Minggu, 28 Maret 2010

Klasifikasi Negara

Macam / jenis / klasifikasi negara dapat dibedakan atas :1. Berdasarkan jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaanJumlah orang yang berkuasa / memerintah dalam suatu negara dapat berjumlah satu orang, sekelompok orang dan banyak orang. Orientasi kekuasaan terbagi menjadi dua yaitu berorientasi untuk kepentingan orang banyak (rakyat) dan berorientasi untuk kepentingan penguasa.Berikut

Jumat, 26 Maret 2010

Pengertian Hukum Perdata

Menurut cara mempertahankannya, hukum perdata termasuk hukum materiil dan menurut isinya, hukum perdata termasuk hukum privat atau sipil.Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan perseorangan dengan perseorangan yang lain. Hukum perdata di Indonesia dikodifikasikan dalam buku KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata).KUHPerdata bukanlah merupakan buatan asli Indonesia

Kamis, 25 Maret 2010

Sifat Sifat Negara

Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :1. Sifat memaksaTiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.2. Sifat monopoliSetiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.3. Sifat totalitasSegala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua

Rabu, 24 Maret 2010

Hukum Pertambangan

Barang tambang perlu diklasifikasikan agar dapat diketahui jenis dan kewenangan. Baik dalam pengelolaan maupun instansi atau pejabat yang dapat menerbitkan izin pengelolaannya maupun kepada pihak-pihak yang memohon izin untuk melaksanakan pengusahaan pertambangan.

Instansi yang memiliki kewenangan memberikan izin adalah pemerintah pusat yakni Departemen Pertambangan dan Energi untuk Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yakni Pemerintah Provinsi yakni Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk. Dan Pemerintah Kabupaten dan Kota yakni Bupati atau Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.

Dalam UU.No. 11 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Pertambangan ada 3 jenis bahan tambang. yakni :
  • Golongan A biasa disebut bahan galian strategis
  • Golongan B biasa disebut galian vital
  • Golongan C biasa disebut bahan galian tidak strategis dan tidak vital.
Adapun kriteria penggolongan bahan galian didasarkan beberapa faktor sebagai berikut :
  1. Nilai strategis atau ekonomis bahan galian terhadap negara.
  2. Terdapatnya sesuatu bahan galian di dalam alam.
  3. Penggunaan bahan tambang bagi industri.
  4. Pengaruhnya terhadap kehidupan orang banyak.
  5. Pemberian kesempatan pengembangan pengusahaan.
  6. Penyebaran pembangunan didaerah.
Bahan tambang strategis atau bahan galian golongan A merupakan bahan tambang untuk kepentingan pertahanan dan keamanan serta perekonomian negara. Adapun contoh bahan tambang strategis yakni : Minyak bumi, gas alam, batu bara, uranium, radioaktif, nikel dll.

Bahan tambang Vital atau bahan galian golongan B contohnya seperti : Besi, Tembaga, kuningan, emas, platina, perak.

Bahan tambang tidak strategis dan tidak vital atau bahan galian golongan C contohnya seperti : Nitrat, garam, asbes, tawas, batu permata, marmer, pasir, batu gunung, batu kapur, dll.

Adapun Dasar Hukum yang mengatur penggolongan bahan galian adalah PP. No. 27 Tahun 1980 Tentang Penggolongan Bahan Galian.

Dalam pengelolaan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terhadap bahan tambang dilakukan melalui 5 tahap :
  1. Implementasi adalah kegiatan mengidentifikasi berbagai bahan tambang beserta lokasinya.
  2. Penelitian adalah Kegiatan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada atau tidak bahan tambang beserta jenisnya di daerah tertentu.
  3. Pengaturan adalah Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk melakukan regulasi terhadap pengelolaan bahan tambang.
  4. Pemberian izin adalah Proses bagi pihak yang ingin berpartisipasi dalam pengelolaan bahan tambang melalui Pemerintah diberikan izin pengelolaan sesuai dengan jenis bahan tambang yang dimiliki oleh daerah.
  5. Pembinaan & Pengawasan adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan dan pengusahaan bahan tambang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Selasa, 23 Maret 2010

Unsur Unsur Negara

Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :1. PendudukPenduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya. 2. WilayahWilayah adalah sebuah daerah yang

Sabtu, 20 Maret 2010

Pengertian Negara

Negara berasal dari kata state(Inggris), staat(Belanda), dan etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.1. Menurut John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.2.

Kamis, 18 Maret 2010

Pengertian Hukum Pidana

Menurut cara mempertahankannya, hukum pidana termasuk hukum materiil dan menurut isinya, hukum pidana termasuk hukum publik.Hukum pidana adalah hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan perseorangan dengan negara. Dengan kata lain hukum pidana ialah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara. Hukum pidana di Indonesia dikodifikasikan dalam buku KUHPidana (Kitab Undang-undang

Selasa, 16 Maret 2010

Subyek Hukum dan Obyek Hukum

Subyek HukumDalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.1. Manusia (naturlife persoon)Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan

Kamis, 11 Maret 2010

Das Sollen dan Das Sein

Das Sollen adalah segala sesuatu yang mengharuskan kita untuk berpikir dan bersikap. Contoh : dunia norma, dunia kaidah dsb. Dapat diartikan bahwa das sollen merupakan kaidah dan norma serta kenyataan normatif seperti apa yang seharusnya dilakukan.Das Sein adalah segala sesuatu yang merupakan implementasi dari segala hal yang kejadiannya diatur oleh das sollen dan mogen. Dapat dipahami bahwa das

Senin, 08 Maret 2010

Azas Azas Perundang Undangan

Dalam hukum terdapat azas perundang-undangan, antara lain :1. Azas legalitas, berisikan "nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali", yang artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali telah ada ketentuan atau undang-undangnya. Hal ini dapat dipahami bahwa segala perbuatan pelanggaran atau kejahatan apapun tidak dapat dipidana atau diberi hukuman bila tidak ada undang-undang

Sabtu, 06 Maret 2010

Peristiwa Hukum

Peristiwa hukum adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban.Menurut hukum, peristiwa hukum dibagi menjadi dua yaitu :1. Peristiwa hukum bersegi satu, ialah peristiwa hukum yang hanya ditimbulkan oleh satu pihak saja. Contoh : pembuatan surat wasiat, pemberian hibah.2. Peristiwa hukum bersegi dua, ialah peristiwa hukum yang ditimbulkan

Kamis, 04 Maret 2010

Perbuatan Hukum

Perbuatan hukum adalah perbuatan yang menimbulkan akibat-akibat.Menurut hukum perbuatan hukum dibagi menjadi dua yaitu :1. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum.a. Perbuatan menurut hukum. Contoh : zaakwarneming(1354).zaakwarneming ialah perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum meskipun tidak dikehendaki oleh orang tersebut. Contoh : mengurusi kepentingan orang lain tanpa diminta

Senin, 01 Maret 2010

Konsep dan Bagan Disiplin Hukum

Disiplin hukum adalah - suatu sistem ajaran tentang hukum- ilmu hukum merupakan satu bagian dari disiplin hukumBagan Disiplin Hukum antara lain 1. Ilmu Hukum a. kaidah hukum (validitas sebuah hukum) b. kenyataan hukum (sejarah, antropologi, sosiologi, psikologi, perbandingan hukum) c. pengertian hukum2. Filsafat HUkumsistem ajaran yang pada hakikatnya menjadi kerangka utama dari segala ilmu