Rabu, 04 April 2012

Hubungan Kerja Dan Perjanjian Kerja Dalam Perspektif Hubungan Industrial


Oleh :
DR Andari Yuriko, SH.MH *



A.Latar Belakang





Hubungan industrial merupakan suatu sistem
hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan/atau
jasa yang terdiri dari unsure pengusah, pekerja dan pemerintah yang didasarkan
pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.[i]Hubungan
industrial adalah keseimbangan antara tujuan dan kepentingan bagi pekerja dan
pengusaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar