Kamis, 17 Maret 2011

Sisi Lain Dari Gagasan Perubahan Periode Jabatan Presiden


Oleh: Boy Yendra Tamin



Menarik apa yang dikemukakan Mohammad Fajrul Falaakh dalam tulisannya di Kompas (20/8/2010), bahwa masa jabatan presiden ditentukan selama lima tahun dan periode jabatannya paling lama dua kali (Pasal 7 UUD 1945, ”Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar