Sabtu, 01 Mei 2010

Sistem Politik Hukum

Politik hukum adalah kebijakan-kebijakan oleh penguasa ke arah mana hukum itu diarahkan. Politik hukum sendiri tidak bisa lepas dari sistem hukumnya. Tetapi hukum dapat diciptakan melalui para elite politik.Macam-macam sistem hukum :1. kodifikasi, yakni penyatuan undang-undang dalam satu kesatuan yang secara sistematik. Contoh (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).2. unifikasi, yakni kesatuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar