Jumat, 02 Desember 2011

Eksistensi Hukum Adat Dimasa Depan


(Sambungan dari tulisan “Sistem Hukum Adat  Ditengah Kuatnya Sistem Hukum Global”}



Oleh: Boy Yendra Tamin





Boy Yendra Tamin

Sejak Indonesia berdiri sebagai negara
berdaulat, hukum adat menempati perannya sendiri dan dalam perkembangannya,
huukum adat justeru mendapat tempat khusus dalam pembangunan hukum nasional.
Dalam beberapa tahun belakangan di dalam pembentukan hukum negara pun,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar