Rabu, 28 Maret 2012

Deelneming (Penyertaan) Dalam Peristiwa Pidana: Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP dan Penerapannya



Catatan Hukum Boy Yendra Tamin



Dalam proses penegakkan hukum pidana kerap dipergunakan
Pasal 55 ayat 1 Ke1 KUHP yang lazim digunakan dalam penanganan suatu tindak
pidana yang terjadi melibatkan lebih dari satu orang pelaku. Dalam kajian hukum
pidana terkait pasal 55 KUHP itu secara teoritik dikenal dengan apa yang
disebut dengan deelneming (penyertaan). Dalam konteks ini, deelneming adalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar