Senin, 02 April 2012

Penerapan Transfer of Undertaking Protection of Employment (TUPE) Sebagai Model Perlindungan bagi Pekerja Outsourcing di Indonesia


Catatan Hukum Boy Yendra Tamin



Bagaimanakah tindak lanjut pengaturan mengenai outsourcing di Indonesia pasca putusan Mahkamah Konsitusi. Pertanyaan ini menjadi
penting diajukan, karena outsourcing telah menjadi satu model dalam dunia kerja di Indonesia sejak di
undangkannya UU No 13 Tahun 2003. Dan outsourcing juga merupakan satu soal yang selama ini menjadi bagian dari ketidak
puasan pekerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar