Sabtu, 09 Juni 2012

PP No 53 Tahun 2012 Dan Perubahan Besaran Pemberian Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dari Waktu Ke Waktu


Catatan Hukum Boy Yendra
Tamin



Penyelenggaraaan
jaminan sosialtenaga kerja di Indonesia yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah  Nomor 14 Tahun 1993 dan telah
beberapa kali dirubah dan terakhir dirubah dengan PP Nomor 53  Tahun 2012.



Jika
disimak perubahan-perubahan terhadap Nomor 14 Tahun 1993 yang  setidaknya sudah dilakukan 8 kali
perubahan dan terakhir dirubah dengan PP No. 53 tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar