Jumat, 09 Maret 2012

Presiden Terbitkan Peraturan Pemerintah Penetapan Sei Mangkei dan Tanjung Lesung Sebagai Kawasan Ekonom Khusus



Dunia
Hukum – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2012 dan PP No 29 Tahun
2012 pemerintah menetapkan  Tanjung
Lesung dan Sei Mangkei kei sebagai kawasan ekonomi khusus. Pertimbangan
pemerintah menetapkan kedua daerah itu sebagai kawasan ekonomi khusus  para pengusul telah memenuhi dan melengkapi kriteria
dan persyaratan penetapan kedua daerah tersebut sebagai kawasan ekonomi  khusus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar