Minggu, 22 April 2012

Perspektif Social Engineering Dalam Hukum Adat (Minangkabau)



Oleh Boy Yendra Tamin Dt. Suri Dirajo, SH. MH





Dalam banyak karangan bisa ditemukan pandangan yang melihat adanya dikotomi antara fungsi hukum sebagai social engineering dengan hukum adat. Dikotomi itu bertolak dari pandangan hukum tradisional yang beranggapan bahwa kebiasaan yang membentuk hukum. Sementara dalam pemikiran hukum sebagai social engineering justeru hukumlah yang membentuk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar