Rabu, 05 Mei 2010

Tata Urutan Perundang-undangan


Sebelumnya kami sudah menjelaskan azas-azas hukum yang sudah diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kali ini kami mencoba membahas mengenai tata urutan perundang-undangan di Indonesia ini.

Berdasarkan azas "lex superiori derogat legi inferiori" yang maknanya hukum yang unggul mengabaikan atau mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Maka kami merasa harus menmberikan penjelasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar