Kamis, 07 April 2011

Sistem Ketatanegaraan Pasca Reformasi


Oleh : Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH




A. SUMBER HUKUM TERTINGGI



1. Pancasila dan UUD 1945 merupakan Dokumen Pemersatu. Sebagai warga masyarakat kita berbeda-beda, tetapi sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

2. UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi yang harus tercermin dalam segala peraturan perundang-undangan dan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar