Rabu, 07 Maret 2012

Keputusan Menkumham Mengetatkan Pembebasan Bersyarat dan Remisi Bertentangan Dengan Hukum Yang Berlaku



Dunia Hukum-- Berita baik bagi narapidana  kasus korupsi yang tempo hari tidak jadi
mendapatkan pembebasan bersyarat dan remisi akibat program pengetatan dari
Kementerian Hukum dan Ham. Berita baik itu 
timbul setelah PTUN Jakarta memenangkan gugatan para penggugat atas keputusan
Menteri Hukum dan HAM sekaiatan dengan kebijakan moratorium pembebasan
bersayarat dan remisi napi korupsi.  Hal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar