Kamis, 18 Agustus 2011

Kabupaten/kota Terancam Kena Sanksi Tidak Mendapat Alokasi Dana Tugas Pembantuan Apabila Bupati/Walikota Tidak Mengikuti Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan



Catatan Ringan Boy Yendra Tamin





Kabupaten/kota terancam kena sanksi tidak mendapat alokasi dana tugas pembantuan apabila bupati/walikota tidak mengikuti atau menghadiri koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota. Sanksi tersebut ditegaskan dalam PP No 23 Tahun 2011 sebagai perubahan atas PP No 19 Tahun 2010.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar