Kamis, 07 Juli 2011

Class Action Dan Hak Uji Materil Peraturan Perundang-Undangan



Oleh: Boy Yendra Tamin   

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta



I. Pendahuluan.




Terjadinya satu perbuatan melawan hukum tidak saja merugikan kepentingan seorang induvidu atau suatu badan hukum, melainkan dapat merugikan sekelompok orang dalam jumlah besar, bahkan masyarakat luas. Penyekesaian kasus serupa itu bukanlah perkara mudah, melainkan sangat kompleks, dan dilain pihak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar