Selasa, 03 Februari 2009

Dilema Sisminbakum

Pemberitahuan dari situs resmi Sistem Administrasi Badan Hukum di http://www.sisminbakum.go.id/public/archives/5#comments
Surat Pemberitahuan
February 2nd, 2009

Bersama ini kami beritahukan bahwa telah terjadi gangguan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) sebelumnya dikenal dengan istilah sisminbakum sejak tanggal 27 November 2008. Pada tanggal tersebut seluruh peralatan yang digunakan dalam rangka Pendirian, Perubahan, Penyesuaian atau Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas disita oleh pihak Kejaksaan Agung sehingga sistem administrasi badan hukum tidak berjalan seperti sebelumnya. Pada tanggal 5 Januari 2009 kami telah mengupayakan langkah langkah darurat agar pelayanan publik tetap terselenggarakan dengan baik. Namun sejak tanggal 6 Januari 2009 Menteri Hukum dan HAM dan Tim Restrukturisasi telah disomasi oleh Tim Pembela PT. SRD untuk tidak menggunakan barang sitaan (berdasarkan pasal 40 KUHAP) tersebut walaupun untuk melaksanakan pelayanan publik. Setelah waktu 3×24 jam dari somasi terakhir yang kami terima pada tanggal 16 Januari 2009 kami harus menghentikan seluruh sistem dan pelayanan
Surat Selengkapnya download

Komentar :

Menarik sekali untuk mencermati berita ini :“Namun sejak tanggal 6 Januari 2009 Menteri Hukum dan HAM dan Tim Restrukturisasi telah disomasi oleh Tim Pembela PT. SRD untuk tidak menggunakan barang sitaan (berdasarkan pasal 40 KUHAP) tersebut walaupun untuk melaksanakan pelayanan publik.”Seharusnya yang dipakai dasar oleh team kuasa hukum SRD adalah pasal 44 ayat 2 KUHAP : Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.
Jadi dasar hukum yang dipakai dalam Surat Somasi dari team kuasa hukum PT SRD (pasal 40 KUHAP ) adalah kurang tepat, karena pengaturan tentang penggunaan barang sitaan diatur dalam pasal 44 ayat 2 KUHAP jo pasal 28 PP 27/1983.

Seharusnya Departemen Hukum dan HAM tidak diam dan menuruti somasi tersebut; oleh karena berdasarkan pasal 45 ayat 4 (Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan) dapat melakukan upaya hukum PERAMPASAN UNTUK KEPENTINGAN NEGARA.

Logika hukumnya adalah barang sitaan tersebut berupa komputer dan sistem serta data-data yang wajib dirahasiakan, sehingga barang-barang tersebut dapat dikategorikan sebagai barang yang dilarang untuk diedarkan; yang oleh karena itu negara berhak untuk merampasnya untuk dipergunakan bagi kepentingan negara.
Pihak Departemen Hukum dan HAM seharusnya segera mengeluarkan Surat Permohonan kepada Pihak Kejaksaan untuk melakukan PERAMPASAN terhadap barang-barang yang digunakan untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat 1 UU 40/2007 ttg Perseroan Terbatas.

Apabila DepKum&HAM nekat membuka penerimaan dan pengesahan maupun perubahan data Badan Hukum secara manual, maka hal itupun tidak memenuhi ketentuan pasal 10 UU 40/2007; jadi sebagai langkah darurat menurut saya UPAYA HUKUM PERAMPASAN adalah jalan yang terbaik agar DepKum& HAM tidak salah dalam melaksanakan ketentuan UU 40/2007.

Mohon maaf saya bukan ahli hukum pidana, namun secara logika hukum koq kagak nyampai-nyampai yaa… dimana kepentingan privat dapat mengalahkan kepentingan umum…
Kongres INI XX di Surabaya yang baru berlalu mengangkat tema tentang peran Notaris dalam meningkatkan investasi di Indonesia, sungguh hanya merupakan suatu “utopia” akibat ketidakpastian para notaris dalam melayani kebutuhan masyarakat yang hendak berinvestasi di Indonesia.
Semoga masalah ini dapat dicarikan solusi secepatnya, tanpa harus mengorbankan kepentingan umum secara berlarut-larut.
VIVA NOTARIUS !

Catatan : Per tanggal 4 Feb 2009 berdasarkan masukan yang telah kami sampaikan dalam kolom komentar di website sisminbakum.go.id; maka telah diadakan perubahan dasar somasi dari team SRD adalah pasal 44 KUHAP mengenai larangan penggunaan barang sitaan.
Demikian pula Bpk. Freddy Harris telah memberikan konfirmasi bahwa team restrukturisasi sedang berupaya dan berusaha keras untuk dapat online kembali sekitar tgl 17 Feb 2009, dan dapat diakses oleh para notaris secara bergantian.
(Edit entry tgl 5 Feb 2009) .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar