Jumat, 23 September 2011

Ideologi, Pancasila, dan Konstitusi (Bagian Kedua dari Satu Tulisan)


Oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.[1




Uraian sebelumnya  Klik Disini
Pancasila Sebagai Materi Konstitusi

Telah diuraikan bahwa dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila adalah filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pancasila adalah dasar negara. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana kedudukan Pancasila dalam tata hukum nasional?




Salah satu masalah pada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar