Rabu, 10 Agustus 2011

Globalisasi Hukum


Oleh: Boy Yendra Tamin  

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta





Memahami dinamika globalisasi dengan segala dimensinya, maka globalisasi juga akan memberi pengaruh terhadap hukum. Globalisasi hukum akan menyebabkan peraturan-peraturan negara-negara berkembang mengenai investasi, perdagangan, jasa-jasa dan bidang-bidang ekonomi lainnya mendekati negara-negara maju (Convergency).[1]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar