Sabtu, 17 April 2010

Penafsiran Hukum I

Oleh karena hukum di Indonesia menganut pada hukum tertulis yang dikodifikasi, maka hukum menjadi bersifat statis, yakni sulit diubah. Selengkapnya tentang kodifikasi hukum.Adapun yang berkewajiban melaksanakan kodifikasi hukum adalah hakim, sebab ia merupakan pemberi keputusan di tengah masyarakat. Agar hukum dapat bersifat dinamis dan mempunyai keluwesan, maka dalam memberi putusan hakim harus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar