Jumat, 26 Maret 2010

Pengertian Hukum Perdata

Menurut cara mempertahankannya, hukum perdata termasuk hukum materiil dan menurut isinya, hukum perdata termasuk hukum privat atau sipil.Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan perseorangan dengan perseorangan yang lain. Hukum perdata di Indonesia dikodifikasikan dalam buku KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata).KUHPerdata bukanlah merupakan buatan asli Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar