Dengan berlakunya UU 40/2007 pada tanggal 16 Agustus 2007, maka perlulah para notaris mulai ikut menyesuaikan Akte Pendirian Perseroan Terbatas sesuai dengan UU tersebut.
Dari "draft" yang beredar dikalangan notaris saat ini terlihat terlalu sederhana dan diperkirakan akan merepotkan para klien ( harus belajar UU PT, tidak cukup melihat ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar PT).
Selama ini saya memakai model 3 dari blangko akte yang dikeluarkan Oleh Menteri Kehakiman. Saya menilai bahwa blangko tersebut cukup representatif untuk tetap dipakai dengan perubahan sedikit disana sini.
Adapun point2 yang perlu dirubah dari model 3 AD versi lama menurut saya adalah :
1. Pasal 4 ayat 3 Mengenai penempatan dan penyetoran modal; perlu dibuat klausula yang menyebutkan pengambilan dan penyetoran akan disebutkan dibagian akhir akte ( bukan dicantumkan dalam pasal 4 tsb );
2. Masih didalam pasal 4 perlu ditambahkan pengaturan tentang pengurangan modal baik modal dasar mapun modal yang ditempatkan dan disetor yang hanya dapat dilakukan dengan persetujuan RUPS sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
3. Pasal 11 Tugas dan wewenang Direksi perlu ditambahkan 1 ayat ttg kewajiban menyusun rencana kerja tahunan (pasal 63 dan pasal 64 UU PT);
4. Pasal 11 ayat 5 bisa dihapus ( kewajiban mengumumkan dalam 2 koran atas perbuatan menngalihkan/ melepaskan asset >50%;
5. Paal 18 RUPS perlu disesuaikan ayat 2nya dengan menambahkan 1 point acara yaitu : laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilakukan oleh Dewan Komisaris;
6. Pasal 20 Tempat dan Pemanggilan RUPS ayat 2 dihapus sebagian mulai dari kalimat :..."dalam hal yang mendesak jangka waktu tersebut dapat dipersingkat paling lambat 7 hari sebelum ada rapat"... ( baca pasal 82);
7.Pasal 23 Penggunaan Laba khususnya ayat 4 jangka waktu pengambilan deviden dalam dana cadangan dirubah dari 5 tahun menjadi 10 tahun;
8. pasal 26 ayat 2 Pengumuman rencana penggabungan, peleburan dan pengambilalihan dalam 1 koran dan pengumuman tertulis kepada karyawan dalam jangka waktu 30 hari sebelum RUPS.
9. Pasal 27 Pembubaran dan likwidasi khususnya ayat 5 Likwidatur wajib mengumumkan dalam BNRI dan 1 Koran (cukup) dalam jangka waktu 30 hari sejak tgl pembubaran dan dlm jangka waktu 60 hari harus beritahu Menteri ( baca pasal 146 ).
Selengkapnya dapat didownload dari : milis Notaris Indonesia dibagian Files sub Badan Hukum&Penanaman Modal (ada beberapa versi)
Silahkan pembaca menambahkannya.
Terima kasih.
Jusuf Patrick
Tidak ada komentar:
Posting Komentar