Selasa, 13 September 2011

Tidak dikenal Istilah Studi Lanjut Dalam Peraturan Perundangan-undangan; Yang Dikenal Hanya Tugas atau Izin Belajar


Oleh Boy  Yendra Tamin





Pengunaan istilah studi lanjut tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan hanya merupakan istilah sehari-hari.. Dalam keseharian studi lanjut itu maksudnya kurang lebih melanjutkan studi dan subjeknya bisa siapa saja. Berbeda dengan istilah Tugas Belajar yang merupakan suatu istilah hukum  yang subjeknya  menunjuk pada seseorang yang bekerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar