Sabtu, 20 Agustus 2011

Eksistensi Peraturan Daerah Dan Pembentukannya





Oleh Boy Yendra Tamin

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta




Apabila dipahami, bahwa hukum suatu bangsa sesungguhnya merupakan pencerminan kehidupan sosial bangsa bersangkutan,[1] karena itu pembentukan hukum (peraturan perundang-undagan) sangat pokok pada sebuah negara, apalagi bagi sebuah negara yang menyatakan dirinya negara hukum. Persoalannya kemudian, mengapa seringkali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar