, setelah perceraian, bahkan kematian.

- Tidak terbatas pada masalah keuangan saja, isi perjanjian pra nikah bisa meliputi hal-hal yang kira-kira dapat berpotensi menimbulkan masalah selama perkawinan, antara lain hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan, tentang pekerjaan, tentang para pihak tidak boleh melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), tidak adanya percampuran harta pendapatan maupun aset-aset, baik selama pernikahan itu berlangsung maupun apabila terjadi perpisahan, perceraian ataupun kematian, juga tentang warisan dan hibah.

- Pada perjanjian pranikah juga dapat menyebutkan tentang tanggung jawab terhadap anak-anak yang dilahirkan selama perkawinan, baik dari segi pengeluaran sehari-hari, maupun dari segi pendidikan. Walaupun pada prinsipnya semua orang tua bertanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan dan tumbuh kembang anak, sehingga istri juga ikut bertanggung jawab dalam hal ini, itu semua bisa disepakati bersama demi kepentingan anak.

- Bahkan dalam perjanjian pra nikah dapat diperjanjikan bagi pihak yang melakukan poligami diperjanjikan mengenai tempat kediaman, Waktu giliran dan biaya RT bagi isteri yang akan dinikahinya (pasal 52 KHI).

Dalam perjanjian pra nikah itu para pihak tidak bisa mencantumkan klausul penentuan kewarganegaraan apakah anak yang dilahirkan kelak mengikuti kewarganegaraan ayah atau ibu, karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu UU No.62 tahun 1968 tentang kewarganegaraan, yang menganut asas ius sanguinis yaitu asas seorang anak akan mengikuti kewarganegaraan suami.

Intinya dalam perjanjian pranikah hal hal yang disebutkan didalamnya tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, hukum dan agama, Seperti telah dijelaskan diatas dalam point 1, dan kesepakatan dicapai setelah masing-masing pihak sepakat dan sukarelaan serta tidak ada paksaan.

Pelanggaran atau tidak dijalankannya isi perjanjian pra nikah ini maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan perceraian ke PA atau PN setempat

Biasanya konsep dasar akta perjanjian pra nikah sudah ada di semua notaris, tinggal nanti terserah pada masing-masing calon pasangan untuk menambahkan atau mengurangi. Notaris akan memeriksa bukti kelengkapan yang menunjang isi perjanjian tadi seperti bukti kepemilikan atas harta yang diklaim adalah milik salah satu pihak, Untuk memastikan kebenaran isi akta perjanjian pra nikah. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh calon istri, calon suami, notaris dan dua orang saksi.

4. Apakah perjanjian Pranikah bisa dicabut kembali

Perjanjian pra nikah dapat dicabut kembali asalkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Seperti dikatakan dalam 29 ayat 4 UU Perkawinan : “selama perkawina berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga”.

Hal yang sama dikatakan dalam Pasal 50 ayat 2 KHI; “Perjanjian perkawinan mengenai harta dapat dicabut atas persetujuan bersama suami isteri dan wajib mendaftarkannya di kantor Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan tersebut dilangsungkan’ dan Pencabutan perjanjian perkawinan mengenai harta tidak boleh merugikan perjanjian yang telah diperbuat sebelumnya dengan pihak ketiga ( Pasal 50 ayat 5 KHI).

Bahwa sejak pendaftaran tersebut, pencabutan telah mengikat kepada suami dan isteri tetapi terhadap pihak ketiga pencabutan baru mengikat sejak tanggal pendaftaran itu diumumkan oleh suami isteri dalam suatu surat kabar setempat (Pasal 50 ayat 3 KHI).

Apabila dalam tempo 6(enam) bulan pengumuman tidak dilakukan yang bersangkutan, pendaftaran pencabutan dengan sendirinya gugur dan tidak mengikat pada pihak ketiga ( pasal 50 ayat 4 KHI ).

Esensi pencabutan perjanjian pra nikah juga sejalan dengan ketentuan pasal 1338 KUHPer perjanjian tidak bisa dibatalkan kecuali atas dasar kesepakatan keduabelah pihak.

Perjanjian pra nikah ini berlaku sejak perkawinan tersebut dilangsungkan (Psl 29 ayat 3 UU Perkawinan)

5. Apa manfaat perjanjian pranikah bagi perempuan?

Beberapa manfaat bagi pasangan calon pengantin, khusunya wanita antara lain;

- Bila terjadi perceraian maka perjanjian pranikah ini akan memudahkan dan mempercepat pembagian harta, karena sudah pasti harta yang akan diperoleh masing-masing, sudah jelas apa yang menjadi milik suami dan apa yang menjadi milik istri, tanpa proses yang berbelit belit sebagaimana bila terjadi perceraian.

- Harta yang diperoleh isteri sebelum nikah, harta Bawaan, harta warisan ataupun hibah tidak tercampur dengan harta suami. Menjadi jelas harta milik istri apa saja.

- Dengan adanya pemisahan hutang maka menjadi siapa yang berhutang dan jelas siapa akan yang bertanggung jawab atas hutang tersebut. Untuk melindungi anak dan Isteri, maka isteri bisa menunjukan perjanjian pra nikah bila suatu hari suami meminjam uang ke bank kemudian tidak mampu membayar, maka harta yang bisa diambil oleh Negara hanyalah harta milik pihak tersebut (siapa yang meminjam) atau harta suami bukan dari harta isteri.

- Isteri terhindar dari adanya kekerasan dalam RT, bisa dalam artian fisik ataupun psikis, misalnya istri bisa mengembangkan kemampuannya dengan boleh bekerja, menuntut ilmu lagi, dll Karena tidak jarang terjadi ketidakseimbangan dalam berinteraksi antara suami dan isteri, salah satu pasangan mendominasi yang lain sehingga terjadi perasaan yang terendahkan dan terkekang dalam berekspresi.

- Untuk isteri yang ingin mendirikan PT maka ia bisa bekerjasama dengan suami karena sudah tidak ada lagi penyatuan harta dan kepentingan, bukan pihak yang terafiliasi lagi.

Kesimpulannya :

Perjanjian pranikah tidaklah seburuk yang kita duga, sebab jika kita bisa terlusuri lebih jauh ternyata cukup banyak manfaat yang bisa didapat terutama pagi pasangan yang membutuhkannya dan terutama anak-anak.

Dalam pembuatan perjanjian pranikah, masing masing pihak saling terbuka,tentang maksud dan tujuan perjanjian pranikah, berbagi rasa atas keinginan-keinginan yang hendak disepakati bersama tanpa ada yang perlu ditutup-tutupi, sehingga perasaan salah satu pihak merasa dirugikan tidak terjadi karena satu sama lain sudah mengetahui dan menyetujui dan mau menjalani isi perjanjian tersebut.

*) TINA MARIAM, S.H.



Minggu, 17 Januari 2010

Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009

Undang-undang lalulintas No 22/2009 akan diberlakukan pada tahun 2010 ini, Undang-Undang ini banyak memuat pasal-pasal yang mengatur ketertiban berlalulintas di jalan raya, baik kendaraan roda empat atau kendaraan bermotor beroda dua( motor ).
Undang-undang ini sebenarnya telah berlaku sejak ditandatangani, tetapi karena masyarakat belum mengetahui secara jelas maka perlu adanya sosialisasi sehingga masyarakat akan lebih mengetahui dan mengerti tentang undang-undang ini.
Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.

Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.

Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Untuk Melihat Undang-Undangnya Disini Jika ada iklan yang tampil, di SKIP Aja...



Sabtu, 16 Januari 2010

Alur Peradilan Pidana




Rangkaian penyelesaian peradilan pidana terdiri atas beberapa tahapan. Suatu proses penyelesaian peradilan dimulai dari adanya suatu peristiwa hukum, misalnya seorang wanita yang tasnya diambil secara paksa oleh seorang remaja.

Deskripsi di atas merupakan suatu peristiwa hukum. Namun untuk menentukan apakah peristiwa hukum itu merupakan suatu tindak pidana atau bukan haruslah diadakan suatu penyelidikan.

Jalur untuk mengetahui adanya suatu tindak pidana adalah melalui:
- Pengaduan, yaitu pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan (pasal 1 butir 25 KUHAP)
- Laporan, yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana (Pasal 1 butir 24 KUHAP)
- Tertangkap tangan, yaitu tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Menurut pasal 1 butir 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur oleh dalam Undang-Undang. Adapun pihak yang berwenang untuk melakukan penyelidikan menurut pasal 4 KUHAP adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.

Dalam melaksanakan penyelidikan, penyelidik memiliki kewajiban dan kewenangan. Penyelidik karena kewajibannya memiliki kewenangan antara lain sebagai berikut:
1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; (Pasal 5 KUHAP)
2. Mencari keterangan dan barang bukti;(Pasal 5 KUHAP)
3. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; (Pasal 5 KUHAP)
4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab. (Pasal 5 KUHAP)
5. Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
a. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
b. pemeriksaan dan penyitaan surat;
c. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
d. membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik. (Pasal 5 KUHAP)
6. Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut diatas. (Pasal 5 KUHAP)
7. Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan. (Pasal 16 ayat (1) KUHAP)

Apabila setelah melalui tahap penyelidikan dapat ditentukan bahwa suatu peristiwa merupakan suatu peristiwa pidana, maka dilanjutkan dengan tahap penyidikan.

Menurut pasal 1 butir 2 KUHAP serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Pihak yang berwenang melakukan penyidikan menurut pasal 6 KUHAP adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Penyidik karena kewajibannya memiliki kewenangan sebagai berikut:
1. Menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; (Pasal 7 KUHAP)
2. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; (Pasal 7 KUHAP)
3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka ; (Pasal 7 KUHAP)
4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; (Pasal 7 jo pasal 131 KUHAP)
5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; (Pasal 7 jo pasal 132 ayat 2,3,4,5 KUHAP)
6. Mengambil sidik jari dan memotret seorang; (Pasal 7 KUHAP)
7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; (Pasal 7 KUHAP)
8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; (Pasal 7 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 133 ayat 1 KUHAP)
9. Mengadakan penghentian penyidikan; (Pasal 7 KUHAP)
10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
11. Dalam melakukan tugasnya penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku. (Pasal 7 ayat (3) KUHAP)
12. Membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan.(Pasal 8 ayat 1 KUHAP)
13. Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. (Pasal 8 ayat 2 KUHAP)
14. Penyerahan berkas perkara dilakukan:
a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara;
b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. (Pasal 8 ayat 3 KUHAP)
15. Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang :
a. pemeriksaan tersangka;
b. penangkapan;
c. penahanan;
d. penggeledahan;
e. pemasukan rumah;
f. penyitaan benda;
g. pemeriksaan surat;
h. pemeriksaan saksi;
i. pemeriksaan di tempat kejadian;
j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. (Pasal 75 KUHAP)
16. Melakukan penyidikan tambahan, jika penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum. (Pasal 110 ayat (2) KUHAP)
17. Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. (Pasal 31 ayat 1 KUHAP)
18. Karena jabatannya hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat yang sudah ditentukan. (Pasal 31 ayat (2) KUHAP)
19. Melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum, jika penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi. (Pasal 110 ayat (3) KUHAP)
20. Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum. (Pasal 114 KUHAP)

Ketika melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, para aparat penegak hukum melakukan suatu upaya paksa, yaitu serangkaian tindakan untuk kepentingan penyidikan yang terdiri dari penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan pemeriksaan surat.

Penangkapan
Menurut pasal 1 butir 20 KUHAP, penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang

Penahanan.
Menurut pasal 1 butir 21 KUHAP, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Penyitaan.
Menurut pasal 1 butir 16 KUHAP, penyitaan adalah serangkain tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak,berwujud dan atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Penggeledahan rumah.
Menurut pasal 1 butir 17 KUHAP, penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Penggeledahan badan.
Menurut pasal 1 butir 18 KUHAP, penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

Para penyidik kemudian menuangkan hasil penyidikan tersebut kedalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAP ini kemudian diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum untuk dipelajari dan diteliti kelengkapannya sebagai dasar untuk membuat surat dakwaan.

Menurut pasal 38 KUHAP, penuntut umum mengembalikan BAP tersebut kepada penyidik apabila penuntut umum menilai bahwa BAP tersebut belum lengkap . Pengembalian tersebut disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi oleh penyidik dalam waktu 14 hari setelah penerimaan berkas.

Apabila penuntut umum menilai bahwa BAP tersebut telah lengkap, maka penuntut umum kemudian akan membuat surat dakwaan dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Klik disini untuk melihat Alur Peradilan Pidana Secara Lengkap

Berikut Bagan Ilustrasi Peradilan Pidana :

Contact Us

Kamis, 14 Januari 2010

Dasar Pemidanaan Terhadap Para Pelaku Kejahatan Berdasarkan Pandangan Para Sarjana Hukum





Di antara para penulis barat dianut perbagai teori hukum pidana atau strafrechtstheorien, yang dasar pikirannya berkisar pada persoalan : Mengapa suatu kejahatan harus dikenakan suatu hukuman pidana ?

Teori-teori hukum pidana ini ada hubungan erat dengan pengertian subjectief strafrecht (jus puniendi), sebagai hak atau wewenang untuk menentukan dan menjatuhkan pidana, terhadap pengertian objectief strafrecht (jus punale sebagai peraturan hukum positif yang merupakan hukum pidana. Adanya pengertian subjectief strafrecht dan objectiefstrafrecht ini dapat dimungkinkan oleh karena kata recht ada dua arti, yaitu kesatu sebagai "hak" atau "wewenang", dan kedua sebagai "peraturan hukum". Lain halnya dengan istilah "hukum pidana" yang hanya berarti apa yang dimaksudkan dengan objectief strafrecht, sedangkan untuk pengertian subjectief strafrecht dalam bahasa Indonesia dapat dipergunakan istilah "hak mempidana"

Dengan adanya pengertian subjectief strafrecht atau "hak mempidana" ini lebih menonjol persoalan tersebut yang menjadi dasar pikiran dari teori-teori hukum pidana, yaitu agar bergeser kepada persoalan : Kenapa alat-alat negara ada hak untuk mempidana seseorang yang melakukan kejahatan ?

Terhadap "hak mempidana" ini mungkin ada pendapat, bahwa hak mempidanan sama sekali tidak ada. Hazewinkel-Suringa mengingkari sama sekali hak mempidana ini dengan mengutarakan keyakinan mereka, bahwa si penjahat tidak boleh dilawan dan bahwa musuh tidak boleh dibenci. Selain itu, penunjukan oleh guru besar wanita ini kepada para pengikut Johannes Huss (1365-1415), seorang gerejawan di Bohemen (Hussieten), yang mengingkari hak suatu pemerintah, yang tahu diri sendiri bersalah terhadap Tuhan, untuk menghukum orang lain.
Ada beberapa teori tentang Hukum Pidana yang dapat dijelaskan, yaitu :

(1). Teori Absolut atau Mutlak.
Menurut teori-teori ini, setiap kejahatan harus diikuti dengan pidana, tidak boleh tidak, tanpa tawar-menawar.Seorang mendapat pidanan oleh karena telah melakukan kejahatan. Tidak dilihat akibat-akibat apapun yang mungkin timbul dari dijatuhkannya pidana. Tidak dipedulikan, apa dengan demikian masyarakat mungkin akan dirugikan. Hanya dilihat ke masa lampau, tidak dilihat ke masa depan.
Kegiatan pembalasan, atau disebut juga sebagai vergelding yang menurut banyak orang dijelaskan sebagai alasan untuk mempidana suatu kejahatan. Kepuasan hati yang dijadikan suatu ukuran, tetapi faktor lainnya kurang diperhatikan.
Apabila ada seorang oknum yang langsung kena dan menderita karena kejahatan itu, maka "kepuasan hati" itu terutama ada pada si oknum itu. Dalam hal pembunuhan, kepuasan hati ada pada keluarga si korban khususnya dan masyarakat umumnya.
Dengan meluasnya kepuasan hati ini pada sekumpulan orang, maka mudah juga meluasnya sasaran dari pembalasan kepada orang-orang lain dari si penjahat, yaitu pada sanak keluarga atau kawan-kawan karib. Maka unsur pembalasan , meskipun dapat dimengerti, tidak selalu dapat tepat menjadi ukuran untuk penetapan suatu pidana.
Perlu diketahui bahwa, kata vergelding atau "pembalasan" ini biasanya dipergunakan sebagai istilah untuk menunjukan dasar dari teori "absolut" tentang Hukum Pidana (absolute strafrechtstheorien).
Van Bemmelen dalam buku karya bersama dengan Van Hattum, Hand-en Leerboek van het Nederlandsche Strafrecht." Jilid II halaman 12 dan 13 mengemukakan unsur naastenliefde (cinta kepada sesama manusia) sebagai dasar adanya norma-norma yang dilanggar oleh para penjahat. Cinta sesama manusia ini mendasari larangan mencuri, menipu, membunuh, menganiaya, dan sebagainya. Dengan dasar ini maka kejahatan sudah selayaknya ditanggapi dengan suatu pidana yang dilimpahkan kepada si penjahat. Tidak perlu dicari lain alasan.Jadi kini ada nada absolut atau mutlak pula. Nada kemutlakan ini juga terdapat pada sikap Prof.Mr.R.Kranenburg, yang mendasarkan pidana pada keinsafan-keadilan (rechtsbewustzijn) dari sesama warga dari suatu negara.
Menurut Hazewinkel-Suringa, selaras dengan Kranenburg yang merupakan penulis Leo Polak, yang mempergunakan keinsafan-kesusilaan (zadelijk bewustzijn) sebagai dasar pidana. Sedangkan Kant dan Hegel dapat digolongkan kepada kelompok yang menganut teori-teori absolut dalam hal hukum pidana. Kant terkenal sebagai seorang filsuf yang mengutarakan gagasan-gagasannya sebagai apa yang menurut Ia sendiri merupakan pikiran yang murni atau yang praktis, dan atas pikiran semacam inilah oleh Kant didasarkan kemutlakan pidana sebagai follow up dari kejahatan. Sedangkan menurut Hegel pidana dianggap mutlak harus ada kemestiannya sebagai reaksi dari suatu kejahatan.

(2). Teori-teori Relatif atau Nisbi
Menurut teori-teori ini, suatu kejahatan tidak mutlak harus diikuti dengan suatu pidana. Untuk itu tidaklah cukup adanya suatu kejahatan, melainkan harus dipersoalkan perlu dan manfaatnya suatu pidana bagi masyarakat atau bagi si penjahat sendiri. Tidaklah saja dilihat pada masa lampau, melainkan juga pada masa depan. Oleh karena itu, harus ada tujuan lebih jauh daripada hanya menjatuhkan pidana saja.Dengan demikian teori-teori ini juga dinamakan teori-teori "tujuan" (doel-theorien). Tujuan ini pertama-tama harus diarahkan kepada usaha agar di kemudian hari, kejahatan yang telah dilakukannya itu tidak terulang lagi (prevensi).
Prevensi ini ada dua macam, yaitu prevensi khusus atau special dan prevensi umum atau general. Keduanya berdasar atas gagasan, bahwa mulai dengan ancaman akan dipidana dan kemudian dengan dijatuhkannya pidana, orang akan takut menjalankan kejahatan.
Dalam prevensi special, hal yang membuat takut ini ditujukan kepada si penjahat, sedangkan dalam prevensi general diusahakan agar para oknum semua sama takut akan menjalankan kejahatan.
Sebagai penganut prevensi special oleh Zevenbergen disebutkan dua penulis, yaitu Van Hamel dan Grolman. Sedangkan sebagai penganut prevensi general oelh Zevenbergen, Van Hattum, dan Hazewinkel-Suringa disebutkan terutama Paul Anselm Feuerbach, yang menitikberatkan pada ancaman dengan pidana yang termuat dalam peraturan hukum pidana.Hal ini disebabkan, karena digunakannya pandangan pengertian psychologischedwang, yang berarti bahwa dengan ancaman pidana ini orang-orang didorong secara psikis tidak secara fisik, untuk tidak melakukan kejahatan. Selain itu, teori relatif lainnya, telah melihat bahwa usaha untuk dengan menjatuhkan pidana memperbaiki si penjahat agar menjadi orang baik, yang tidak akan lagi melakukan kejahatan.
Menurut Zevenbergen, ada tiga macam "memperbaiki si penjahat" ini, yaitu perbaikan "yuridis, perbaikan "intelektual" dan perbaikan "moral", yang berarti perbaikan "yuridis" lebih mengenai sikap si penjahat dalam hal menaati Undang-Undang, perbaikan "intelektual" lebih mengenai cara berpikir si penjahat agar Ia insaf akan jeleknya kejahatan, sedangkan perbaikan "moral" lebih mengenai rasa kesulitan si penjahat, agar Ia menjadi orang yang bermoral tinggi. Zevenbergen menunjukan pembela dari ketiga macam perbaikan ini masing-masing Stelzer, Groos, dan Kraus.
Konsekuensi dari teori-teori Relatif antara lain jika menurut teori "relatif" atau teori-teori "tujuan" ini menjatuhkannya pidana digantungkan kepada kemanfaatannya bagi masyarakat, maka ada konsekuensi logis, seperti dalam mencapai tujuan "prevensi" atau "memperbaiki si penjahat", tidak hanya secara negatif, maka tidaklah layak dijatuhkan pidana, melainkan secara positif dianggap baik, maka pemerintah mengambil tindakan yang tidak bersifat pidana.
Tindakan ini misalnya berupa mengawasi saja tindak-tanduk si penjahat atau menyerahkannya kepada suatu lembaga swasta dalam bidang sosial, untuk menampung orang-orang yang perlu dididik menjadi anggota masyarakat yang berguna (beveiligings-maatregelen).

(3). Teori-teori Gabungan (Verenigings-Theorien).
Apabila ada dua pendapat yang diametral berhadapan satu sama lain, biasanya ada suatu pendapat ketiga yang berada di tengah-tengah. Juga kini, di samping teori-teori absolut dan teori-teori relatif tentang hukum pidana, kemudian muncul teori ketiga, yang di satu pihak mengakui adanya unsur "pembalasan" (vergelding) dalam hukum pidana, tetapi di lain pihak mengakui pula unsur "prevensi" dan unsur "memperbaiki penjahat", yang melekat pada tiap pidana.
Zevenbergen menganggap dirinya termasuk golongan ketiga ini, dan menunjuk nama-nama Beling, Binding, dan Merkel sebagai eksponen-eksponen penting dari teori "gabungan" ini. Van Hattum menunjuk Pompe, sedangkan Hazenwinkel-Suringa menunjuk Hugode Groot, Rossi dan Taverne sebagai tokoh-tokoh dari golongan teori "gabungan" ini.

DAFTAR PUSTAKA

Leden Marpaung, 1999., Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh (Pemberantasan dan Prevensinya), Sinar Grafika, Jakarta.

Wirjono Projodikoro, 1986. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia., Ed 2, Eresco, Bandung.

* Artikel telah disusun oleh Rizky Harta Cipta SH, MH, dari berbagai kepustakaan.