Kamis, 15 Desember 2011

Otonomi Khusus Sebagai Kebijakan Pemerintah


Oleh: Dowa Palito

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta


Foto: tribunnews.com




Otonomi khusus
adalah kewenangan khusus yang diberikan kepada daerah ‘tertentu’ untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri tetapi
sesuai dengan hak dan aspirasi masyarakat di daerah tersebut. Kewenangan ini
diberikan agar daerah ‘tertentu’ dapat menata daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar