Selasa, 24 April 2012

Lebih Dekat Dengan Hukum Sebagai Alat Pembaharuan Masyarakat




Oleh:
Boy Yendra Tamin



Konsepsi
pemikiran hukum sebagai social engineering di Indonesia tidak persis sama
dengan yang dikembangkan ditempat asalnya. Law as a tool of social engineeringdi Indonesia lebih dikenal dengan istilah “hukum sebagai alat/sarana
pembaharuan masyarakat” suatu penyebutan yang dikembangkan oleh Muchtar
Kusumaatmadja berserta dengan 
konsepsinya.



Alasan
untuk lebih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar