Kamis, 22 Maret 2012

Tenggang Waktu Pengajuan Kasasi dan Penyampaian Memori Kasasi


Catatan Hukum Boy Yendra Tamin.





Setiap perkara
yang selesai diperiksa dan diputus di pengadilan tingkat pertama kepada para
pihak atau pihak–pihak yang berperkara diberi kesempatan untuk melakukan upaya
hukum apabila tidak puas atau keberatan atas putusan majelis hakim melalui upaya
banding atau kasasi. Satu hal yang perlu menjadi perhatian dari pengajuan permohonan
banding atau kasasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar