Rabu, 27 April 2011

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011



Dunia hukum, Selain hari libur nasional, di Indonesia diatur pula cuti bersama setiap tahunnya. Untuk tahun 2011 pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.



Berdasarkan SKB dari dua kementrian itu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar