Selasa, 31 Juli 2012

Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Menguji Keputusan KPU




Oleh: Rinaldi, S.Pd. MSi

Angota KPU Kab Pesisir Selatan

 I.     Pendahuluan



Artikel ini hendak membahas secara
sederhana bagaimana penyelesaian sengketa tata usaha negara di bidang Pemilu
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. Selain itu penulis juga akan mengkaitkan

Minggu, 29 Juli 2012

Peserta Ujian Masuk Gelombang II Universitas Bung Hatta Yang Dinyatakan Lulus





Berdasarkan  pengumuman Rektor Universitas Bung Hatta No
:Ist/UM-1/KP/VII/2012 , Rektor Universitas Bung Hatta mengumumkan  peserta ujian seleksi masuk universitas Bung
Hatta gelombang II yang dinyatakan lulus 
dan diterima sebagai mahasiswa Universitas Bung Hatta gelombang II Tahun Akademik 2012/2013.

Dalam pengumuman Rektor
Universitas Bung Hatta itu peserta ujian yang dinyatakan lulus

Menilai Peraturan Daerah Sebagai Peraturan Daerah Yang Baik




Oleh: Boy Yendra Tamin

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta/Advokat




Perda


Bagaimanakah suatu
Perda itu untuk dapat dinilai sebagai Perda yang baik ? Jawaban atas pertanyaan
ini sebenarnya relatif, karena baik buruknya Perda itu dapat dilihat dari
berbagai aspek. Apakah baiknya dari segi formatnya dan sistematikanya, apakah
baiknya Perda itu dari segi materi dan manfaatnya, atau

Sabtu, 28 Juli 2012

Sibuk Perang, Inilah Karma untuk AS






REPUBLIKA.CO.ID, Seorang analis Amerika menyebutkan, ketika
Washington sibuk mengorbankan darah dan dana untuk sesuatu yang disebutkan
perang melawan terorisme, AS justru menghadapi masalah dari dalam negerinya
sendiri akibat kejahatan senjata dan perlindungan kesehatan yang tak memadai.






''Penembakan di Aurora adalah
indikasi sakitnya negara ini akibat pelanggaran senjata dan kekerasan

Jumat, 27 Juli 2012

Tiga Masjid Yang Utama: Shalat di Masjidil Haram Senilai Dengan Seratus Ribu Shalat





Allah
swt berfirman dalam hadits Qudsi; “Barangsiapa
yang berziarah kepada-Ku dengan berjunjung ke Ka’bah (Masjid Haram) atau masjid
Rasulullah saw (masjid Nabawi) dan pada Baitil Magdis, lalu meninggal dunia
(pada saat-saat itu) matinya termasuk mati syahid.” (HQR Dailami yang
bersumber dari Anas r.a).





Masjidil Haram

Orang-orang
yang mengadakan perjalanan dengan niat mengunjungi satu

Kamis, 26 Juli 2012

Kritik UU Peradilan Anak

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Selasa 3 Juli lalu. Sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, produk legislasi tersebut dinilai sebagai langkah maju karena hak anak yang tersangkut hukum lebih terjamin.


UU SPPA lebih menjunjung tinggi keadilan restoratif. Konsep keadilan yang di dalamnya mengandung metode penyelesaian kasus yang melibatkan pelaku, keluarga, korban, dan pihak terkait yang orientasinya untuk pemulihan keadaan sebagaimana tujuan tertinggi hukum. Sehingga upaya pidana menjadi ultimum remidian.

Perubahan fundamental pada sistem peradilan anak sejatinya terletak pada penerapan asas diversi. Diversi merupakan pengalihan perkara anak dari proses peradilan pidana anak ke luar proses peradilan pidana. Tujuannya, selain mencapai perdamaian antara korban dan anak melalui mekanisme di luar peradilan, juga menghindari perampasan kemerdekaan dan masa depan anak. Namun pasal tentang diversi pada UU itu mengandung contradictio in terminis.

Di satu sisi, Pasal 2 huruf b mengamanatkan sistem peradilan pidana anak dilaksanakan berdasarkan asas nondiskriminatif tanpa membeda-bedakan status hukum anak. Namun, pada sisi lain, ada kategorisasi penerapan diversi yang dibatasi hanya pada tindak pidana dengan ancaman di bawah tujuh tahun penjara dan atau bukan tindak pidana pengulangan (Pasal 7 ayat (2)). Sedangkan terhadap tindak pidana di atas tujuh tahun penjara tidak bisa dilakukan upaya diversi. Artinya, semakin rendah ancaman pidananya, semakin tinggi kemungkinan prioritas diversinya.

Pasal penerapan diversi tersebut sangat tidak konsisten pada definisi awal tentang anak, sehingga kerangka dasar pembentukan keadilan restoratif berlaku pengecualian. Padahal, undang-undang itu dibuat untuk segenap anak Indonesia tanpa terkecuali. Terbatasnya hak akses untuk memperoleh diversi bagi anak pelaku terorisme, pengedar narkoba, pemerkosaan, dan tindak pidana serius lainnya, yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara, merupakan bencana besar bagi kehidupan anak. Bagaimanapun, anak identik dengan sosok lemah, labil, dan perlu pendampingan. Dengan latar belakang itulah, maka seorang anak wajib mendapat perlindungan dari orang dewasa, yang notabene memiliki kecakapan berpikir dan kematangan mental.

Pasal 20 UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak tanpa diskriminasi. Namun realitasnya, anak yang berhadapan dengan hukum selalu menjadi korban (victim) karena tindakannya di bawah kemampuan dan tanggung jawab orang dewasa.

Anak mencuri karena kelaparan disebabkan problem kemiskinan. Anak menjadi pengedar dan pecandu narkoba karena keluarga dan masyarakat abai mengontrol pergaulannya. Anak terseret kasus asusila karena aparat tidak mampu memberantas peredaran kaset porno. Berpijak pada diskriminasi penerapan disversi tersebut, kita dapat merujuk pada dokumen internasional standard minimum rule PBB (Res. No. 33Tahun 1985) mengenai administrasi peradilan anak yang mengutamakan kesejahteraan, kelangsungan hidup, dan tumbuh kembang anak tanpa diskriminasi.

Kriminalisasi Hakim

Pasal lain yang mengundang reaksi dari penegak hukum adalah soal kriminalisasi penyidik, penuntut umum, dan hakim yang tidak menerapkan diversi ataumenahan melebihi ketentuan. Hal ini termuat dalam Pasal 96, 98, 99, 100, 101 UU SPPA.

Pasal pemidanaan hakim banyak ditentang karena secara substantif bersifat inkonstitusional. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 tegas menjamin kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam Pasal 3 ayat (2) (3) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga dengan jelas ditentukan bahwa segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang dan setiap orang yang dengan sengaja melanggar dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Antitesisnya, jika pasal kontroversial tersebut berlaku, DPR bisa lebih dahulu dipidana sebab dengan sengaja mengesahkan undang-undang yang mencampuri dan mencabik imunitas yudisial. Kebebasan hakim merupakan inti tegaknya hukum (independence judge is a core of rule of law). Barangsiapa mengkriminalisasi hakim atas hasil kerja profesionalnya berarti meruntuhkan pilar penegakan hukum.

DPR semestinya tidak mencantumkan pasal pemidanaan penegak hukum. Sebab asas diversi merupakan ranah syarat formil yang bisa dikoreksi dalam proses beracara. Cukuplah penerapannya bersifat imperatif dan apabila tidak diterapkan oleh penegak hukum, akan berakibat batal demi hukum.

(Artikel asli oleh Achmad Fauzi, dimuat di Majalah GATRA tanggal 25 Juli 2012)

Perjalanan Sejarah Mahkamah Agung

Sejarah Mahkamah Agung, di mata Pompe, adalah sejarah pertarungan politik untuk mempertahankan, bahkan meraih kembali, otonomi pengadilan dari campur tangan politik. Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung merupakan versi bahasa Indonesia dari buku The Indonesian Supreme Court, A Study of Institutional Collaps, yang terbit pertama kali pada 2005.



Buku setebal 698 halaman itu adalah disertasi Sebastian Pompe yang dipresentasikan pada 1996 di Unversitas Leiden, Belanda, atas evolusi lembaga peradilan Indonesia selama setengah abad. Wartawan Gatra Rita Triana Budiarti menukilkan buku yang diterbitkan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) itu.

Sebuah insiden yang tak terlupakan terjadi dalam jamuan resmi kenegaraan pada 1951. Ketika itu, ketua pertama Mahkamah Agung, Kusumah Atmadja, marah-marah. Gara-garanya, ia tidak diberi tempat duduk sesuai dengan posisinya. Ia mengancam akan meninggalkan jamuan bila tidak diberi tempat yang sesuai dengan martabatnya, yakni di sebelah presiden.

Insiden itu memperlihatkan bagaimana seorang Ketua Mahkamah Agung harus berjuang agar jabatannya dihormati. Pada masa awal kemerdekaan itu, para pemimpin politik tidak menerima begitu saja kedudukan dan peran Mahkamah Agung. Akibatnya, para hakim terus-menerus menghadapi sikap diremehkan.

Kisah itu diperoleh Sebastian Pompe dari arsip pribadi Prof. Daniel S. Lev. Dokumen pribadi dan rekaman-rekaman wawancara Lev sejak 1950-an tersebut menjadi sebagian sumber kajian Pompe, selain bahan di perpustakaan hukum Indonesia di Institut Van Vollenhoven Fakultas Hukum Leiden sebagai rujukan utama. Sumber yang tak kalah penting adalah wawancara Pompe dengan sejumlah hakim agung dan hakim tinggi. Bagi Pompe, kelompok sumber ketiga ini adalah para ahli hukum yang hebat, pekerja keras, tapi dikecewakan oleh kondisi privasi mereka.

Dalam pengantar buku versi Inggris, Bagir Manan, yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung, secara bergurau menyebut Pompe sebagai orang Indonesia yang kebetulan lahir di Belanda. Ia juga menulis, karena dalam kajian itu Pompe menggunakan pendekatan normatif dan sosiologis, konsekuensinya temuan-temuan akan berwujud kenyataan-kenyataan, baik yang menyenangkan maupun tidak menyenangkan. Sekalipun demikian, sebagai kerja keilmuan, menurut guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, itu, semestinya itu semua diterima dengan ukuran keilmuan pula.

Melihat dari akar sejarahnya, kedudukan dan peran peradilan di Indonesia ditentukan dan dibatasi oleh sejumlah parameter warisan sistem peradilan kolonial. Parameter itu, antara lain, sistem konstitusional yang dicangkokkan dari Eropa menghendaki pemisahan kekuasaan (trias politica). Akibatnya, pengadilan tidak memiliki hak untuk menguji undang-undang (contitutional review) sehingga tidak terjadi checks and balances (perimbangan kekuasaan).

Parameter kedua, negara kolonial cenderung mengizinkan eksekutif mempertahankan banyak hak prerogatif di luar kontrol yuidisial. Ketiga, rekrutmen kehakiman yang tertutup dalam sistem civil law yang mengakibatkan pengadilan cenderung bersimpati pada negara ketimbang rakyat.

Keempat, Mahkamah Agung kolonial (Hooggerechtshof) beroperasi dalam lingkungan yang menguntungkan eksekutif daripada yudikatif karena alasan-alasan terkait doktrin konstitusional, kepentingan kolonial, dan cara pandang yudisial. Celakanya, peradilan Indonesia berada dalam posisi ini selama lebih dari lima dekade.

Republikan di Tengah Intervensi Politik

Sejarah Mahkamah Agung pada dasarnya adalah sejarah pertarungan politik untuk mempertahankan, bahkan meraih kembali, otonomi pengadilan dari campur tangan politik. Selama 20 tahun Indonesia merdeka (1945-1965), secara resmi lembaga peradilan tidak lagi terpisah dan independen. Di Indonesia, peradilan dihancurkan bukan oleh kelalaian yang sekonyong-konyong muncul, melainkan oleh suatu proses yang disengaja, termasuk oleh peradilan sendiri.

Masa ini terdiri dari tiga fase. Pertama adalah periode revolusi (1935-1949), ketika hubungan antara pengadilan dan kepemimpinan politik nasional diwarnai ketegangan historis. Hubungan keduanya sebagaimana dikotomi yang ditulis antropolog Benedict Anderson tentang hubungan antara pimpinan politik Indonesia dan elite tradisional Jawa yang dikooptasi administrasi kolonial, pangreh pradja.

Pada saat itu, hakim Indonesia adalah minoritas dalam yurisdiksi laanraad (pengadilan negeri) yang mengadili perkara-perkara politik bangsa Indonesia di tingkat pertama. Pada 1942, dari 64 hakim, hanya 23 hakim yang lulusan universitas. Selebihnya adalah lulusan rechtsshool (sekolah hukum). Dari 23 hakim senior itu, hampir semua berasal dari elite tradisional Jawa. Hanya Oerip Kartodirdjo dan Zainal Abidin yang tidak menyandang gelar raden atau raden mas.

Pada masa kolonial, para hakim bertindak sebagai pelayan kolonial. Merekalah yang berhadapan langsung dengan gerakan kemerdekaan. Para hakim itu tidak ada yang mundur ketika gubernur jenderal mulai menggunakan exorbitante rechten yang kontroversial pada 1930-an hingga awal 1940. Dengan hak prerogatif eksekutif luar biasa itu, para pemimpin politik Indonesia ditangkapi dan dibuang tanpa pengadilan. Bahkan hakim sekelas Kusumah Atmadja, yang kemudian menjadi Ketua Mahakamah Agung, pernah menjebloskan kaum revolusioner karena mendukung Soekarno yang kelak menjadi presiden.

Ketika Jepang mengambil alih kekuasaan kolonial Belanda, kesenjangan politik kedua kubu itu dijembatani. Pada periode ini, pijakan politik sejumlah hakim, seperti Kusumah Atmadja, mulai bergeser. Namanya mendadak nasionalis seperti Soekarno dan Hatta. Ia bahkan terlibat dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang disokong Jepang.

Faktanya, selama perjuangan revolusioner, hukum hanya menempati posisi marjinal. Sekalipun Ketua Mahkamah Agung pertama kali diangkat pada saat proklamasi, hakim-hakimnya baru diangkat setahun kemudian. Ketika itu, hukum dan lembaga-lembaganya memperkuat klaim-klaim Republik Indonesia muda atas legitimasi dan kemerdekaan, sehingga gerakan revolusioner berubah menjadi sebuah republik.

Hal itu ditandai dengan ditunjuknya elite pengadilan Indonesia yang pernah bekerja untuk pemerintah kolonial pada jabatan-jabatan tinggi di pengadilan dalam republik baru. Mereka juga dilibatkan dalam bermacam-macam panitia untuk urusan hukum dan politik.

Di sisi lain, Belanda sangat berminat mempekerjakan kembali hakim-hakim Indonesia, terutama karena simbolisme politik yang ditimbulkannya. Citra publik lebih bagus dijaga dengan membentuk sebuah sistem peradilan yang berfungsi ketimbang hilir mudik tentara. Tawaran Belanda menggoyahkan "iman" para hakim karena peruntungan politik yang memudar dan blokade ekonomi yang dilakukan Belanda. Betapa tidak, blokade ekonomi itu membuat Ketua Mahkamah Agung sekelas Kusumah Atmadja saja hanya bisa bertahan dengan menjual harta benda miliknya.

Pada saat yang sama, kaum republikan mulai mencurigai kesetiaan politik para hakim. Kecurigaan ini diwujudkan dalam campur tangan penguasa republik, terutama para tentara muda, dalam urusan pengadilan. Para hakim sering dipaksa membebaskan terdakwa atas dasar politik. Bahkan, dalam bahasa Hakim Oerip Kartodirdjo, seluruh sistem peradilan Indonesia diteror.

Puncaknya terjadi ketika Mahkamah Agung memutus kasus percobaan kudeta pada 1946, yang dikenal dengan perkara Soedarsono. Pada saat itu, dengan dukungan pemula politik seperti M. Yamin, Perdana Menteri Sjahrir diculik oknum tentara yang kecewa. Sekalipun percobaan itu gagal, para pemuka yang terlibat diadili. Karena sebagian terdakwa dekat dengan Presiden Soekarno, ada dugaan Soekarno menekan Mahkamah Agung agar bersikap lunak.

Namun, Ketua Mahkamah Agung, Kusumah Atmadja, menentang tekanan itu dan mengancam akan mundur bila Soekarno berkeras. Untuk menunjukkan sikapnya, dalam pertimbangan hukum tiga putusannya, Kusumah Atmadja menekankan bahwa Mahamah Agung adalah lembaga mandiri yang harus tetap bebas dari campur tangan politis.

Intervensi dan memburuknya perekonomian akibat blokade Belanda pada 1946 akhirnya membuat sebagian besar hakim berpaling dari republik. Hingga pada 1949, dari 23 hakim senior, hanya sembilan hakim yang tidak membelot. Mereka berkumpul di sekitar Kusumah Atmadja di Mahkamah Agung dan menjadi inti perlawanan dalam tubuh peradilan terhadap tekanan Belanda.

Namun mereka dikecewakan oleh kecurigaan para pemuda. Para pemuda itu datang menginterogasi setiap kali ada orang Belanda mendatangi mereka. Sekalipun terus-menerus dirayu dan tergoda untuk menyeberang, kelompok ini bertahan hingga akhir. Sampai-sampai, sebuah laporan yang diterbitkan Pemerintah Belanda menyebut solidaritas mereka luar biasa. De Regt menulis, "Tidak ada yang membuat keputusan tanpa bertanya lebih dahulu kepada Kusumah Atmadja. Semua orang mengatakan bahwa ia adalah republikan yang baik...."

Gaji Sebagai Isu Pemersatu

Fase kedua, masa Demokrasi Perlementer (1950-1949) digolongkan sebagai periode mobilisasi politik pengadilan. Bagi pengadilan, simbolisasi politis status dan penghormatan merupakan fondasi legitimasinya. Berbeda dari pemerintah atau parlemen, pengadilan tidak memiliki instrumen riil untuk merasakan kekuasaannya selain penghormatan yang diberikan. Namun, selama Demokrasi Parlementer, insiden yang mempermalukan peradilan terus menanjak.

Insiden paling menghebohkan terjadi pada 1951, ketika Ketua Mahkamah Agung, Kusumah Atmadja, murka karena tidak diberi tempat duduk martabat jabatannya. Namun sikap tak mau diremehkan ini tidak dipertahankan oleh penggantinya, Wirjono Prodjodikoro. Ia terus beringsut menjauhi garis hierarkis dalam jamuan kenegaraan hingga meninggalkan ujung meja sama sekali, bahkan akhirnya tidak diundang lagi.

Suatu saat, ketika mengikuti kunjungan Presiden Soekarno ke Amerika Serikat, posisi duduknya sejajar dengan senator dan anggota Kongres. Padahal, Earl Warren, Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat, duduk bersama Soekarno dan Presiden Eisenhower.

Pelecehan terhadap peradilan terus berlanjut ketika Mahkamah Agung memanggil Menteri Roeslan Abdul Gani dalam sidang pemeriksaan. Namun presiden sengaja mengundang Roeslan untuk sarapan pagi pada saat yang sama.

Pada masa itu, pemerintah juga mengusulkan pengurangan gaji hakim. Isu ini segera menjadi faktor pemersatu untuk memobilisasi pengadilan secara politis. Kesulitan nyata yang dihadapi para hakim ketika itu tergambar pada "bisnis" Ketua Mahkamah Agung. Ia menyewakan mobil dinasnya sebagai taksi selama jam kerja agar bisa bertahan hidup. Untuk memperjuangkan kesetaraan, mereka membentuk Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) pada Mei 1953.

Seiring dengan pengikisan lembaga, pada 1955 para hakim kehilangan posisi gaji istimewa mereka dibandingkan dengan para jaksa. Sejak 1968, hakim muda digolongkan sebagai pegawai negeri biasa. Status pegawai negeri sipil mereka kemudian dikukuhkan dalam Undang-Undang (UU) Pengawai Negeri Nomor 8 Tahun 1974. UU Pokok Kehakiman Nomor 14 Tahun 1970 memang mengamanatkan bahwa gaji hakim akan diatur dalam peraturan tersendiri. Ironisnya, amanat itu baru terealisasi seperempat abad kemudian.

Kegagalan dalam perdebatan soal gaji pada 1956 menyebabkan para hakim mulai memikirkan kedudukan dan peran konstitusional mereka. Dua isu mengemuka dalam perjuangan meraih status ini. Yakni otonomi dari campur tangan politik dan peningkatan kekuasaan dengan memberikan kewenangan pengujian undang-undang pada Mahkamah Agung.

Matinya Dewi Keadilan

Perdebatan soal status, otonomi, dan kekuasaan pengadilan kemudian menjadi kehilangan makna ketika rezim Demokrasi Terpimpin (1953-1965) diarahkan untuk menghapus doktrin pemisahan kekuasaan. Setelah diberlakukan Undang-Undang Keadaan Bahaya pada 1957, simbol keadilan tradisional --dewi keadilan bertutup mata membawa pedang dan neraca-- diganti dengan simbol nasional berupa pohon beringin, disertai semboyan "Pengayoman".

Pada tahun itu, Ketua Mahkamah Agung, Wirjono Prodjodikoro, disertakan dalam kabinet dengan status menteri. Berakhirnya doktrin pemisahan kekuasaan itu disampaikan Presiden Soekarno di depan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS). Proses itu dikukuhkan dengan dua undang-undang (Nomor 19/1964 dan Nomor 13/1965) yang memungkinkan campur tangan pemerintah dalam sistem peradilan.

Secara eksplisit, independensi peradilan berakhir. Hakim hanya menjadi alat revolusi semata. Militer berusaha meluaskan kekuasaan ke ranah pengadilan. Administrasi pengadilan yang dilakukan Departemen Kehakiman ditempatkan di bawah pengawasan mutlak Departemen Kehakiman. Sejak 1957, tentara mengusulkan agar semua wakil ketua pengadilan dijabat perwira militer. Akibatnya, pengadilan tidak bisa memproses dengan adil perkara-perkara yang melibatkan bisnis militer.

Toga hitam hakim yang menjadi pakaian resmi khas hakim diganti dengan seragam model militer yang digunakan semua pegawai negeri ketika itu. Dalam pidatonya, Seokarno menyebut pakaian baru itu sebagai seragam revolusi.

Perlawanan bukan tak ada. Para hakim mendapat suntikan moral ketika hakim yang membebaskan Schmidt, warga Belanda yang dituding mencoba menggulingkan Pemerintah Indonesia, tidak mengalami insiden apa pun setelah menjatuhkan vonis. Pasca-putusan itu, Perdana Menteri Juanda berpidato bahwa pemerintah akan menggunakan kekuatan untuk memastikan loyalitas politik pengadilan. Di balik layar, pemerintah menyiapkan manuver bagi para hakim yang membebaskan Schmidt. Untunglah, misi itu dipimpin Soerjadi, bekas hakim yang mengatur penyelidikan itu menjadi misi pencarian fakta.

Sebagian hakim berani berkonfrontasi langsung dengan Soekarno. Misalnya ketika mereka diundang bersama polisi dan jaksa untuk membahas kondisi ekonomi pada Januari 1960. Ketika itu, Soekarno berpidato tentang hukum revolusi dan hukuman berat bagi penyabot ekonomi. Setelah makan siang, ia meminta hakim-hakim muda yang hadir menjawab pertanyaan tentang hukuman apa yang akan mereka jatuhkan. Sebagian hakim menjawab akan menjatuhkan hukuman empat sampai tujuh tahun penjara. Namun Hakim Suparni dari Pengadilan Khusus Ibu Kota Jakarta memberi jawaban yang tidak diharapkan.

Suparni menganggap presiden telah melampaui batas dengan menanyakan kepada hakim soal seberat apa hukuman yang akan mereka jatuhkan. Ia juga menekankan otonomi dan kemandirian hakim. Esoknya, Suparni dipanggil menghadap Menteri Kehakiman, Astrawinata. Karena menduga akan terjadi sesuatu, Suparni mangkir. Ia aman- aman saja ketika itu.
Belakangan, Astrawinata mengatakan, sekiranya Suparni datang, "Dia bisa sakit."
Secara organisasi, Ikahi melakukan perlawanan di bawah tanah. Pada 1956, Ikahi memamerkan kekuatan politiknya ketika melakukan pemogokan hakim yang spektakuler. Rencana aksi itu diketahui bahkan dihadiri Ketua Mahkamah Agung, Wirdjono. Namun ia gagal menghalangi aksi itu.

Untuk memobilisasi pengadilan, pemerintah tiba-tiba menyelenggarakan kongres Ikahi pada 1964. Kongres ini memilih Asikin Kusumah Atmadja, putra ketua pertama Mahkamah Agung yang independen. Walaupun Ikahi memperlihatkan kesetiaan pada revolusi, tekadnya untuk menjunjung tinggi gagasan lama mereka masih sangat membara.

Pertarungan Kekuasaan

Pertarungan kekuasaan terjadi pada masa Orde Baru (Orba) yang mengakhiri masa Demokrasi Terpimpin. Pada dua tahun pertama kekuasaan ini, pemerintahan Orba menempatkan legalitas di pusat agenda politiknya. Ketika itu, Ikahi menetapkan tiga capaian utama pengadilan, yakni peningkatan status dengan sistem penggajian tersendiri, otonomi peradilan melalui pengalihan administrasi pengadilan dari Departemen Kehakiman ke Mahkamah Agung, dan penguatan kekuasaan kehakiman dengan melembagakan hak pengujian undang-undang (constituitonal review).

Namun, setelah 1967, kedudukan dan pengaruh politik pengadilan terkikis cepat akibat campur tangan pemerintah lewat dinas rahasia Operasi Khusus (Opsus). Intervensi ini menyebabkan terjadinya ketegangan internal yang serius dan hilangnya ketegasan dalam kepemimpinan pengadilan. Kalangan peradilan menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Departemen Kehakiman. Kenyataannya, direktorat ini menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk mempengaruhi peradilan. Departemen Kehakiman memegang semua kartu politis, berikut "kunci brankas".

Peletak dasar pengaruh eksekutif atas peradilan adalah Menteri Kehakiman, Oemar Seno Adji. Ketetapannya untuk mengelola personel yudisial tanpa melibatkan Mahkamah Agung mempercepat kemerosotan standar profesional di tubuh peradilan. Sebab Departemen Kehakiman tidak mampu menilai kinerja profesional para hakim. Selain karena departemen itu juga tidak mau melakukan penilaian semacam itu.

Ketidakbecusan manajemen peradilan tergambar ketika terjadi rekrutmen besar-besaran pada 1971-1973. Ketika itu, pengadilan kekurangan 1.000 hakim. Pada 1971, sebanyak 500 hakim sudah diterima dengan masa percobaan dan gaji minimum. Namun, hingga 1973, mereka tak kunjung diangkat oleh presiden. Sebanyak 200 orang mundur tanpa kabar.

Departemen Kehakiman menyatakan, insiden itu terjadi karena Mahkamah Agung tidak mengirim permintaan pengangkatan. Mahkamah Agung membantah. Lalu Departemen Kehakiman menyatakan telah mengirim permintaan ke Sekretariat Negara. Ketika Sekretariat Negara membantah, Departemen Kehakiman mengakui bahwa mereka belum memproses berkas itu. Para calon hakim yang tersisa mengamuk dan merusak aula direktorat jenderal.

Seno Adji tersandung ulahnya sendiri ketika dipindahkan menjadi Ketua Mahkamah Agung. Ia terlibat konflik terbuka dengan penggantinya, Mochtar Kusuma Atmadja. Mochtar, yang membenci kesemrawutan yang dibikin Seno, melanjutkan intervensi dalam manajemen personalia untuk mengucilkan Seno sebagai hakim agung. Tampaknya, ia sengaja melakukan itu untuk merobohkan sistem patronase yang dibangun Seno. Masalah ini akhirnya sampai kepada Presiden Soeharto. Kepada presiden, Mochtar menjelaskan bahwa ia hanya melanjutkan kebijakan Seno Adji.

Tak lama setelah Seno pensiun pada 1981, hampir semua pengadilan di kota dibersihkan. Pemerintah melancarkan Opstib untuk membongkar jaringan korupsi peradilan yang luas. Ketika itulah muncul istilah "mafia peradilan". Pada saat itu, semua hakim senior di Jakarta dihukum karena terlibat korupsi.

Pada awal masa jabatan Mudjono sebagai Menteri Kehakiman, ia menghukum 30 hakim karena mengomersialkan jabatan. Ia juga memutasi banyak hakim dari pusat ke daerah terpencil tanpa pertimbangan Ketua Mahkamah Agung.

Purwoto S. Gandasubrata kemudian menjadi Ketua Mahkamah Agung karier pertama setelah dua dasawarsa ketua diangkat dari luar. Ia melakukan upaya pembenahan sambil kembali menghidupkan tiga butir agenda politik peradikan, yakni administrasi yang otonom, hak uji konstitusional, dan gaji. Namun ia mesti berhadapan dengan kungkungan politis, di mana peradilan bergerak. Kelemahan kapasitas internal peradilan, standar profesional, dan komitmen memperparah upaya pencapaian tujuan tadi. Belum lagi jumlah perkara panas yang kian meningkat.

Dua Ketua Mahkamah Agung yang kontroversial semasa rezim Orba adalah Soerjono (1995-1996) dan Sarwata (1996-2001). Keduanya dinilai tidak berkompeten sebagai pemimpin lembaga supremasi hukum tertinggi. Ketidakcakapan Soerjono segera tersingkap ketika muncul perkara Ohee di Irian Jaya. Pada saat itu, kasus Ohee dimenangkan di tingkat peninjauan kembali. Perwakilan masyarakat adat itu ditetapkan memperoleh ganti rugi Rp 18,6 milyar dari pemerintah daerah. Jumlah ganti rugi itu melebihi APBD provinsi.

Kasus itu menjadi perhatian nasional ketika Ohee kesulitan melakukan eksekusi. Soerjono kemudian menyelesaikan masalah ini dengan mengeluarkan surat seadanya. Pertimbangan hukumnya sangat lemah. Putusan itu, menurut dia, tidak bisa dieksekusi karena gugatannya ditujukan kepada Gubernur Irian Jaya yang bukan subjek hukum. Padahal, menurut undang-undang, gubernur mewakili provinsinya.

Di tengah tuntutan mundur, Soerjono telibat konflik dengan Ketua Muda Adi Andojo. Ketika itu, Adi Andojo menulis memo rahasia soal dugaan penyuapan dalam perkara Gandhi Memorial School. Celakanya, memo itu bocor ke pers. Soerjono menuding Adi merusak sarangnya sendiri. Ia memohon kepada presiden agar Adi dipecat dengan tidak hormat.

Pada masa ini, korupsi merajalalela. Mantan Hakim Agung, Asikin Kusumah Atmadja, mensinyalir bahwa 50% hakim korup. Bahkan seorang hakim yang tidak disebut namanya menyebutkan, "Jika dahulu orang harus mencari seorang hakim yang korup dengan lentera, sekarang ia harus menggunakan lentera itu untuk mencari hakim yang jujur."

Sarwata, pengganti Soerjono, adalah birokrat militer. Ia digambarkan sebagai hakim yang kontroversial, bahkan sebelum melakukan apa pun. Di bawah kepemimpinannya, rumor tentang tuduhan korupsi mengalami lompatan besar karena disampaikan secara terbuka lewat pers. Ia Ketua Mahkamah Agung pertama yang diberitakan media terlibat korupsi.

Bahkan, dalam sebuah rapat pleno, secara terbuka ia mengaku membuat peraturan tidak tertulis soal tambahan pungutan biaya perkara Rp 15.000. Pungutan yang berlaku di seluruh Indonesia ini menghasilkan milyaran rupiah ke kas Mahkamah Agung. Sarwata berdalih, pungutan itu untuk kesejahteraan umum para hakim. Ketika itu, timbul kegemparan karena pungutan itu dianggap tidak sah lantaran merugikan pencari keadilan.

Pada saat itu, muncul istilah kolusi dan korupsi. Kolusi merujuk pada kerja sama hakim agung dengan orang luar. Menurut Adi Andojo, praktek ini paling mudah dibuktikan karena hanya perlu menunjukkan bahwa prosedur reguler penanganan perkara dilanggar tanpa alasan. Paktek kolusi dan korupsi ini kian melemahkan wibawa Mahkamah Agung dan mengaburkan kekuatan hukum putusan-putusan Mahkamah Agung.

Mistisisme di Mahkamah Agung

Ketika metode rasional gagal atau tidak mencukupi, para hakim juga berpaling pada mistisisme. Seorang paranormal kondang mengatakan bahwa ia adalah orang kepercayaan lima hakim agung. Namun ia bukan satu-satunya orang kepercayaan. Para hakim yang menganut kepercayaan terhadap mistis memiliki kesamaan karakteristik. Sebagian besar dari mereka khususnya berasal dari kelompok elite Jawa yang berakar pada kebudayaan Hindu. Sedangkan para hakim muslim yang taat cenderung tidak mudah terpengaruh oleh mistisisme karena menilai dua keyakinan itu saling menegasikan.

Sekalipun demikian, hakim agung yang bukan orang Jawa dan bukan muslim mengaku terlalu kuat untuk diserang secara mistis. "Saya dibesarkan di lingkungan penuh mistik," katanya. Ketika ia dilahirkan, bibirnya dipulas merah menggunakan darah ibunya agar bibirnya tetap merah. Setiap pagi, kepalanya ditetakan-tekan agar memanjang dan bagus. Telinganya dipijit untuk melenyapkan kerut-kerut kecil yang jelek. Kemudian, sebagaimana tradisi Jawa, ibunya menaruh sesaji di empat sudut ruang untuk mengusir roh jahat.

Dari penuturan hakim agung terungkap bahwa pada 1965, ketua muda mulai mempraktekkan upacara jaelangkung di Mahkamah Agung. Sang ketua muda menggunakan semacam piramida logam di atas meja dengan sebatang pensil yang menggantung pada seutas tali dari pusat piramida. Seseorang lalu mulai kesurupan. Orang itu mulai menggambar bulatan-bulatan dan tulisan melingkar-lingkar. Tulisan itu langsung dirubung oleh mereka yang berusaha mencari tahu maksudnya.

Setelah melakukan wawancara tambahan, Pompe yakin, ketua muda itu berpaling pada mistisisme karena anaknya menderita sakit parah hingga meninggal dunia di usia muda. Kenyataan itu membuat sang hakim putus asa dan menjadikan mistisisme sebagai jalan keluar.

Namun ternyata, di Mahkamah Agung, garis antara urusan pribadi dan profesional sangat rapuh. Ketika lembaga ini dipimpin Mudjono, ia melibatkan "aritmetika mistis" dalam proses reorganisasi Mahkamah Agung. Angka-angka itu digunakan untuk menentukan jumlah tepat hakim-hakim baru dan pembagian mereka ke dalam berbagai tim dan bidang. Hakim-hakim baru itu menghasilkan 17 bidang. Bagi sebagian besar rakyat Indonesia, angka yang bertepatan dengan tanggal proklamasi kemerdekaan itu dianggap sebagai angka keramat.

Selanjutnya, bidang-bidang tadi dikelompokkan lagi menjadi delapan tim. Angka delapan sesuai dengan urutan angka bulan kemerdekaan, yakni Agustus. Jumlah hakim agung, di luar ketua, adalah 45. Angka 45 ini juga, jika dijumlahkan --4 dan 5-- menghasilkan angka 9. Sedangkan 9 adalah jumlah huruf dalam kata Indonesia. Angka 9 juga dipercaya sebagai angka mistik.

Bahkan secara terbuka Ketua Mahkamah Agung, Mudjono, mengungkapkan matematika mistik itu dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, 10 Februari 1982. Ketika itu, ia memaparkan bahwa lembaganya baru memiliki 8 bidang. Karena 17 adalah angka keramat, maka dibutuhkan lagi 9 --juga angka keramat-- bidang. Dengan demikian, menurut dia, lembaganya masih kekurangan 9 x 3 atau 27 hakim. Jika dijumlahkan, angka 2 dan 7 juga menghasilkan angka 9. Secara fungsional, menurut Mudjono, 24 + 27 = 51, unsur-unsur angka yang jika dijumlahkan hasilnya adalah 6. "Yang kalau ditulis terbalik adalah sembilan," ujarnya.

Ada juga kisah bagaimana Ketua Mahkamah Agung menggunakan mistisme dalam kapasitas profesional. Ketika itu, mulanya sang ketua tertimpa masalah pribadi. Tanpa sebab yang jelas, putrinya mendadak sulit berjalan. Para dokter tidak bisa mengatasinya, sehingga sang putri harus terbaring di tempat tidur selama dua tahun. Ajaibnya, pembimbing spiritual itu berhasil memulihkan kesehatan putri sang ketua.

Beberapa tahun kemudian, putri sang ketua tertimpa penyakit lain. Paranormal itu dipanggil lagi. Sekali lagi, sang putri sembuh. Sang ketua sangat girang hingga menghadiahi paranormal itu arloji Swiss yang mahal. Hubungan ketua dengan paranormal itu kian kental ketika ibunda sang ketua mengalami koma --ia masih hidup sekalipun tanpa tanda-tanda aktivitas otak selama beberapa tahun. Dengan bantuan paranormal tadi, ibunda sang ketua itu akhirnya meninggal dunia.

Pengaruh mistis mulai masuk arena profesional ketika pemerintah menimbang-nimbang untuk menjadikan hakim tadi sebagai Menteri Kehakiman. Tak mampu memutuskan sendiri, hakim itu minta saran kepada sang paranormal. Semula, sang paranormal menolak memberi saran karena merasa masalah itu bukan kewenangannya. Namun ia tak bisa mengelak ketika sang hakim berkeras meminta sarannya. Berdasarkan perenungannya, pembimbing spiritual itu menyarankan sang hakim tetap berada di Mahkamah Agung.

Repotnya, berdasarkan kesaksian seorang asisten hakim agung, para hakim yang mempercayai mistis itu mulai mengajak asisten mereka ke kuburan dan gunung berapi untuk bersemadi dan menunaikan ritual magis. Selanjutnya mistisme tidak lagi dijadikan sebagai acuan untuk menjawab permasalahan pelik, melainkan benar-benar dipakai sebagai senjata dalam pertarungan internal Mahkamah Agung.

Gejala itu tampak ketika Ketua Muda X mulai sering kesurupan, bahkan dalam forum rapat pimpinan. Pada saat ia kerasukan, tak cuma hakim agung yang lain, bahkan Ketua Mahkamah Agung pun dituding melakukan penyelewengan. Saking seringnya, para hakim sampai terbiasa dengan perilaku aneh itu.

Masalahnya, praktek mistisme itu lama-kelamaan menjadi alat yang bisa mengancam staf Mahkamah Agung. Tak lama setelah seorang ketua muda yang cukup terkemuka pensiun, salah satu dari empat asisten senior hakim agung meninggal dunia. Asisten yang lain terkena kanker. Seorang asisten lagi terpaksa mengundurkan diri karena terserang stroke. Asisten keempat memang sehat walafiat, tapi anggota keluarganya sakit keras. Sejumlah staf administrasi hakim juga mengalami nahas.

Peristiwa-peristiwa ganjil itu tampak terpola sehingga mistisme dianggap sebagai biang kerok. Tak kurang dari dua hakim agung meyakini bahwa banyaknya penyakit dan kematian di Mahkamah Agung merupakan ulah Ketua Muda X. Hakim agung itu bahkan menceritakan bahwa di kantornya ada anak seorang pegawai mendadak meninggal dunia tanpa sebab.

Ada pula bayi yang tewas tercekik tali pusar yang melilit lehernya. "Sudah banyak sekali selain mereka yang sakit parah atau meninggal dunia," katanya. Seorang hakim lain mengatakan, Ketua Muda X tidak bisa menyentuhnya karena ia terlalu kuat. "Tetapi anggota keluarga saya sakit keras belum lama ini," tuturnya.

Setelah pensiun, Ketua Muda X diduga masih memiliki "kepanjangan tangan" di Mahkamah Agung untuk "ngerjai" hakim lain. Ketika itu, seorang hakim merasa sangat ketakutan. Sampai-sampai, ia tidak berani mimun air yang diberikan asistennya. Masalahnya, pegawai yang diperbantukan itu adalah bekas asisten hakim yang sangat mistis tadi. Kisah teror ini berakhir setelah sang hakim menyuruh agar asisten itu dipindah dari kantornya.


Terakhir, Sebastian Pompe merekomendasikan tiga unsur untuk pembaruan hukum di Indonesia. Pertama, keamanan. Pengadilan yang buruk mendorong terjadinya kekerasan dalam masyarakat. Pengadilan adalah isu keamanan.

Kedua, ekonomi. Pengadilan yang payah tidak hanya menghalangi pertumbuhan, melainkan benar-benar melestarikan kemerosotan ekonominya. Pengadilan yang buruk berkontribusi langsung terhadap kemiskinan dan pengangguran.

Ketiga, legitimasi. Legitimasi adalah kunci pelaksanaan kebijakan yang efektif serta kelangsungan hidup pemerintah, dan pada akhirnya kelangsungan negara itu sendiri. Pemerintah membutuhkan pengadilan yang efektif agar memiliki legitimasi dan efektivitas. Pengadilan semacam itulah yang diperlukan bagi kelangsungan hidup pemerintah.

Rabu, 25 Juli 2012

Posisi Hukum Dalam Masyarakat




Catatan
Hukum Boy Yendra Tamin





Tidak
mudah untuk memehami posisi hukum dalam masyarakat.  Ketidak-mudahan itu dimungkinkan banyak
misalnya saja berkenaan dengan pemahaman terhadap hukum itu sendiri. Pemamahan publik
terhadap hukum tidaklah sama. Akan tetapi hal itu tidaklah sekaligus
berarti  apa yang dinamakan dengan hukum
itu menjadi sesuatu yang abstrak. Artinya publik maupun kalangan

Banjir Padang Disebabkan Siklon Vicente





VIVAnews - Banjir bandang di Padang, Sumatera Barat,
yang terjadi secara tiba-tiba begitu mengejutkan. Kejadian yang berlangsung tak
berapa lama usai buka puasa Selasa malam, 24 Juli 2012 itu, merendam ratusan
rumah. Apa penyebab banjir bandang di Padang?



Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan hasil
analisa

Minggu, 22 Juli 2012

Penerimaan CPNS Tahun 2012 Pada 23 Instansi Pemerintah Pusat dan 25 Pemerintah Daerah




Untuk
tahun anggaran 2012 ini pemerintah membuka pendaftaran  seleksi penerimaan i CPNS  untuk sejumlah instansi pemerintah pusat dan
daerah.  Ujian seleksi penerimaan CPNS
tahun 2012 itu akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 8 September 2012
mendatang.  Ramli E Naibaho Deputi Bidang
SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB   menyebutkan  seperti dirilis menpan.go.id (20 Juli 2012),
untuk

Sabtu, 21 Juli 2012

Penerimaan CPNS Mahkamah Agung Tahun 2012 Untuk Panitera Pengganti dan Juru Sita





Dunia Hukum
-- Untuk tahun 2012 ini, Mahkamah Agung kembali membuka kesempatan bagi WNI
yang memiliki integritas dan  komitmen
tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III/a untuk
diangkat menjadi calon Panitera Pengganti dan Juru Sita. Humas MARI  menyebutkan 
sejumlah posisi jabatan, kuliafikasi pendidikan dan formasi yang
dibutuhkan dalam penerimaan CPNS MARI tahun

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Suatu Kajian Komprehensif




  Oleh:
Sri Redjeki Hartono (Guru
Besar Universitas Diponegoro)

Abstract:

Corporation has a great influence as a part of the society, for
that reason only, the existence of a corporation will always be apparent in the
society. Corporation has a dual function in the society, first it will supply
the society with primary, secondary and tertiary needs, secondly corporation
has the function as

Kedudukan, Fungsi dan Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia


Oleh: Janedjri
M. Gaffar[i]

Sekretaris Jenderal
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia



Pendahuluan



Paradigma
susunan kelembagaan negara mengalami 
perubahan drastis sejak reformasi konstitusi mulai 1999 sampai dengan
2002. Karena berbagai alasan dan kebutuhan, lembaga-lembaga negara baru
dibentuk,meskipun ada juga lembaga yang dihapuskan. Salah satu lembaga yang
dibentuk adalah Mahkamah

Rabu, 18 Juli 2012

Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2013




Meski tahun
2013 masih beberapa bulan ke depan, namun pemerintah telah menetapkan hari
libur nasional 2013.  Penetapan hari
libur nasinal tahun 2013 jauh-jauh hari tentu saja positif adanya karena publik,
terutama kaum pekerja dapat menyusun rencana untuk berbagai keperluan misalnya
rencana kegiatan keluarga dengan memanfaatkan hari cuti bersama nasional yang
sudah ditetapkan pemerintah.



Ancaman Pidana Mati dalam KUHP Konstitusional




Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
ancaman pidana mati dalam Pasal 365 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) konstitusional. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Mahkamah dalam
putusan No. 15/PUU-X/2012 yang dimohonkan oleh Raja Syahrial alias Herman alias
Wak Ancap dan Raja Fadli alias Deli. Keduanya adalah terpidana mati.





“Ancaman pidana mati terhadap kejahatan pencurian

Hakim Bacakan Putusan, Terdakwa Mengamuk




Keributan pecah di ruang sidang Pengadilan
Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (18/7). Terdakwa kasus
pembunuhan Yusuf Sinulingga mengamuk. Ia menghujat jaksa penuntut umum dan
hakim saat pembacaan putusan sidang.

Yusuf menuding polisi dan jaksa
merekayasa berita acara pemeriksaan (BAP) untuk menjerat dirinya demi
kepentingan pribadi. Rekayasa itu terkait perebutan ratusan

Jumat, 13 Juli 2012

Kemendikbud Terima CPNS Untuk Tenaga Dosen Pada 73 Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia.






Pada
tahun anggaran 2012 ini terbuka peluang menjadi dosen pada 73 Perguruan Tinggi
di seluruh Indonesia. Hal itu sesuai  dengan Pengumuman yang diterbitkan Kemendikbud
No. 52440/A4/KP/2012 tanggal 10 Juli 2012 yang ditanda tangani Kepala Biro
Kepagawaian Kemendikbud atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan



Dalam
pengumuman itu disebutkan, bahwa dalam tahun anggaran 2012 Kementerian

Kamis, 12 Juli 2012

381 Orang Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahun 2012




Dunia Hukum--Mahkamah Agung RI mengumumkan kelulusan dalam
seleksi administrasi penerimaaan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi tahun
2012 sebanyak 381 orang dari 415 pelamar yang dinyatakan lulus dalam seleksi
administrasi penerimaan calon hakim ad hoc Tipikor tahun 2012. 



Mereka terdiri dari 153 pelamar hakim ad hoc pada
Tipikor tingkat banding dan 228 pelamar untuk tingkat pertama.

Selasa, 10 Juli 2012

Pesona Alam Sawah Parik Potensi Wisata Nagari Tanjung Alam




Diberbagai
kawasan Sumatera Barat selalu saja ada pesona alam  yang mengagumkan.  Ketika melintas sepanjang jalan  yang dilalui diberbagai daerah  Sumatera Barat selalu saja terdapat keindahan
alam, apalagi ketika melinntasi daerah perbuktitan yang berpadu dengan daerah
dataran  ditemukan banyak lokasi-lokasi
yang mengundang  kita berhenti untuk
menikmatinya.  




Pesona Alam Sawah Parik

Minggu, 08 Juli 2012

Pembiayaan Kesehatan dalam UU Kesehatan Digugat Ke MK




Pembiayaan
kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Hadir dalam sidang Pendahuluan,
Jum’at (6/7) di ruang sidang Pleno MK, para Pemohon Prinsipal H.F Abraham Amos
dan Johny Bakar yang sehari-harinya berprofesi sebagai advokat.



Dalam permohonannya, mereka menguji
Pasal 170 ayat (3), Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2),

Rabu, 04 Juli 2012

Tidak Ada Hukum Pajak Tanpa Disertai Sanksi





Bagir Manan


Sanksi
merupakan suatu perlengkapan untuk menjamin agar suatu undang-undang (UU) atau
hukum memiliki kekuatan efektif. Dalam teori hukum, penetapan sanksi menjadi
satu-satunya ciri suatu kaidah hukum. Hukum harus ada sanksi. Demikian
pendirian kaum positivisme. “Sanksi diperlukan pada hukum atau undang-undang
yang bersifat memaksa atau lazim disebutdwingen
recht,” kata Bagir