Senin, 08 Maret 2010

Azas Azas Perundang Undangan

Dalam hukum terdapat azas perundang-undangan, antara lain :1. Azas legalitas, berisikan "nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali", yang artinya tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali telah ada ketentuan atau undang-undangnya. Hal ini dapat dipahami bahwa segala perbuatan pelanggaran atau kejahatan apapun tidak dapat dipidana atau diberi hukuman bila tidak ada undang-undang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar