Jumat, 02 Maret 2012

Pembagian Urusan (Kewenangan) Antara Pemerintah Dengan Pemerintah Daerah


Oleh: Boy Yendra Tamin


Indonesia sebagai negara  kesatuan maka dalam negara Indonesia  tidak dikenal negara dalam negara sebagaimana layaknya pada negara federal.  Meskipun demikian, secara teoritis  negara kesatuan  mengenal dua bentuk, yakni negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.



Berdasarkan pasal 18 UUD 1945 indonesia adalah negara 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar