Selasa, 09 November 2010

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

PEMBUKAAN( P r e a m b u l e )Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar