Minggu, 12 Juni 2011

Hubungan Antar Lembaga Negara Pasca Perubahan UUD 1945


Oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H




UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang merupakan hasil kesepakatan seluruh rakyat Indonesia. Keberlakuan UUD 1945 berlandaskan pada legitimasi kedaulatan rakyat sehingga UUD 1945 merupakan hukum tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, hasil-hasil perubahan UUD 1945 berimplikasi terhadap seluruh lapangan kehidupan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar