Tampilkan postingan dengan label notarissby. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label notarissby. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 Juli 2008

Perihal kedudukan Pelaksana Wasiat

PELAKSANA WASIAT
DALAM PRAKTEK HUKUM WARIS TESTAMENTAIR

( pasal 1004 s/d 1022 KUHPdt)

Beberapa waktu yang lalu datanglah ke kantor penulis seorang agent asuransi dari sebuah perusahaan asuransi yang berkedudukan di Singapore, agent ini disertai oleh seorang lawyer perusahaan asuransi tersebut.
Mereka menanyakan bagaimana kedudukan seorang pelaksana wasiat , apa dan sejauh mana hak, wewenang dan kewajibannya. Hal ini dilakukan sehubungan dengan pencairan dana asuransi yang telah jatuh tempo dari seorang almarhum yang meninggalkan wasiat bagi ahli warisnya.
Dalam akta wasiat tersebut dinyatakan telah diangkat seorang pelaksana wasiat ( executure testamentair ), dengan klausula sebagai berikut :
” Saya angkat sebagai pelaksana wasiat saya yaitu tuan X....dst. Kepadanya saya berikan semua hak, wewenang dan kekuasaan yang menurut undang-undang diberikan kepada pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegang dan mengurus serta menguasai semua harta peninggalan saya, sampai kepadanya tentang itu diberikan pengesahan dan pembebasan tanggung jawab sama sekali ( volledig aquit et decharge )”.

Yang menjadi masalah : Perusahaan asuransi tersebut tidak dapat mencairkan dana tersebut sampai mereka diyakinkan mengenai kedudukan pelaksana wasiat tersebut, yang dalam kasus ini pelaksana wasiatnya meninggal dunia sebelum wasiat dilaksanakan.

Nah bagaimanakah peranan pelaksana wasiat menurut ketentuan yang berlaku di Indonesia? ( Materi ini merupakan bagian dari Hukum Waris yang diuraikan dalam KUHPdt).



1. Cara pengangkatan pelaksana wasiat. (pasal 1005 ayat1 )
Dengan mengangkat dan menetapkannya dalam akta wasiat, wasiat dibawah tangan (codicil) atau akta notaris khusus, dimana di dalam akta/surat tersebut dapat diangkat seorang atau lebih ( jika lebih dari seorang maka mereka bertanggung jawab secara tanggung renteng – pasal 1005 ayat 2 jo pasal 1016).

2. Yang tidak boleh diangkat sebagai pelaksana wasiat ( pasal 1006)
Adalah seorang wanita yang telah kawin, anak dibawah umur, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, orang yang tidak cakap.
Oleh karena itu orang yang cakap selain yang disebut di atas dapat menjadi pelaksana wasiat.
Catatan: Wanita yang dalam status perkawinan saat ini berdasarkan UU 1/1974 dinyatakan cakap untuk bertindak hukum, oleh karena itu menurut saya sah sah saja jika ia diangkat sebagai pelaksana wasiat.

3. Sifat atau karakter pelaksana wasiat
Pelaksana wasiat adalah orang yang melakukan perbuatan hukum atas nama orang lain, yaitu para ahli waris dalam urusan harta peninggalan, berdasarkan perintah orang lain, yaitu pewaris, yang pelaksanaannya tidak tergantung pada para ahli waris, namun sementara terikat oleh karena pelaksanaan perintah itu sendiri.

4. Tugas pokok dan kewenangan pelaksana wasiat
- menguasai (bezitten) harta peninggalan pewaris baik bergerak maupun yang tidak bergerak (pasal 1007)
- membuat daftar budel/inventarisasi harta peninggalan (boedelbeschrijving) (pasal 1010)
- dalam hal terdapat ahli waris yang dibawah umur atau ditaruh dibawah pengampuan ( yang tidak mempunyai wali atau pengampu) atau jika ada ahli waris yang tidak hadir, maka pelaksana wasiat wajib mengusahakan penyegelan atas harta peninggalan (pasal 1009);
- menagih piutang harta peninggalan kepada debitur ( pasal 1013)
- mengusahakan agar kehendak terakhir pewaris dilaksanakan, dan jika terjadi perselisihan mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk mempertahankan berlakunya surat wasiat ( pasal 1011)
- membayar atau menyerahkan hibah wasiat kepada yang berhak dan apabila tidak ada uang tunai untuk membayar, maka pelaksana wasiat berwenang untuk menjual harta peninggalan sesuai dengan syarat dan ketentuan (pasal 1012)

5. Batasan kewenangan dan kewajiban pelaksana wasiat
- tidak berwenang untuk menjual harta peninggalan untuk keperluan pembagian harta peninggalan (pasal 1014)
- kekuasaannya tidak beralih kepada ahli warisnya (pasal 1015)
- kekuasaannya untuk menguasai harta peninggalan maksimal dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak pelaksana dapat menguasai harta peninggalan tersebut ( pasal 1007 )
- wajib membuat perincian harta peninggalan (boedelbeschrijving) dan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban ( walaupun terhadap hal-hal itu pelaksana wasiat dibebaskan oleh pewaris dalam wasiatnya ) lihat pasal 1018
- apabila pelaksana wasiat menerima tugasnya, maka ia harus menyelesaikannya (pasal 1021)
- atas permintaan para ahli waris membantu melakukan pemisahan dan pembagian harta peninggalan (pasal 1014)

6. Hak pelaksana wasiat
- menerima upah sesuai dengan upah wali (pasal 411) yaitu :
- 3% dari segala pendapatan,
- 2% dari segala pengeluaran dan
- 1½ % dari modal yang diterima

7. Berakhirnya, perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksana wasiat
- Tugasnya telah dilaksanakan ( Catatan : Perhitungan dan pertanggungjawaban biasanya dalam praktek kenotariatan dilaksanakan sebelum tahap pemisahan dan pembagian )
- Meninggal dunia ( Catatan : Menurut Arrest Hof Arnheim tahun 1925, perhitungan
dan pertanggung jawaban itu harus diberikan oleh ahli warisnya )
- Mengundurkan diri
-
Dipecat oleh para ahli waris
- Pelaksana wasiat menjadi tidak cakap (onbekwaam in rechte)

Jadi solusi dari permasalahan di atas, ahli waris pelaksana wasiat wajib membuat perhitungan dan pertanggung jawaban ( walaupun wasiat belum dilaksanakan ), setelah ada pemberesan dan pembebasan dari para ahli waris kepada ahli waris pelaksana wasiat, maka tidak ada alasan lagi
bagi perusahaan asuransi tersebut untuk tidak mencairkan dana asuransinya sesuai ketentuan dalam akta wasiat.

Minggu, 11 Mei 2008

NOTARIS dan UU No 11Th 2008 (Bagian 2)

ESENSI KEBERADAAN LEMBAGA NOTARIAT
DENGAN BERLAKUNYA
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TH 2008
TTG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Bagian ke 2


Dari dua artikel penulis yang sebelumnya yaitu tentang Notaris dan UU nomor 11 tahun 2008 dan Arti suatu Tanda Tangan, dapat dinyatakan suatu adagium sebagai berikut : Seluruh transaksi elektronik dengan tanda tangan elektronik dapat dianggap sebagai akta, bahkan kekuatan pembuktiannya sama seperti akta otentik.

Pertanyaan yang mendasar adalah : Apakah itu berarti suatu akta otentik yang dibuat dihadapan atau oleh Notaris dapat digantikan fungsinya oleh suatu dokumen elektronik yang ditanda tangani secara elektronik yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku?
Pasal 5 ayat 4 UU ITE mengatur bahwa : ”ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
Penjelasannya : Surat yang menurut undang-undang harus dibuat tertulis meliputi tetapi tidak terbatas pada surat berharga, surat yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses penegakan hukum acara perdata, pidana, dan administrasi negara.
dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Penjelasannya :
Cukup jelas.

Sebelum membahas lebih lanjut dari pasal 5 ayat 4 ini ada baiknya kalau kita bersama-sama mengetahui sejarah dari pembentukan pasal ini.
Dalam pasal 8 ayat 3 RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi : ”Ketentuan mengenai dokumen elektronik dan tanda tangan digital sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk :
a. pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;
b. surat-surat berharga selain saham yang diperdagangkan di bursa efek;
c. perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;
d. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
e. dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan a
danya pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang”.
Penjelasan Ayat (3) :
Ketentuan ini merupakan pengecualian terhadap kedudukan dokumen elektronik dan tanda tangan digital. Dalam pembuatan dan pelaksanaan surat-surat wasiat, surat-surat berharga, perjanjian yang obyeknya barang tidak bergerak, dokumen hak kepemilikan seperti sertifikat hak milik, dokumen elektronik dan tanda tangan digital tidak memiliki
kedudukan yang sama dengan dokumen tertulis lainnya dan tanda tangan manual pada umumnya.
Jika pembaca hendak meneliti lebih jauh Rapat Panja mengenai hal ini silahkan klik : http://www.dpr.go.id/dpr/berkas/lapsingKomisiFile/dim%20koiy_dim%20panja%2002.rtf
Pembahasan mengenai DIM 64 s/d 68 sehingga akhirnya rumusannya berbunyi :

Surat beserta dokumennya yang menurut peraturan perundang-undangan mengharuskan dibuat dalam akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Bunyi rumusan ini sama dengan bunyi rumusan pasal 5 ayat 4 UU 1/2008 dan tidak disertai penjelasan seperti dalam RUUnya.
Malahan salah satu fraksi menegaskan bahwa jika dokumen2 yang dikecualikan tersebut dibuat dalam dokumen elektronik maka tidak bisa menjadi alat bukti yang sah.
Sekarang marilah kita bahas tiga frasa kalimat yang berbeda-beda dalam RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi, Hasil rumusan Panja tahun 2002 dan Undang-undang 11 /2008.
Dalam RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi :
dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris ;
Dalam rumusan Panja :
Surat beserta dokumennya yang menurut peraturan perundang-undangan mengharuskan dibuat dalam akta notaril ;
Dalam UU 11/2008 :
surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril
.
Intinya rumusan-rumusan tersebut bahwa surat beserta dokumen yang diharuskan oleh Undang-undang dibuat dalam atau dalam bentuk akta notaril, dikecualikan dari ketentuan UU ITE.

Nah disinilah terletak inti permasalahannya bahwa dokumen yang harus dibuat dalam bentuk Akta notaril ( Akta Otentik ) hanya sebagian kecil dari seluruh perbuatan hukum dalam bidang hukum privat, padahal Notaris adalah Pejabat Umum yang diberi wewenang atas sebagian kekuasaan negara dibidang hukum privat untuk membuat alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.
Penulis mencoba untuk meneliti dalam KUHPdt ternyata sedikit sekali dokumen-dokumen yang disyaratkan dibuat dalam bentuk akta notaril ( sekitar 15-20 macam akta notariil ), silahkan bandingkan dengan yang penulis utarakan dalam http://groups.yahoo.com/group/Notaris_Indonesia/message/1736.

Rumusan-rumusan yang berbunyi : .... Dokumen yang mengharuskan adanya pengesahan notaris, dokumen yang mengharuskan dibuat dalam akta notaril dan dokumen yang menurut UU harus dibuat dalam bentuk akta notaril....., semuanya adalah rumusan yang salah menurut penulis karena tidak mencapai apa yang dituju atau dimaksud, yaitu bahwa dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik tidak dapat menggantikan kedudukan akta otentik yang dibuat dihadapan atau oleh Notaris/PPAT.
Menurut penulis rumusan yang benar adalah sebagai berikut :
Pasal 5 ayat 4 huruf b :
Semua surat dan/atau dokumen yang dinyatakan dalam bentuk akta yang dibuat dihadapan atau oleh Pejabat Umum sesuai yang ditentukan oleh Undang-undang.
Argumentasi :
Penulis menggunakan kata semua artinya bukan hanya yang ditentukan UU harus dalam bentuk akta notaril, namun juga yang dikehendaki oleh masyarakat ( pihak dalam dokumen ) untuk dinyatakan dalam bentuk akta otentik.
Kata-kata yang dinyatakan berarti yang nyata bentuknya, memakai kertas ( tidak berbentuk informasi elektronik ).
Kata-kata dibuat dihadapan atau oleh Pejabat Umum mengacu kepada peraturan yang ada bahwa ada 2 jenis akta otentik yaitu akta party dan akta relaas; dimana dalam akta party akta tersebut dibuat dihadapan Pejabat yang berwenang, sedangkan akta relaas yaitu suatu akta yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang.
Kata-kata Pejabat Umum dimaksudkan bahwa tidak hanya notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah saja yang berwenang membuat akta otentik, Pegawai Catatan Sipil dan lain-lain pejabat yang diberi kewenangan pula untuk membuat akta otentik; oleh karena itu harus juga dikecualikan dari ketentuan UU ITE.( Coba bayangkan Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Kelahiran yang dibuat dalam bentuk dokumen elektronik .....seru juga yaaa ).
Sedangkan dalam penjelasan pasal 5 ayat 4 huruf b dapat dirumuskan sebagai berikut :
Ketentuan ini merupakan pengecualian terhadap kedudukan dokumen elektronik dan tanda tangan digital. Dokumen elektronik dan tanda tangan digital tidak dapat menggantikan kedudukan dan fungsi akta otentik yang dibuat dihadapan atau oleh Pejabat Umum, baik yang diharuskan oleh Undang-undang maupun yang dikehendaki oleh masyarakat.

Dengan perumusan seperti tersebut di atas, penulis merasa yakin tidak akan terjadi polemik yang berkepanjangan mengenai kedudukan akta otentik dibandingkan dengan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Oleh karena itu Penulis menyerukan kepada pihak-pihak yang terkait : Para pengurus Ikatan Notaris Indonesia, Pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah maupun Pejabat Pejabat Umum yang lain agar segera melakukan JUDICIAL REVIEW terhadap Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 khususnya terhadap ketentuan pasal 5 ayat 4 huruf b.

Tulisan ini dipersembahkan sebagai bakti penulis kepada lembaga Notariat Indonesia, khususnya dalam rangka memperingati ulang tahun ke 100 dari Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia.

VIVA NOTARIUS !!
Surabaya, 11 Mei 2008
Jusuf Patrianto Tjahjono SH
Notaris di Surabaya

Minggu, 20 April 2008

PERANAN, MANFAAT DAN FUNGSI IKATAN NOTARIS INDONESIA DALAM MEMELIHARA KEBERADAAN, PERANAN DAN KEDUDUKAN NOTARIS

Tanggal 1 Juli 1908 Ikatan Notaris Indonesia dibentuk oleh para sesepuh Notaris di Indonesia sebagai satu-satunya organisasi profesi jabatan Notaris bagi segenap Notaris di seluruh Indonesia dengan cita-cita untuk menjaga dan membina keluhuran martabat dan jabatan Notaris.
Sangat menarik untuk menyimak topik-topik yang akan dibahas oleh Pengwil INI Jawa Timur dalam memperingati HUT 100 th Ikatan Notaris Indonesia dengan mengadakan acara-acara sarasehan-sarasehan dibeberapa Pengda INI di Jawa Timur ( Kediri, Malang, Surabaya ) dilanjutkan dengan acara-acara kemasyarakatan berupa Bakti Sosial dan Donor Darah, disamping acara keberasamaan berupa kegiatan olah raga jalan sehat dan lain-lain.
Topik-topik penting yang akan dibahas dan merupakan bahan / materi bagi pelaksanaan Kongres INI mendatang adalah tentang :
  1. Pendidikan Notariat dan sistem magang kandidat notaris
  2. Formasi Notaris dan isu-isu pembentukan perserikatan perdata bagi para notaris ( Praktek Bersama)
  3. Fungsi dan Peranan Majelis Pengawas Notaris
  4. Sejarah kenotariatan dan kesaksian para tokoh Notaris di Indonesia
  5. Pelaksanaan Pasal 15 ayat 2 huruf f UU 30 th 2004 ( UU JN) kewenangan notaris dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan pertanahan

Pertanyaan-pertanyaan yang timbul berkenaan dengan topik-topik tersebut :

  • Bagaimanakah Peranan dan Fungsi INI terhadap sistem pendidikan kenotariatan dan terhadap para kandidat notaris lulusan Magister Kenotariatan dalam usahanya untuk menjaga keluhuran martabat dan jabatan Notaris di Indonesia?
  • Bagaimanakah Peranan dan manfaat INI bagi para anggotanya dalam menghadapi melubernya pengangkatan notaris baru di Indonesia (khususnya di kota-kota besar) ?
  • Praktek bersama solusi mempertahankan martabat notaris dari persaingan yang menghancurkan, apa kata pembesar-pembesar INI ?
  • Pelajaran apakah yang layak dianut dan/atau dibuang dari sejarah keNotariatan di Indonesia?
  • Pasal 15 ayat 2 huruf f UU JN efektif or mubasir ?
  • Bagaimanakah peranan Majelis Pengawas Notaris dalam "membela" harkat dan martabat Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya?
  • Bagaimana dan apakah upaya INI dalam upayanya menjaga martabat dan jabatan Notaris dengan berlakunya UU ITE ? ( Lihat kembali tulisan mengenai " Komputer milik masyarakat umum lebih sulit diperiksa oleh Penyidik daripada minuta akta notaris !!"

Ayo kita diskusikan point-point tersebut demi keberadaan lembaga notariat yang kita cintai !

Silahkan rekan-rekan yang berminat menghadiri acara peringatan HUT 100 th INI tersebut, pendaftaran tunggu informasi selanjutnya, baik melalui blog ini, maupun dimilis Notaris Indonesia

Salam sejahtera
Jusuf Patrick

Kamis, 03 April 2008

Trilogi hubungan Repertorium, Para pihak dan Rahasia Jabatan

Nama-nama siapakah yang wajib dicantumkan dalam Daftar Akta
(dahulu Repertorium)?
( Suatu penafsiran atas siapa yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan terhadap suatu akta).

Menurut pasal 58 ayat 2 UUJN dalam Daftar Akta sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Notaris setiap hari mencatat …..dan nama semua orang yang bertindak baik untuk dirinya sendiri maupun sebagai kuasa orang lain.
Ada beberapa rekan notaris yang mencantumkan nama-nama semua orang yang menghadap ( termasuk orang-orang yang ikut menjadi saksi disamping saksi-saksi utama pada waktu pembuatan akta ) dalam Daftar Akta, semua itu dilakukan oleh rekan-rekan dengan mendasarkan tindakannya pada kata-kata SEMUA ORANG dalam pasal 58 ayat 2 juncto pasal 59 ayat 2 UUJN (SEMUA ORANG YANG MENGHADAP…).
Apakah tindakan ini sudah sesuai dengan UUJN itu sendiri ?
Untuk membahas kebenaran tindakan ini marilah kita meninjau lebih dahulu apa arti keberadaan atau kegunaan dari Daftar Akta ( dahulu repertorium ) dan Buka Daftar Nama Penghadap/Klapper.
Menurut GURU / EMPU nya para notaris yaitu Bpk G.H.S. Lumban Tobing S.H. dalam bukunya berjudul Peraturan Jabatan Notaris, beliau mengatakan bahwa : “Pengadaan repertorium untuk akta-akta yang dibuat dihadapan notaris sangat perlu, selain untuk memberikan keyakinan tentang ADANYA akta itu dan TANGGAL akta itu sendiri, juga untuk MEMUDAHKAN PENCARIAN AKTA.
Menurut beliau nama-nama siapakah yang dimasukkan dalam repertorium adalah nama-nama para penghadap dalam arti luas yaitu termasuk juga nama-nama dari orang-orang yang diwakili dalam akta ( karena pada waktu itu bunyi pasal 45 PJN yang dicantumkan dalam repertorium adalah :…..nama dari orang-orang yang menghadap dalam akta… )
Bagaimana perkembangannya saat ini?
Pasal 58 ayat 2 UUJN menyebutkan :”…. nama semua orang yang BERTINDAK baik untuk dirinya sendiri maupun sebagai kuasa orang lain.”
Jika ditelaah lebih lanjut maka penulisan nama-nama dalam repertorium adalah hanyalah nama-nama orang yang BERTINDAK dalam akta atau dengan kata lain setiap notaris cukup mencantumkan nama-nama yang ada dalam Komparan ( penghadap baik untuk diri sendiri maupun sebagai kuasa/wakil ) sebagai yang BERKEPENTINGAN dalam akta, jadi semua orang diluar pihak yang berkepentingan dalam akta tidak perlu dicantumkan dalam Daftar Akta/Repertorium.
Jadi nama-nama saksi-saksi pengenal, penerjemah, orang-orang lain yang ikut menghadap yang menerangkan ikut menjadi saksi pada pembuatan akta ( makelar/ broker/ agen property, lawyer, dll ) tidak perlu dimasukkan kedalam nama penghadap dalam Daftar Akta/ repertorium maupun Klapper ( yang merupakan “kutipan bagian” dari Daftar Akta).
Ada bahaya tersendiri jika rekan-rekan notaris memasukkan nama-nama orang yang tidak berkepentingan dalam Repertorium, karena dengan dimasukkan namanya dalam repertorium ( yang otomatis wajib ditulis dalam Klapper ), maka semua orang tersebut dapat saja meminta Salinan, Kutipan, Grosse dari minuta Akta. Dan itu tentu saja bertentangan dengan Rahasia Jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat 1e juncto pasal 54 UUJN!
Pertanyaannya siapa saja yang disebut orang-orang yang berkepentingan terhadap suatu akta ?
Pasal 54 UUJN hanya menyebutkan “orang yang berkepentingan langsung PADA akta” tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Menurut GHS Lumban Tobing dalam dunia kenotariatan dikenal 3 pendapat ditambah dengan pendapatnya sendiri terhadap siapa yang dimaksud orang-orang yang langsung berkepentingan :
Pendapat sempitDianut oleh Hoge Raad dalam arrestnya tgl 20 Juni 1913 dikatakan bahwa orang yang berkepentingan langsung adalah bukan mereka yang mempunyai kepentingan PADA akta, akan tetapi mereka yang mempunyai HAK ATAS AKTA, artinya yang mempunyai hubungan hukum dengan akta, yang bersumber dari penugasan yang diberikan kepada notaris untuk membuat akta itu.
Pendapat Luas (Libourel)Jawaban atas pertanyaan siapakah orang yang berkepentingan langsung, tidak terletak pada jawaban atas pertanyaan Siapa yang BERHAK atas akta, akan tetapi dalam jawaban atas pertanyaan siapa yang mempunyai KEPENTINGAN,- yakni kepentingan langsung –PADA akta
Pendapat diantara nomor 1 dan nomor 2 (Eggens)Orang-orang yang berkepentingan langsung adalah mereka bagi siapa isi akta itu diPERUNTUKAN, mereka yang menjadi PIHAK pada isi akta, sekalipun mereka tidak ikut sebagai komparan (penghadap) dalam akta yanng bersangkutan. Jadi bukan pihak-pihak DALAM akta, akan tetapi pihak-pihak PADA akta.
Pendapat GURU GHS Lumban TobingSiapa yang dimaksud dengan yang langsung berkepentingan selalu dikembalikan kepada pengertian “PIHAK” (partij), yakni mereka yanng menugaskan kepada notaris untuk membuatkan alat bukti notarieel…dst. Perkataan pihak dalam hal ini harus diartikan pihak DALAM akta dan bukan dalam arti pihak PADA akta.
Dalam UUJN rupanya dianut paham pendapat luas dan itu mengandung resiko sendiri bagi para notaris untuk menentukan sendiri dimana dan sampai seberapa jauh batas-batas yang dinamakan kepentingan yang sah dari orang yang bukan pihak dalam suatu akta, tapi yang tidak kurang kepentingannya dibanding kepentingan orang yang langsung berkepentingan dalam akta itu.
Menurut pendapat saya pribadi : Jika anda ragu-ragu menentukan apakah seseorang mempunyai kepentingan secara langsung PADA akta yang anda buat/protokol akta yang anda pegang, maka sarankan yang bersangkutan untuk menuntut kepada Hakim agar anda diperintahkan membuat salinan akta tersebut.
Semoga menjawab kebingungan rekan-rekan.
Salam sejahtera
Jusuf Patrick

Senin, 31 Maret 2008

Majelis Pengawas Notaris

Kedudukan Majelis Pengawas Notaris
dalam sistem hukum Indonesia.



Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. ( Oleh karena yang diawasi adalah Notaris maka disebut juga sebagai Majelis Pengawas Notaris ).
Badan ini dibentuk oleh Menteri guna mendelegasikan kewajibannya untuk mengawasi (sekaligus membina) Notaris yang meliputi perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris (lihat pasal 67 UU JN juncto pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004).
Dalam melaksanakan tugas kewajibannya Badan tersebut secara fungsional dibagi menjadi 3 bagian secara hirarki sesuai dengan pembagian suatu wilayah administratif ( Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat ) yaitu : Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Pusat. (Pasal 68 UU JN )
Dari uraian di atas maka timbul permasalahan mengenai kedudukan dan fungsi Majelis Pengawas tersebut sebagai berikut :
1. Apakah Majelis Pengawas adalah merupakan Badan Tata Usaha Negara yang tunduk pada Hukum Administrasi Tata Usaha Negara?
2. Apakah Keputusan Majelis Pengawas yang telah menjatuhkan Sanksi Administratif telah memenuhi ketentuan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara ?
Untuk menjawab permasalahan di atas akan lebih jelas jika kita melihat ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU no 5 tahun 1986 juncto UU no 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Didalam Pasal 1 UU no 5 tahun 1986 diuraikan definisi/pengertian dari :
1. Tata Usaha Negara adalah Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah;
2. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Maka nampaklah dengan jelas ketentuan pasal 67 ayat 1 dan ayat 2 UUJN termasuk didalam pengertian pasal 1 UU PTUN, bahwa Menteri selaku Badan atau Jabatan TUN yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan telah mendelegasikan kewenangannya kepada Majelis Pengawas yang oleh karena itu secara fungsional dan keberadaannya sebagai Badan Tata Usaha Negara.
Untuk menjawab permasalahan yang kedua tidaklah semudah mencari jawaban untuk permasalahan yang pertama, karena tidak semua Keputusan dari Badan TUN adalah termasuk keputusan TUN yang diatur dalam UU 9 tahun 2004.
Dalam pasal 2 UU PTUN disebutkan terdapat 7 (tujuh) macam Keputusan TUN yang tidak termasuk diatur dalam UU PTUN ( yang tidak dapat menjadi obyek sengketa TUN ) yaitu :
a. Keputusan Tata Usaha Negara merupakan perbuatan hukum perdata;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
c. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
d. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
g. Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum."
Menarik untuk dicermati penjelasan pasal 2 huruf e point nomor 3 yang berkaitan dengan dunia kenotariatan yaitu sebagai berikut :
Penjelasan pasal 2 Huruf e :
Keputusan Tata Usaha Negara yang dimaksud pada huruf ini umpamanya:
1. Keputusan Badan Pertanahan Nasional yang mengeluarkan sertifikat tanah atas nama seseorang yang didasarkan atas pertimbangan putusan pengadilan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang menjelaskan bahwa tanah sengketa tersebut merupakan tanah negara dan tidak berstatus tanah warisan yang diperebutkan oleh para pihak.
2. Keputusan serupa angka 1, tetapi didasarkan atas amar putusan pengadilan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
3. Keputusan pemecatan seorang notaris oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris, setelah menerima usul Ketua Pengadilan Negeri atas dasar kewenangannya menurut ketentuan Undang-Undang Peradilan Umum.
Perlu diketahui dalam UU 9 tahun 2004 yang diundangkan tanggal 29 maret 2004 pada waktu itu yang menjadi acuan untuk menjatuhkan hukuman/sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atas seorang Notaris adalah atas usulan dari Ketua Pengadilan Negeri ( pada waktu itu berfungsi sebagai Pengawas Notaris ); maka dengan berlakunya UU 30 tahun 2004 yang diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004 ketentuan dalam pasal 2 UU 9 tahun 2004 tidak dapat digunakan khususnya untuk kasus/permasalahan yanng berkaitan dengan keputusan pemberian sanksi bagi Notaris, demikian berdasarkan asas hukum Lex posterior derogat legi priori/anteriori ( Undang-Undang yang lebih baru mengenyampingkan Undang-Undang yang lama ).
Dalam hal ini Unsur Peradilan Umum ( unsur eksternal diluar Badan TUN ) tidak ada lagi kaitannya dengan dunia kenotariatan dalam hal pemeriksaan, pengawasan dan pemberian pertimbangan dalam pembuatan Keputusan TUN oleh Menteri dan maupun oleh Badan Majelis Pengawas yang dibentuk oleh Menteri.
Keputusan Menteri maupun Majelis Pengawas yang memberikan sanksi kepada Notaris memenuhi kriteria sebagai Keputusan TUN sesuai pasal 1 point 3 UU 5 tahun 1986 yang unsur-unsurnya adalah :
a. penetapan tertulis
b. yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
c. yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
d. yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Sebagai kesimpulan dari tulisan ini penulis menyimpulkan bahwa Majelis Pengawas Notaris yang dibentuk oleh Menteri dalam menjalankan tugas tata usaha berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku yaitu melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris, termasuk dalam lingkup Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Administrasi Negara demikian pula Keputusan yang dibuat dalam rangka melakukan tugas pengawasannya adalah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat dijadikan sebagai obyek sengketa Tata Usaha Negara.
Selanjutnya penulis mereferensikan agar pembaca membaca lebih lanjut tulisan rekan Habib Adjie dalam draft Judicial Review atas Permenkum nomor 3 tahun 2007 ( KLIK DISINI )sebagai sarana untuk memperkaya wacana kita semua dalam memahami permasalahan di atas.
Dan sebagai penutup penulis ingin memberikan sedikit catatan menngenai betapa uniknya kedudukan Notaris yang menjadi pejabat/ anggota Majelis Pengawas; karena yang bersangkutan disamping mempunyai kedudukan sebagai Notaris (Pejabat Umum yang bukan pejabat TUN), juga sebagai pejabat TUN serta pula sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan yang lain. ( wah betapa kompleksnya…. ).


Akhirnya dengan mengangkat topi dan memberikan hormat/saluut kepada para anggota Majelis Pengawas Notaris penulis mengucapkan Selamat bekerja dan berkarya, semoga Tuhan yang Maha Esa selalu membimbing sodara-sodara sekalian dalam menjalankan amanah Undang-Undang.
Salam sejahtera
Jusuf Patrick
Sby, 1 April 2008

Kamis, 27 Maret 2008

Harkat dan Martabat Notaris di dalam Permenkum no 3 th 2007

Tulisan ini dimaksudkan untuk menyampaikan sikap pribadi dalam menyikapi makalah “ Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris” yang dibawakan oleh rekan Miftach dalam acara Pertemuan Berkala INI Daerah Surabaya tanggal 25 Maret 2008.
Dalam makalah yang berisi 4 Bab tersebut diuraikan mengenai Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang Majelis Pengawas Notaris; Hukum pembuktian dan keberadaan Notaris serta Perlindungan hukum bagi Notaris. Dan sebelumnya dalam Pengantar makalah diuraikan bahwa dalam UU 30 th 2004 tentang Jabatan Notaris ada 6 perihal yang perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan yaitu tentang pasal 14, pasal 16 ayat 3, pasal 20 ayat 3, pasal 22 ayat 2, pasal 23 ayat 5 dan pasal 81.
Didalam makalah serta uraian penjelasannya pembawa makalah berusaha mencari landasan bagi keberadaan Permenkum nomor 3 th 2007, bahkan diharapkan dengan aturan tersebut :
a. secara perlahan-lahan masyarakat mengetahui secara benar tentang kedudukan dan fungsi Notaris serta akta yanng dibuat oleh atau dihadapannya;
b. dapat mengurangi kecenderungan pihak-pihak tertentu yang beritikad tidak atau kurang baik dalam usaha mendapatkan suatu hak atau mengingkari suatu kewajiban dengan cara melaporkan kepada instansi yang berwenang dengan menggunakan dalil ketidakabsahan suatu akta notaris;
c. dapat mengurangi beban penyidik, penuntut umum dan hakim dalam proses peradilan, mengingat setidak-tidaknya saksi yang diperiksa berkurang;
d. para Notaris harus lebih profesional dan obyektif dalam melaksanakan tugas jabatannya, sebab secara tidak langsung adanya persetujuan Majelis Pengawas bisa ditafsirkan atau setidak-tidaknya merupakan suatu petunjuk bahwa dalam proses, progres dan prosedur pembuatan akta Notaris yang bersangkutan telah terjadi sesuatu yang tidak atau kurang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam kesimpulannya pembawa makalah menyampaikan sikap ketidak- setujuannya terhadap upaya judicial review yang akan/sedang diajukan oleh rekan-rekan Notaris diberbagai daerah; olehnya disarankan lebih baik diupayakan lewat perundingan antara pihak INI dengan pihak Menteri Hukum&HAM demi menjaga hubungan yang harmonis yang telah terjalin sampai saat ini dan seterusnya.
Penulis sebagai seseorang yang selama ini dididik untuk memahami hukum sebagai ilmu yang bersifat preskriptif dan terapan bukan sebagai ilmu deskriptif, maka sudah selayaknya bahwa penulis akan mendudukan harkat, martabat, fungsi, kewenangan dan kewajiban seorang notaris sebagaimana YANG SEHARUSNYA, bukan sebagaimana YANG ADANYA.
Sebagai seorang dengan jabatan NOTARIS sudah seharusnya orang tersebut dalam menjalankan jabatannya lebih “ diistimewakan” kedudukannya dalam hukum dibandingkan dengan orang lain; namun seorang notaris diluar jabatannya adalah orang yang memiliki kedudukan yang sama dengan orang yang lain (prinsip equality before the law); ini penting untuk dibedakan dalam menyikapi keberadaan Permenkum tersebut sekaligus dalam upaya menjelaskan kedudukan seorang Notaris kepada masyarakat.
Sekarang mari kita lihat ketentuan pasal 9 Permenkum yang menurut penulis sangat menyimpangi prinsip tersebut di atas.
Pasal 9 :
Majelis Pengawas Daerah MEMBERIKAN persetujuan untuk pengambilan Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 apabila :
ADA DUGAAN TINDAK PIDANA berkaitan dengan Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris;
Belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang daluwarsa dalam peraturan perundang-undangan di bidang pidana;
ADA PENYANGKALAN keabsahan tanda tangan dari para pihak;
ADA DUGAAN pengurangan atau penambahan dari Minuta Akta ; atau
ADA DUGAAN Notaris melakukan pengunduran tanggal akta (antidatum) “
( Catatan Huruf besar ditambahkan oleh Penulis).
Pertanyaan yang timbul mampukah Majelis Pengawas Daerah membuktikan ADAnya/terpenuhinya syarat (-syarat) tersebut dalam huruf a-e hanya dalam waktu kurang dari 14 hari terhitung sejak diterimanya surat permohonan oleh MPD; dengan resiko apabila melewati waktu tersebut Majelis dianggap MENYETUJUI ( lihat pasal 12 ayat 1 dan ayat 2. ).
Disinilah hakekat permasalahannya, yang mana menurut penulis Notaris Permenkum ini sama sekali tidak memposisikan Notaris sebagaimana yang seharusnya; dalam hal ini jika ada permohonan yang hanya disertai ALASAN oleh penyidik, penuntut umum atau hakim (lihat pasal 8 ayat 3) , maka selewatnya 14 hari tidak ada jawaban dari MPD, Notaris / Minuta Akta / Protokol Notaris tersebut dianggap memenuhi syarat (-syarat) dalam huruf a-e pasal 9 tersebut di atas. Uraian mana secara mutatis mutandis berlaku juga untuk pasal 15 juncto pasal 18 mengenai Pemanggilan Notaris.
Coba bandingkan dengan tata cara Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada pasal 43 ayat (2) bahwa penyidikan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan juga bandingkan dengan pasal 43 ayat (3) UU Informasi Teknologi yang berbunyi : “Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.” Ini jika ada dugaan pidana yang dilakukan oleh ORANG PADA UMUMNYA dibidang teknologi informasi. Secara singkat dapat disimpulkan komputer milik orang umum lebih sukar diperiksa oleh penyidik, penuntut umum daripada memeriksa minuta akta notaris !
Dimanakah harkat dan martabat notaris dalam menjalankan jabatannya? Penulis tidak setuju apabila dikatakan Permenkum adalah sarana perlindungan hukum bagi Notaris, dimanakah letak pemberian perlindungan hukum tersebut dalam Peraturan tersebut; alih-alih memberikan perlindungan justru dengan Peraturan tersebut harkat dan martabat seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya dikesampingkan.
Padahal dalam Kode Etik Notaris seorang Notaris adalah seorang yang memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik. Dan dalam menjalankan jabatannya Notaris melakukan perbuatan-perbuatan yang secara umum disebut sebagai kewajiban untuk ditaati dan dilaksanakan antara lain namun tidak terbatas pada ketentuan yang tercantum dalam :
- UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
- Penjelasan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
- Isi Sumpah Jabatan Notaris;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia
( Lihat pasal 3 point 1 dan point 17 Kode Etik Notaris )
Maka jelaslah bagi seorang Notaris yang sudah melakukan tugas jabatannya sesuai dengan hal-hal tersebut, jika hanya oleh karena tidak adanya jawaban dari MPD dalam waktu 14 hari, maka Notaris tersebut dengan mudah dapat ditingkatkan statusnya dari Saksi menjadi Tersangka/Terdakwa yaitu secara serta merta ikut dalam melakukan tindak pidana yang sedang diusut, atau setidak-tidak ikut membantu terjadinya tindak pidana tersebut.
Terhadap kemungkinan inilah penulis menyatakan sikap bahwa penulis tidak dapat menyetujui keberadaan pasal 12 ayat 2 juncto pasal 18 ayat 2 Permenkum nomor 3 tahun 2007 tersebut. Dan terhadap hal itu perlu segera diambil tindakan baik preventif maupun “represif”.
Tindakan preventif dimaksud adalah mengadakan lobi-lobi/ perundingan-perundingan dengan pihak Menteri. Dan itu telah dilakukan oleh rekan-rekan Notaris di pusat yang telah mencoba menemui Menteri, namun tidak dapat ditemui oleh beliau dan melalui Ajudan Menteri disampaikan bahwa Peraturan tersebut diadakan atas usul dari rekan-rekan Notaris juga. ( Informasi diperoleh dari rekan Habib Adjie ).
Dan sepengetahuan penulis sampai sekarang tidak ada sikap resmi dari Organisasi INI baik Daerah, Wilayah maupun Pusat yang menyatakan keberatan dan permohonan kepada Menteri untuk meninjau ulang peraturan tersebut atau setidak-tidaknya merubah ketentuan pasal 12 ayat 2 dan pasal 18 ayat 2.
Oleh karena tindakan preventif tersebut tidak membuahkan hasil apapun, maka penulis mengambil sikap yaitu mendukung tindakan yang dimotori oleh rekan Habib Adjie untuk mengadakan judicial review terhadap Peraturan Menteri tersebut, demikian dilakukan oleh penulis demi ikut mempertahankan harkat dan martabat Notaris dalam menjalankan jabatannya harus mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan orang lain dimuka hukum, khususnya sebagai satu-satunya Pejabat Umum yang berhak membuat alat bukti otentik dibidang hukum Perdata.
Akhirnya penulis meminta maaf apabila terdapat tulisan yang tidak berkenan dihati para pembaca, dan dengan segala kerendahan hati penulis mengakui bahwa dalam praktekpun penulis melakukan banyak kesalahan, namun sampai saat ini penulis selalu berusaha untuk menjadi yang seharusnya, dan semuanya jika dengan bantuan Tuhan Yang Maha Esa, maka pastilah kita dapat mencapainya.
Oleh karena itu penulis menghimbau kepada rekan-rekan notaris marilah kita berjuang untuk senantiasa menjadi yang seharusnya demi menjaga harkat dan martabat kita sendiri.
VIVA NOTARIUS !!

Surabaya,27 Mar 2008.
Jusuf Patrianto Tjahjono,S.H.
Notaris&PPAT Surabaya

Jumat, 28 September 2007

Perubahan Anggaran Dasar PT sesuai UU 40/2007

Dengan berlakunya UU 40/2007 pada tanggal 16 Agustus 2007, maka perlulah para notaris mulai ikut menyesuaikan Akte Pendirian Perseroan Terbatas sesuai dengan UU tersebut.

Dari "draft" yang beredar dikalangan notaris saat ini terlihat terlalu sederhana dan diperkirakan akan merepotkan para klien ( harus belajar UU PT, tidak cukup melihat ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar PT).

Selama ini saya memakai model 3 dari blangko akte yang dikeluarkan Oleh Menteri Kehakiman. Saya menilai bahwa blangko tersebut cukup representatif untuk tetap dipakai dengan perubahan sedikit disana sini.
Adapun point2 yang perlu dirubah dari model 3 AD versi lama menurut saya adalah :

1. Pasal 4 ayat 3 Mengenai penempatan dan penyetoran modal; perlu dibuat klausula yang menyebutkan pengambilan dan penyetoran akan disebutkan dibagian akhir akte ( bukan dicantumkan dalam pasal 4 tsb );

2. Masih didalam pasal 4 perlu ditambahkan pengaturan tentang pengurangan modal baik modal dasar mapun modal yang ditempatkan dan disetor yang hanya dapat dilakukan dengan persetujuan RUPS sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;

3. Pasal 11 Tugas dan wewenang Direksi perlu ditambahkan 1 ayat ttg kewajiban menyusun rencana kerja tahunan (pasal 63 dan pasal 64 UU PT);

4. Pasal 11 ayat 5 bisa dihapus ( kewajiban mengumumkan dalam 2 koran atas perbuatan menngalihkan/ melepaskan asset >50%;

5. Paal 18 RUPS perlu disesuaikan ayat 2nya dengan menambahkan 1 point acara yaitu : laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilakukan oleh Dewan Komisaris;

6. Pasal 20 Tempat dan Pemanggilan RUPS ayat 2 dihapus sebagian mulai dari kalimat :..."dalam hal yang mendesak jangka waktu tersebut dapat dipersingkat paling lambat 7 hari sebelum ada rapat"... ( baca pasal 82);

7.Pasal 23 Penggunaan Laba khususnya ayat 4 jangka waktu pengambilan deviden dalam dana cadangan dirubah dari 5 tahun menjadi 10 tahun;

8. pasal 26 ayat 2 Pengumuman rencana penggabungan, peleburan dan pengambilalihan dalam 1 koran dan pengumuman tertulis kepada karyawan dalam jangka waktu 30 hari sebelum RUPS.

9. Pasal 27 Pembubaran dan likwidasi khususnya ayat 5 Likwidatur wajib mengumumkan dalam BNRI dan 1 Koran (cukup) dalam jangka waktu 30 hari sejak tgl pembubaran dan dlm jangka waktu 60 hari harus beritahu Menteri ( baca pasal 146 ).

Selengkapnya dapat didownload dari : milis Notaris Indonesia dibagian Files sub Badan Hukum&Penanaman Modal (ada beberapa versi)

Silahkan pembaca menambahkannya.

Terima kasih.
Jusuf Patrick