Senin, 05 April 2010

Klasifikasi Hukum Pidana

Pada bagian terdahulu, kami telah membahas mengenai pengertian hukum pidana. Kali ini kami ingin berbagi informasi mengenai pengelompokkan hukum pidana itu sendiri. Hukum pidana dapat dikelompokkan berdasarkan :1. Hukum Pidana Obyektifa. Hukum Pidana Materiil, yakni hukum yang mengatur hubungan dan kepentingan yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang. b. Hukum Pidana Formiil, yakni hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar