Selasa, 24 Mei 2011

Nafas Notaris&PPAT = INTEGRITAS

Pertanyaan pertama yang wajib ditanyakan pada ujian lisan Kode Etik Notaris adalah Apa latar belakang atau motivasi anda mau menjadi seorang Notaris ?

Dan jawaban yang beragam diperoleh penulis selaku salah seorang pengujinya, antara lain : " Ya profesi notaris sungguh menjanjikan penghasilan/ duit yang banyak alias saya bisa kaya dengan menjadi notaris", ada yang mengatakan : "Ya dengan menjadi seorang notaris saya bisa kerja di rumah sambil momong anak ", ada pula yang menjawab : "Pak, saya menjadi notaris karena emang udah cita-cita saya sejak SMA, karena pekerjaan notaris mulia yaitu mendamaikan orang dan hal itu sesuai dengan hati nurani saya ! "; bahkan ada yang menjawab : "Pak dengan menjadi notaris saya bisa melihat keadilan dan kebenaran ditegakkan, dimana ketidak berpihakan kepada salah satu klien bisa membuat saya damai ( selidik punya selidik ternyata orang tuanya berprofesi sebagai advokad )... dll, dll.

Jabatan Notaris&PPAT sebagai Pejabat Umum sungguh menuntut adanya ketidakberpihakan (independent), adil (impartiality) dan kepercayaan ( trustworthiness).
Dan 3 hal tersebut adalah alat ukur bagi seorang Notaris&PPAT apakah dalam menjalankan jabatannya dia mempunyai INTEGRITAS atau kurang atau bahkan tidak mempunyainya sama sekali ?

Integritas adalah kesatupaduan atau konsistensi antara hati, ucapan dan tindakan. Tanpa atau kurangnya integritas seseorang dalam menjalankan jabatannya, maka ia akan rentan sekali untuk melakukan tindakan-tindakan manipulatif, koruptif ( terjemahan corrupt = merusak, menyuap, memperburuk (Verba), tidak jujur, tidak murni (Ajektif) ) maupun kolutif ( terjemahan collusion = kongkalikong, sekongkolan, persetujuan rahasia )

Menurut penulis integritas Notaris&PPAT tidak cukup hanya diterapkan dalam menjalankan jabatannya namun juga wajib diterapkan dalam hubungan dan kebersamaan antara para Notaris&PPAT dalam wadah Organisasi yang menaunginya, dalam hal ini Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).

Secara eksternal suatu lembaga akan dikenal dan dihargai serta dihormati oleh pihak lain dapat diukur atau dinilai dari organisasi lembaga itu sendiri; yang tentu saja melibatkan person-person individu yang menjadi anggota-anggota maupun pengurus dalam organisasi lembaga tersebut.
Sehingga sungguh tepatlah ( kalau boleh dibilang sungguh bagus/elok ) jika para anggota organisasi mengambil sikap untuk mengedepankan INTEGRITAS moral dalam berorganisasi, contohnya seperti yang telah diputuskan dalam Konfrensi Wilayah Luar Biasa Ikatan Notaris dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Jawa Timur pada 19 Februari 2011 yang lalu dengan tema : Peningkatan Integritas Notaris dan PPAT yang memutuskan sebagai berikut : 

I. PERNYATAAN SIKAP :
Membangun integritas moral dalam menjaga martabat jabatan dengan mencegah terjadinya praktek politik uang dalam pemilihan pengurus pada kongres/konferwil/konferda karena :
- Praktek politik uang merupakan perilaku menyimpang dari tujuan organisasi.
- Praktek politik uang dalam kehidupan demokrasi organisasi Notaris merupakan ancaman yang membahayakan bagi kredibilitas organisasi dan para pengurus dalam menjalankan roda organisasi, oleh karena itu harus dihentikan.

II. REKOMENDASI PENCEGAHAN :
Menyempurnakan tata cara pemilihan pengurus secara langsung dalam kongres /konferwil/konferda untuk mengurangi pengaruh politik uang tersebut, antara lain
- Pemilihan secara perwakilan dengan mengusulkan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa untuk merubah Anggaran Dasar diikuti penyelenggaraan Rapat Pengurus yang diperluas untuk merubah Anggaran Rumah Tangga.
- Meninjau kembali tata cara dan persyaratan Calon Ketua Umum Pengurus Pusat/Pengurus Wilayah/Pengurus Daerah.

III. REKOMENDASI PENEGAKAN :
Menentukan unsur-unsur/kriteria adanya tindakan pelanggaran berupa :
- Praktek politik uang dalam pemilihan pengurus perkumpulan serta menetapkan tata cara penindakannya.
- Memerintahkan kepada Dewan Kehormatan Perkumpulan untuk mengambil langkah-langkah penegakan tindakan-tindakan berdasarkan kewenangan yang ada.

Kesimpulan :

Tanpa INTEGRITAS yang merupakan nafas dari para Notaris&PPAT maka lembaga keNotariatan dan kePPATan di Indonesia akan segera pingsan/kolaps dan selanjutnya mati :"(

Tulisan ini ditulis sebagai tanda ikut pedulinya penulis terhadap keberadaan, harkat dan martabat lembaga kenotariatan dan kePPATan di Indonesia, sekaligus himbauan kepada semua fungsionaris/para pengurus dan para anggota organisasi INI dan IPPAT yang pada waktu-waktu ini akan menyelenggarakan Konferensi Wilayah IPPAT agar menegakkan integritas moral yaitu menjauhi politik uang dalam pemilihan Ketua Pengurus Wilayah dan Dewan Kehormatan Wilayah.

Semoga Tuhan yang Maha Esa memberikan kekuatan dan keteguhan hati kapada kita semua ! Amin.


Sby, 24 Mei 2011

JuPe/Jusuf Patrick ;)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar